πππππππ.π’π
NIAS SELATAN, Rudal kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa, Lurus Hati Harefa resmi dicopot dari jabatannya gara gara Rudalnya tidak tersalur oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah pada hari Selasa, (16/2024). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan terjadi terhadap seorang Gadis di bawah umur 16th Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa.

Saat Konfirmasi di Kantor BKD(17/1) Anarota Ndruru, SP., M.A.P, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan, di ruang kerjanya, menyatakan bahwa proses pemecatan akan menunggu hasil dari kasus tersebut.
βSaat ini kita tunggu proses, jika Kapus terbukti masuk penjara dan dijerat dengan hukuman di atas dua tahun, kita akan memberhentikannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, jika hukumannya di bawah dua tahun, kita akan memberikan teguran berat,β tegas Anarota Ndruru.β

Pada hari ini juga Kapus Lahusa dilakukan serahterima kapus Lahusa (17/1) yang
Berkualitas, Plt Kepala Puskesmas Lahusa Nias Selatan Resmi Dilantik. Tempat terpisah Kapus Lahusa dibebaskan atau belum bisa ditahan dan dilanjutkan ke tingkat penyidikan, Pihak Polres Nias Selatan Sebut membutuhkan minimal tiga alat bukti.
Lebih lanjut , Anarota Ndruru menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar hukum dan etika, terutama terhadap anak-anak.
βKami bersikeras untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga integritas layanan publik,β jelasnya dengan tegas.
Perlu diketahui, Peristiwa ini bermula pada Rabu, 10 Januari, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Urusan Hati Harefa alias Ama Inggrit (Kapus Lahusa) bersama dengan seorang anak di bawah umur bernama Chelsi Harita, diamankan di dalam rumah Kapus Lahusa di Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa, oleh keluarga korban dan personil Polsek Lahusa.
Selanjutnya, keluarga korban bersama dengan personil Polsek Lahusa menyerahkan terlapor (Kapus Lahusa) beserta korban ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
Pada hari Kamis, 11 Januari, sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor (ayah korban), Sarozanolo Harita alias Ama Tuti, membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Nias Selatan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Nomor laporan polisi adalah LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, tanggal 11 Januari 2024. Harapan Tokoh Masyarkat Desa Bawo otalua Harus di Tahan dan di Penjarakan di Pecat dari PNS Tegas SIWASOLAGOI BUULOLO, sebab kejadian yang di lakukan Kapus Lahusa Bukan hanya satu kali, kejadian Bulan April 2023 telah di selesaikan dan Di Damekan oleh Ibu Kepala Dinas Kesehatan Nias Selatan. Ternyata Berulang lagi Rudal, Kapus hingga menuju di Polres, ternyata hasil Masuk Keluar.
(SS)