Categories: Daerah

Bupati Gowa akan Manfaatkan DAU dan DBH untuk Pengendalian Inflasi

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝

GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo untuk memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pengendalian inflasi.

Hal ini diungkapkannya saat dirinya menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 di Phinisi Ballroom, Hotel Claro Makassar, Selasa (11/10).

Ia mengatakan, setelah adanya arahan Presiden RI Joko Widodo dan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) beberapa waktu lalu untuk menggunakan DAU dan DBH tehadap pengendalian inflasi daerah. Pihaknya dengan segera menghitung dan mengarahkan agar digunakan untuk bantuan sosial kepada masyarakat.

β€œJika kita hitung, dua persen dari DAU dan DBH itu sebesar Rp 4,6 miliar. Rencananya kami arahkan untuk bansos di luar dari kuota pemerintah pusat sebanyak 55.361 KK yang terdaftar dalam DTKS. Jadi kita akan menambah yang tidak dicover oleh bantuan pemerintah pusat dengan nilai yang sama,” ungkapnya.

Selain bansos kepada masyarakat, pihaknya juga akan memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak namun akan melihat UMKM yang belum pernah mendapat bantuan sejak adanya pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Gowa juga akan menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk intervensi kepada petani agar produksi di Kabupaten Gowa bisa terjaga.

β€œDi Gowa yang mengalami kontraksi ada dua komoditas yakni bawang merah dan cabai merah, sehingga kami mengidentifikasi petaninya dan mengarahkan BTT untuk petani dua komoditas tersebut agar produksinya terjaga dan meningkat di akhir tahun, karena diperkirakan natal, dan tahun baru konsumsi terjadi kenaikan,” jelasnya.

Kendati demikian, upaya yang dilakukannya dalam jangka pendek ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa daerah seperti Enrekang dan Bima yang memiliki kelebihan bawang merah dan cabai merah.

β€œKami akan membeli dua komoditas yang dibutuhkan di dua daerah ini dan menanggung transportasi, pengiriman dan pendistribusian menggunakan BTT,” tambah Adnan.

Olehnya ia berharap pemerintah provinsi memberikan data kepada seluruh kabupaten/kota Sulsel jenis komoditas yang surplus di wilayah masing-masing agar kerjasama antar daerah bisa dilakukan tanpa harus keluar dari daerah Sulawesi Selatan, dan inflasi daerah juga mampu dikendalikan.

Sementara, Kepala Perwakilan BI Sulawesi Selatan, Causa Iman KaranaΒ mengatakan pada September 2022 ini Sulawesi Selatan mengalami inflasi tahunan sebesar 6,35% (yoy), dimana secara spasial dari 5 Kota IHK (Bulukumba, Makassar, Palopo, Parepare dan Watampone), Kota Palopo merupakan daerah yang mengalami inflasi bulanan tertinggi sebesar 1,74% (mtm) sedangkan inflasi bulanan terendah dialami oleh kota sebesar 0,92% (mtm).

β€œInflasi daerah disumbang oleh kenaikan harga bensin, angkutan udara, angkutan dalam kota, pasir, dan angkutan antar kota. Sementara potensi komoditas penyumbang inflasi secara historis dalam 5 tahun terakhir yakni cabe rawit, cabe merah, ikan bandeng, bawang merah, dan angkutan udara,” urainya.

Olehnya ia menghimbau agar seluruh kepala daerah bisa menindaklanjuti arahan presiden terkait upaya pengendalian inflasi dan komitmen tersebut diharapkan dapat dilakukan salah satunya melalui optimalisasi anggaran seperti, APBD, BTT dan belanja wajib dua persen dari DAU dan DBH untuk pengendalian inflasi.

β€œPemerintah Provinsi/kabupaten/kota diharapkan dapat terus berinovasi dalam pengendalian inflasi seperti melalui kerjasama antar daerah hingga tahap operasionalisasi dan program urban farming melalui program mandiri benih untuk mendorong ketersediaan pasokan,” tutupnya. (NH)

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism
Tags: Daerah

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

5 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

10 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 Jakarta, 21…

10 bulan ago