Home / Hukrim / Inspirasi

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 18:47 WIB

Insya Allah, UNHAS Akan Umumkan Satgas PPKS Pada 4 November ini

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝

Sebentar lagi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS ) bakal hadir di Makassar. Itu setelah Rektor Universitas Hasanuddin telah membentuk tim Panitia Seleksi (Pansel)dan telah bekerja maksimal menyeleksi 34 Calon SATGAS PPKS dari tanggal 20-27 Oktober 2022. Tinggal Pansel menentukan Satgas melalui Rapat Penentuan Calon Satgas pada 1 November.

Setelah menentukan anggota Satgas, Pansel masih perlu bekerja dengan meminta rekomendasi hasil seleksi ke Rektor. Dan jika disetujui dengan mulus dan terbukti takda yang pernah terlibat dalan kekerasan seksual, barulah diterbitkan Surat Keputusan Rektor dibuat. Inilah merupakan kerja terakhir Pansel sebelum mengumumkan Satgas PPKS Unhas di media massa dan media elektronik dan mendaftarkan nama-nama Satgas PPKS UNHAS di Portal PPKS Kemendikbudristek pada 5 November.

Keanggotaan Satuan Tugas berasal dari Unhas nantinya, Β yang terdiri atas unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa. Susunan keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

Sementara anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (2) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. Jika melihat Satgas Universitas Gajahmada, hanya 9 anggota Satgas dengan unsur Tenaga Kependudukan dan Mahasiswa masing-masing satu saja. Dengan 7 (tujuh) lainnya anggota Satgas berasal dari Pendidik, maka perwakilan anggota Satgas PPKS di UGM kurang demokratis.

Berbeda dengan UGM, Universitas Indonesia Jakarta justru lebih memperhatikan keseimbangan suara antara Pendidik, Tenaga Pekependidikan dan Mahasiswa sebagai kampus demokratis di Indonesia. Dari 11 (sebelas) Anggota Satgas PPKS UI, 5 (lima) anggota dari mahasiswa, sedangkan 3 (tiga) dari unsur Pendidik dan Tenaga Pendidik.

Pasal 27 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual; b. pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; c. pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; d. menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja sama sebagai tim dalam melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tingginya; dan/atau e. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.  

Anggota Satuan Tugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter. Masa tugas Satuan Tugas selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berikutnya.

Keanggotaan Satgas berakhir karena berakhirnya masa tugas, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi unsur keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berhalangan tetap selama lebih dari 6 bulan dan dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Rektor Unhas melakukan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Satgas berakhir dan mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a.

Satgas bertugas membantu Rektor menyusun pedoman  PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, yakni melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada di Unhas, menyampaikan hasil survei  ke Rektor, mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta mensosialisasikan bagi Warga Kampus.

Selain itu, tugas lain anggota Satgas adalah menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan, melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas , melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi dan memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satgas oleh Rektor serta menyampaikan laporan kegiatan kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Dalam melaksanakan tugas Satgas berwenang memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli, juga meminta bantuan Rektor untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan, maupun melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban dan  terakhir adalah melakukan kerja sama dengan Unhas terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Unhas yang bersangkutan.

Ini hal dicermati Satgas terpilih wajib menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik yang ditetapkan oleh Unhas dalam pelaksanaan tugas. Karena Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan,  menjamin keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor dan menjaga independensi dan kredibilitas Satuan Tugas.

Jika ditengarai  ada pelanggaran dalam proses pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi atau dalam pelaksanaan tugas panitia seleksi, maupun dalam proses pembentukan Satgas ,maupun dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas, maka dapat dilaporkan kepada Mendikbudristek melalui unit kerja di Kementerian yang khusus melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter.

Dalam UU No 30 Tahun 2021 Pasal 37 (1) Unhas memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas  meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana operasional; b. pembiayaan operasional Pencegahan dan Penanganan; c. pelindungan keamanan bagi anggota Satuan Tugas; dan d. pendampingan hukum bagi anggota Satuan Tugas dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang.

GM Harding Aktivis Forum Sulsel Peduli

Share :

Baca Juga

Hukrim

BUPATI HALMAHERA TENGAH DIMINTA TINDAK LANJUTI MASALAH INI.

Inspirasi

Launching Gerakan Inspeksi Rutin Setiap Selasa Duta K3′

Daerah

HEBOH!!! PENEMUAN SOSOK MAYAT LAKI-LAKI DI KAMAR KOS-KOSAN.

Hukrim

Eks Penyidik KPK minta Firli Tak Mangkir Lagi Pemeriksaan Peras SYL

Hukrim

Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Kemenkop UKM

Daerah

Lindungi Terumbu Karang: Gakkum KLHK dan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean Gelar Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam dan Satwa Liar

Daerah

Ampera Halmahera Timur, Meminta KPK Periksa Mantan Kadis ESDM Provinsi Dan Gubernur Maluku Utara

Daerah

Pasca Terjadinya Longsor di Parangloe, Warga dan Tim Gabungan Kembali Temukan 2 Korban Jiwa