Home / Hukrim / Uncategorized

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:52 WIB

Pemantauan dan Evaluasi di PPKS, Siapa yang Berhak?

Berdasarkan Permen 30 Tahun 2021 Pimpinan Perguruan Tinggi, termasuk Rektor Unhas, wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Sebagai perpanjangan pimpinan universitas,  maka pemantauan dan evaluasi akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas).

Satgas membuat  Laporan hasil pemantauan dan evaluasi untuk  disampaikan kepada Menteri melalui unit kerja di Kemendikbudristek yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dengan Laporan hasil pemantauan dan evaluasi.

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi harus  memuat kegiatan Pencegahan, hasil survei yang dilakukan oleh Satgas, data pelaporan, kegiatan Penanganan dan kegiatan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.

Dalam hal pemimpin universitas tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan sebagai  Pemimpin Perguruan Tinggi dan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri juga dapat sewaktu-waktu melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unhas. Hal ini terjadi jika ada Kekerasan Seksual dengan skala berat, kondisi Korban kritis, atau Korban berada di wilayah negara berbeda atau lintas yurisdiksi dan melibatkan pelaku yang karena tugas dan kedudukannya memiliki kewenangan melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unhas.

Turun tangannya Menteri ke lokasi, bisa jika dalam kondisi emergensi korban yang luar biasa dan ada conflict of interest seperti melibatkan Satgas atau Pansel sebagai pelaku ataupun bisa karena korban dibawah keluar negeri karena praktek trafficking. Keputusan Pemeriksaan ulang oleh direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan dan bersifat final.

GM. Harding, Forum Peduli Sulsel/SAR Sulawesi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Forum Kader Anti Narkoba BNN (FKA BNN) gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Siwa (21/03/2023)

Daerah

Tokoh Agama, Meminta Penegak Hukum Jangan Payungi Miras Dan Judi Dalam Bentuk Apapun

Daerah

Judi Bola Guling, Ramai Ibarat Casino, Aparat Diminta Bertindak

Daerah

Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel Desak Kejati dan Polda Sulsel Mengusut dan Menuntaskan Dugaan Kasus Fee Proyek Pengaspalan KIPA Kota Palopo

Hukrim

Gakkum KLHK: Direktur PT. BMN Kasus Perkara Pertambangan Nikel Ilegal  di Konawe Utara-Sultra Segera Disidangkan

Investigasi

Inilah Prestasi Satgas Pencegahan Korupsi Polri Dibawah Novel Baswedan di Tahun 2022

Hukrim

Perbuatan Iblis Judi Bola Guling Seakan Dilegalkan

Hukrim

Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur Nias Selatan