Hukrim

Habis Terbakar, Terbitlah Sawit: Gelombang Protes Muncul Setelah Video Viral Lahan Karhutla Diblok Jadi Sawit

Habis Terbakar, Terbitlah Sawit: Gelombang Protes Muncul Setelah Video Viral Lahan Karhutla Diblok Jadi Sawit


‎JAKARTA, tipikor.id — Fenomena “habis terbakar, terbitlah sawit” kembali mencuat ke permukaan dan memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Pada Jumat (23/10/2026), sebuah rekaman video udara yang diunggah akun X @ki.dooo mendadak viral, memperlihatkan hamparan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan ⁦(karhutla)⁩ di Kalimantan yang dalam waktu kilat telah berubah menjadi petak-petak blok perkebunan kelapa sawit.


Video Viral: Asap Masih Mengepul, Bibit Sawit Sudah Tertancap


‎Dalam video yang beredar luas tersebut, terlihat jelas pola blok-blok tanah yang geometris dan rapi di atas lahan yang sebelumnya hangus terbakar. Fenomena ini bukanlah kejadian tunggal. Sebelumnya, beredar pula video seorang pria yang dengan santai menanam bibit kelapa sawit di lahan yang masih berasap, bahkan pemilik lahan tersebut dengan bangga memperlihatkan surat izin yang dimilikinya.
‎Laporan dari lapangan menyebutkan, belum genap 24 jam setelah api dipadamkan, patok-patok pembatas hingga bibit sawit sudah ditemukan tertancap di atas tanah yang masih mengepulkan sisa asap. Kasus serupa juga terdokumentasi di Bukit Lantak, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, Sumatera Barat, di mana aparat dan Dinas Kehutanan menemukan lahan bekas kebakaran seluas 5,9 hektare yang langsung dialihfungsikan menjadi tanaman sawit.


Gelombang Protes: Aksi Warga hingga Demonstrasi di Kemenhut


‎Menanggapi fenomena ini, ratusan warga di Kalimantan Timur turun tangan melakukan aksi gotong royong menebarkan benih pohon di lahan bekas karhutla pada Sabtu (24/10/2026). Aksi ini secara terbuka dinyatakan sebagai upaya mencegah alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar.


‎Tidak hanya di Kalimantan, aksi solidaritas juga terjadi di Jakarta. Pada Kamis (23/10/2026), kelompok masyarakat sipil yang dipimpin oleh Kidung dan rekan-rekannya menggelar aksi di hadapan Kementerian Kehutanan ⁦(Kemenhut)⁩. Mereka menuntut agar hutan bekas karhutla tidak dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Namun, ironisnya, warga yang ingin mencegah alih fungsi lahan oleh korporasi justru terancam dikriminalisasi karena tidak memiliki payung hukum yang memadai.


Greenpeace: 970 Titik Api Berada di Area Konsesi Sawit


‎Temuan yang lebih mengkhawatirkan datang dari Greenpeace Indonesia. Lembaga lingkungan hidup internasional ini melaporkan bahwa dari hasil pemantauan, ditemukan sebanyak 970 titik asap karhutla yang berada di dalam area konsesi perusahaan kelapa sawit. Angka ini menjadi indikator kuat adanya keterkaitan antara praktik pembakaran lahan dengan kepentingan industri sawit.


DPR RI: Prioritas Harus Pemulihan Ekosistem


‎Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa praktik “sawitisasi” lahan bekas karhutla sangat berbahaya dan harus dihentikan. “Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Saadiah, Rabu (21/10/2026).


‎Saadiah mengingatkan bahwa alih fungsi menjadi sawit berisiko mengorbankan ekosistem demi keuntungan jangka pendek. Terlebih jika konversi dilakukan di lahan gambut, pengeringan dan perubahan tata air akan meningkatkan risiko kebakaran berulang.
‎”Jika sawitisasi dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,” tegasnya.


Ketua DPR Minta Penyelidikan Tegas


‎Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut menyuarakan keprihatinannya. Puan meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan alih fungsi lahan bekas karhutla menjadi kebun sawit di Kalimantan Barat dan wilayah lainnya. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan lingkungan.


Data Deforestasi yang Mengkhawatirkan


‎Data Walhi Kalimantan Timur mencatat, periode 2001-2025, deforestasi di provinsi tersebut mencapai sekitar 5,2 juta hektar. Dari 15-16 persen deforestasi di Kalimantan yang termasuk kategori konversi cepat, sebanyak 11-13 persennya berubah menjadi perkebunan sawit.


Dampak Sosial: Masyarakat Adat Terdesak


‎Alih fungsi lahan ini juga berdampak signifikan pada masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada hutan. Mereka kehilangan ruang hidup, sumber pangan, dan obat-obatan tradisional. Konflik agraria pun tak terelakkan ketika masyarakat mencoba mempertahankan hak-haknya atas lahan yang secara turun-temurun mereka kelola.


Seruan untuk Penegakan Hukum


‎Menyikapi situasi ini, berbagai elemen masyarakat sipil menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam proses perizinan lahan. Pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap lahan pascakebakaran agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut akibat perubahan fungsi lahan yang melanggar aturan.


‎Fenomena “habis terbakar, terbitlah sawit” ini menjadi alarm keras bagi masa depan lingkungan Indonesia. Tanpa tindakan tegas dan komitmen serius untuk pemulihan ekosistem, siklus bencana karhutla akan terus berulang, mengorbankan generasi mendatang demi keuntungan segelintir pihak.***


‎Penulis: Redaksi tipikor.id
Editor: Redaksi
Tanggal Tayang: 24 Oktober 2026
Foto: Dokumentasi/Diolah dari Berbagai Sumber

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Recent Posts

DANA BENCANA DIKORUPSI, RAKYAT YANG MENDERITA : KPK Bongkar Skandal Busuk DSP BNPB Senilai Rp148 Miliar

JAKARTA, 𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 – Di tengah derita masyarakat yang terdampak bencana alam, integritas negara kembali diuji.…

4 hari ago

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

7 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

9 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

10 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

1 tahun ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

1 tahun ago