Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 18 Januari 2024 - 09:50 WIB

Rudal Paksa Kapus Lahusa Nias Selatan Dicopot dari Jabatannya

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝

NIAS SELATAN, Rudal kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa, Lurus Hati Harefa resmi dicopot dari jabatannya gara gara Rudalnya tidak tersalur oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah pada hari Selasa, (16/2024). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan terjadi terhadap seorang Gadis di bawah umur 16th Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa.

Saat Konfirmasi di Kantor BKD(17/1) Anarota Ndruru, SP., M.A.P, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan, di ruang kerjanya, menyatakan bahwa proses pemecatan akan menunggu hasil dari kasus tersebut.
β€˜Saat ini kita tunggu proses, jika Kapus terbukti masuk penjara dan dijerat dengan hukuman di atas dua tahun, kita akan memberhentikannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, jika hukumannya di bawah dua tahun, kita akan memberikan teguran berat,’ tegas Anarota Ndruru.”

Pada hari ini juga Kapus Lahusa dilakukan serahterima kapus Lahusa (17/1) yang
Berkualitas, Plt Kepala Puskesmas Lahusa Nias Selatan Resmi Dilantik. Tempat terpisah Kapus Lahusa dibebaskan atau belum bisa ditahan dan dilanjutkan ke tingkat penyidikan, Pihak Polres Nias Selatan Sebut membutuhkan minimal tiga alat bukti.

Lebih lanjut , Anarota Ndruru menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar hukum dan etika, terutama terhadap anak-anak.

β€œKami bersikeras untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga integritas layanan publik,” jelasnya dengan tegas.

Perlu diketahui, Peristiwa ini bermula pada Rabu, 10 Januari, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Urusan Hati Harefa alias Ama Inggrit (Kapus Lahusa) bersama dengan seorang anak di bawah umur bernama Chelsi Harita, diamankan di dalam rumah Kapus Lahusa di Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa, oleh keluarga korban dan personil Polsek Lahusa.

Selanjutnya, keluarga korban bersama dengan personil Polsek Lahusa menyerahkan terlapor (Kapus Lahusa) beserta korban ke Polres untuk diproses lebih lanjut.

Pada hari Kamis, 11 Januari, sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor (ayah korban), Sarozanolo Harita alias Ama Tuti, membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Nias Selatan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Nomor laporan polisi adalah LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, tanggal 11 Januari 2024. Harapan Tokoh Masyarkat Desa Bawo otalua Harus di Tahan dan di Penjarakan di Pecat dari PNS Tegas SIWASOLAGOI BUULOLO, sebab kejadian yang di lakukan Kapus Lahusa Bukan hanya satu kali, kejadian Bulan April 2023 telah di selesaikan dan Di Damekan oleh Ibu Kepala Dinas Kesehatan Nias Selatan. Ternyata Berulang lagi Rudal, Kapus hingga menuju di Polres, ternyata hasil Masuk Keluar.

(SS)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tim Unhas Hockey Besutan Appa Palinggi Dilepas Abdullah Sanusi Β ke Invitasi Hockey Ruangan Mahasiswa UNJ 2022 di Jakarta Β 

Daerah

HEBOH!!! PENEMUAN SOSOK MAYAT LAKI-LAKI DI KAMAR KOS-KOSAN.

Hukrim

Suap Proyek dan Lelang Jabatan Kota Bekasi Ditangkap Tangan KPK

Hukrim

BUPATI HALMAHERA TENGAH DIMINTA TINDAK LANJUTI MASALAH INI.

Hukrim

SYL Pamit ke Jokowi, Ini Kata-Kata Perpisahannya

Hukrim

Direktur Penuntutan KPK Undur Diri Lantaran Dipaksa Filri Bahuri Tersangkakan Anies Baswedan

Hukrim

Perbuatan Iblis Judi Bola Guling Seakan Dilegalkan

Inspirasi

Kakorsabhara Pimpin Apel Gelar Pasukan di Polda Metro Jaya : Siap Amankan Pemilu 2024