Hukrim

Dua Mantan Pentolan KPK Noval Baswedan-Yudi Harahap Sosialisasi Pencegahan Korupsi Infrastruktur di Unhas

Universitas Hasanuddin kerja sama Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyelenggarakan sosialisasi Peningkatan Pengawasan dan Peran serta Masyarakat (Civil Society) Dalam Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Kamis (10/08).

Hadir sebagai narasumber yakni Novel Baswedan (Satgasus Pencegahan POLRI), Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H, M.Si., CLA (Guru Besar Bidang Hukum Pidana Unhas), Muhammad Haedir, S.H (Direktur LBH Makassar), Didit Hariyadi (Ketua AJI Makassar) dan Aco Asep Pebrianto (Ketua Garda Tipikor Unhas).

Kegiatan resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. Dalam kesempatan tersebut, Prof Farida menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan para narasumber untuk berbagi di Unhas. Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka mendoron

β€œKegiatan ini sebagai wadah untuk memberikan pemahanan dan informasi terkait upaya pencegahan tindakan korupsi. Sekaligus komitmen kita bersama untuk mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Prof. Farida

Setelah sambutan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi para narasumber. Dalam kesempatan tersebut, Novel Baswedan sebagai salah satu narasumber menjelaskan bahwa korupsi merupakan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.Β 

Lebih lanjut, ada beberapa modus korupsi pada bidang infrastruktur seperti proses pengadaan kontrak hingga pemalsuan dokumen. Menurutnya, diperlukan peran dari masyarakat untuk bersama sama mendorong pemberantasan korupsi. (gmh)

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago