Hukrim

Eks Penyidik KPK minta Firli Tak Mangkir Lagi Pemeriksaan Peras SYL

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tak mangkir dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli selaku Ketua KPK kembali dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/11). Ini merupakan pemeriksaan kedua Firli, sebelumnya ia pernah diperiksa pada Selasa (24/10).

β€œMenuntut agar Firli Bahuri tidak mangkir dalam pemeriksaan besok,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (6/11).

Yudi mengatakan kesediaan datang pada pemeriksaan itu akan mempertaruhkan integritas Firli sebagai Ketua KPK memiliki kepatuhan terhadap hukum. Apalagi, Polda Metro Jaya juga sudah mengumumkan ke publik terkait rencana pemeriksaan ini.

β€œSehingga tentu harus jadi prioritas dan KPK pun sebagai tempat Firli bekerja membebaskan tugas pada hari itu agar fokus diperiksa sehingga penyidik bisa mem-BAP-nya,” ucap dia yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.

Menurut Yudi, jika Firli mangkir dari pemeriksaan, itu bukanlah hal yang bijak dan bentuk sikap tidak kooperatif. Bahkan, lanjut dia, hal tersebut bisa berdampak pada citra KPK.

β€œTentu ini akan berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi berpandangan pemeriksaan tambahan terhadap Firli penting dilakukan sebelum nantinya penyidik menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.

β€œPemeriksaan tambahan penting untuk kembali menggali keterangan Firli Bahuri berdasar hasil pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang disita termasuk hasil dari tempat penggeledahan,” tutur Yudi.

β€œSehingga sebelum ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka, tentu penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi,” imbuhnya.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 72 orang saksi. Para saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11).

Pada 26 Oktober lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.

Firli yang pernah diperiksa penyidik di Bareskrim–seperti yang dimintanya–akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) nanti.

Sebelumnya pada panggilan pemeriksaan pertama pada 20 Oktober lalu, Firli tak datang ke Mapolda Metro Jaya. Dalam keterangan pers KPK yang mengatasnamakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kala itu menyebut Firli ada agenda dinas dan harus mempelajari materi yang akan diperiksa penyidik.

Surat permintaan penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya kala itu pun ditembuskan ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia lalu dijadwalkan ulang diperiksa. Namun, tanya jawab dengan penyidik itu dilakukan di gedung Bareskrim seperti yang diminta Firli satu malam jelang jadwal pemeriksaan ulang pada 24 Oktober lalu.

Zhl
Sumber : CNN Indonesia

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago