Daerah

Aparat Penegak Hukum (APH), Diminta Dalami Dugaan Gratifikasi Jalan Milik Bupati

Kamis,31/03/2022.

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Halteng – Wakil sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah Rusli Ishak, kepada Media Tipikor kamis 31 Maret 2022, lewat pesan singkatnya meminta APH melakukan pedalaman dugaan kasus gratifikasi terkait jalan milik pribadi Bupati.

Menurut waksek KNPI, pendalaman terkait dugaan pemberian hadiah jalan kepada Bupati dari salah satu kontraktor jalan itu harus di seriusi, sebab disana telah terjadi kasus dengan dugaan korupsi gratifikasi oleh pejabat daerah.

Wakasek KNPI, dalam keterangannya yang diterima Media Tipikor, lewat pesan singkatnya, bahwa pada pekerjaan jalan itu ada juga para saksi dari kontraktor dan pekerja jalan itu, ungkapnya.

Wakasek KNPI juga menjelaskan, pengaspalan jalan itu, di kerjakan oleh PT. Buli Bangun, yang juga pada saat itu bertepatan dengan mengerjakan pekerjaan preservasi jalan hotmix weda-sagea.

Maka secara kelembagaan, “kami juga akan meminta kepada Ketua umum KNPI Bapak Haris Pratama, agar segera mendesak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil para terduga dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi gratifikasi yang terjadi di jalan milik Bupati itu, tegasnya.

Secara terpisah, Ketua KNPI Husen Ismail berharap, agar laporan atas dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah, agar Ketua Umun bisa dengan segera menindaklanjuti ke KPK guna penyelidikan serta pendalaman kasus ini.

“Sebab dugaan kasus gratifikasi itu benar terjadi pengaspalan di atas tanah milik Bupati Halmahera Tengah, sehingga hal ini menguat atas dugaan keterlibatan Bupati, karena tanahnya yang menuju nusliko park, Bupati membeli dari masyarakat.

“Kami juga mencatat ada sejumlah nama dalam dugaan keterlibatan kasus gratifikasi, yang diduga pula melibatkan Bupati Halmahera Tengah, tutupnya. (Rosa)

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism
Tags: Daerah

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi 𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago