Home / Hukrim / Nasional / Uncategorized

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:48 WIB

Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur Nias Selatan

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝

TANGKAP, KELUAR Oknum Kapus Terduga Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Dibebaskan Oleh Polres Nias Selatan.

16 Januari 2024

Teluk Dalam, Nias Selatan,

Aneh bin ajaib, oknum Kepala Puskesmas (Kapus) terduga pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang masih berstatus pelajar, dibebaskan oleh Kepolisian Resort Nias Selatan. Pasalnya, usai digerebek keluarga korban, dan diamankan di Polres Nisel, Kapus Lahusa, Kec. Lahusa, Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Lurusan Hati Harefa, S.K.M alias Ama Inggrit Harefa, dipulangkan.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nisel, J. Pardede yang ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Senin (15/1/2024) mengatakan, pemulangan Kapus karena belum lengakp alat buktinya.

β€œBelum cukup bukti, bukti surat saja tidak mendukung terkait laporan keluarga korban, sehingga kami tidak bisa menaikan sidik. Karena saat kami mengambil keterangan si korban, katanya dia tidak di apa-apain, kemudian hasil visum juga tidak ada yang rusak atau lecet.” tutur Kanit.

Pardede juga mengatakan, β€œKami dengar juga mereka sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak di kampong, dan saya juga mendapatkan informasi dari Pengacara si korban, katanya Kapus telah membayar dendanya sebesar Seratus Juta Rupiah (Rp. 100.000.000 – red). Mereka telah sepakat untuk penyelesaian adatnya, tapi kasusnya ini belum tuntas, masih di lanjutkan proses hukumnya.”
Pardede mengaku, perkara ini memang tidak berani dihentikan oleh pihak Polres. β€œKita masih memanggil korbannya, dan dimintai keterangannya. Begitu juga terlapornya (Kapus-Red), karena pada pelaporan orang tua korban adalah pecabulan” ucap Pardede.

Saat Awak Media ini mencoba menanyakan β€œKasusnya ini kan pelecehan gadis dibawah umur dan itu sudah terbukti bahwa mereka telah digerebek di sebuah rumah yang kosong pada malam hari oleh warga dan pihak Polsek Lahusa, dan bahkan warga bersama personil Polsek telah menyerahkannya di Polres Nias Selatan, tapi kenapa malah dia dibebaskan?” Pardede mengatakan, β€œKita sama-sama tahu dulu pengertian pelecehannya apa, sayapun baru dengar pelecehan non fisik, saya masih belum tau.”

Foto: Lurusan Hati Harefa, S.K.M. (Kepala Puskesmas Lahusa) usai digerebek bersama CH. (Sumber: istimewah)
Kasat Reskrim Polres Nisel, Freddy Siagian, S.H yang dikonfirmasi awak media ini melalui chat WhatsApp pribadinya, Selasa (16/1/2024), merespon dengan penjelasan berikut:

Disini kami menjelaskan perkembangan penanganan perkara laporan polisi no: LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, Tgl 11 Jan 2024, Pelapor an. SAROZANOLO HARITA als Ama Tuti.

Benar pada hari Rabu tgl 10 Jan sekitar pukul 21.00 wib, telah diamankan satu orang kaki laki an. URUSAN HATI HAREFA aln Ama INGGRIT ( KAPUS LAHUSA) bersama dengan seorang anak dibawah umur bernama CELSI HARITA di dalam rumah milik Kapus lahusa desa BAWOITALUA KEC. LAHUSA, oleh keluarga korban dan personil Polsek lahusa.

Selanjutnya keluarga korban bersama dgn personil Polsek lahusa menyerahkan terlapor (kapus lahusa) dan korban ke polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.

pada hari Kamis tgl 11 Jan, sekitar pukul 21.00 wib, pelapor (ayah korban)membuat laporan pengaduan di SPKT polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Penyidik Satreskrim polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dgn cara melakukan wawancara thdp pelapor, korban, terlapor dan saksi saksi lainnya dan meminta visum. Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya.

Demikian disampaikan kepada RR media sebagai konfirmasi dari penyidik sat Reskrim polres Nias.

Ditanya apakah perlakuan Kapus tersebut yang diduga telah mengajak gadis di bawah umur di rumah yang kosong pada malam hari itu merupakan pelecehan atau tidak? Freddy lagi-lagi hanya menjawab dengan hal yang sama tadi.

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan AKBP. Boney Wahyu Wicaksono, S.I. K. yang dikonfirmasi lewat WhatsApp pribadinya, Selasa (16/1/2024), Pukul 11.12 WIB, namun saying sekali, hingga kini tidak ada respon, padahal ini adalah kasus yang sifatnya khusus dan menyangkut anak dibawah umur.

(SS)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tim Unhas Hockey Besutan Appa Palinggi Dilepas Abdullah Sanusi Β ke Invitasi Hockey Ruangan Mahasiswa UNJ 2022 di Jakarta Β 

Daerah

Perjudian Bola Guling Menggila, Mata Polsek Weda Diduga Tertutup

Nasional

Tahukah Siapakah Sutradara Dibalik Sukses Dirty Vote?

Daerah

Desak KPK, Periksa Sejumlah Pejabat, Terkait Kasus Jalan Nasional Wilayah II Maluku utara/Kab, Halmahera tengah.

Daerah

Proyek Jalan Hotmix Weda-Sagea Diduga Tidak Sesuai Bestek

Daerah

Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel Desak Kejati dan Polda Sulsel Mengusut dan Menuntaskan Dugaan Kasus Fee Proyek Pengaspalan KIPA Kota Palopo

Hukrim

APH Diminta Usut Terkait Polemik Pembagian Jasa Medis Tahun 2020.

Inspirasi

Makassar Roller Skate Club Ikuti Kejuaraan Terbuka Sepatu Roda di Pati Jawa Tengah