Home / Hukrim / Uncategorized

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:52 WIB

Pemantauan dan Evaluasi di PPKS, Siapa yang Berhak?

Berdasarkan Permen 30 Tahun 2021 Pimpinan Perguruan Tinggi, termasuk Rektor Unhas, wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Sebagai perpanjangan pimpinan universitas,  maka pemantauan dan evaluasi akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas).

Satgas membuat  Laporan hasil pemantauan dan evaluasi untuk  disampaikan kepada Menteri melalui unit kerja di Kemendikbudristek yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dengan Laporan hasil pemantauan dan evaluasi.

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi harus  memuat kegiatan Pencegahan, hasil survei yang dilakukan oleh Satgas, data pelaporan, kegiatan Penanganan dan kegiatan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.

Dalam hal pemimpin universitas tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan sebagai  Pemimpin Perguruan Tinggi dan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri juga dapat sewaktu-waktu melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unhas. Hal ini terjadi jika ada Kekerasan Seksual dengan skala berat, kondisi Korban kritis, atau Korban berada di wilayah negara berbeda atau lintas yurisdiksi dan melibatkan pelaku yang karena tugas dan kedudukannya memiliki kewenangan melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unhas.

Turun tangannya Menteri ke lokasi, bisa jika dalam kondisi emergensi korban yang luar biasa dan ada conflict of interest seperti melibatkan Satgas atau Pansel sebagai pelaku ataupun bisa karena korban dibawah keluar negeri karena praktek trafficking. Keputusan Pemeriksaan ulang oleh direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan dan bersifat final.

GM. Harding, Forum Peduli Sulsel/SAR Sulawesi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2023 Untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Berlalulintas

Hukrim

Direktur Penuntutan KPK Undur Diri Lantaran Dipaksa Filri Bahuri Tersangkakan Anies Baswedan

Hukrim

Gakkum KLHK: Direktur PT. BMN Kasus Perkara Pertambangan Nikel Ilegal  di Konawe Utara-Sultra Segera Disidangkan

Daerah

HEBOH!!! PENEMUAN SOSOK MAYAT LAKI-LAKI DI KAMAR KOS-KOSAN.

Hukrim

Deretan Kepala Daerah di Jabar Terjerat Korupsi sejak 2018

Nasional

MANTAN REKTOR UNHAS LOLOS BALON SENATOR SULSEL KUMPUL DUKUNGAN 3.649 KTP

Hukrim

Pekerjaan Rumah Buat Bupati, CV. Siluman Kerjakan ProyekTanpa Papan Nama,

Uncategorized

Siswa PKL SMK Negeri 1 Bambang Mamasa Sulbar Ditarik dari UNHAS Makassar