Hukrim

Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur Nias Selatan

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝

TANGKAP, KELUAR Oknum Kapus Terduga Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Dibebaskan Oleh Polres Nias Selatan.

16 Januari 2024

Teluk Dalam, Nias Selatan,

Aneh bin ajaib, oknum Kepala Puskesmas (Kapus) terduga pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang masih berstatus pelajar, dibebaskan oleh Kepolisian Resort Nias Selatan. Pasalnya, usai digerebek keluarga korban, dan diamankan di Polres Nisel, Kapus Lahusa, Kec. Lahusa, Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Lurusan Hati Harefa, S.K.M alias Ama Inggrit Harefa, dipulangkan.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nisel, J. Pardede yang ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Senin (15/1/2024) mengatakan, pemulangan Kapus karena belum lengakp alat buktinya.

β€œBelum cukup bukti, bukti surat saja tidak mendukung terkait laporan keluarga korban, sehingga kami tidak bisa menaikan sidik. Karena saat kami mengambil keterangan si korban, katanya dia tidak di apa-apain, kemudian hasil visum juga tidak ada yang rusak atau lecet.” tutur Kanit.

Pardede juga mengatakan, β€œKami dengar juga mereka sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak di kampong, dan saya juga mendapatkan informasi dari Pengacara si korban, katanya Kapus telah membayar dendanya sebesar Seratus Juta Rupiah (Rp. 100.000.000 – red). Mereka telah sepakat untuk penyelesaian adatnya, tapi kasusnya ini belum tuntas, masih di lanjutkan proses hukumnya.”
Pardede mengaku, perkara ini memang tidak berani dihentikan oleh pihak Polres. β€œKita masih memanggil korbannya, dan dimintai keterangannya. Begitu juga terlapornya (Kapus-Red), karena pada pelaporan orang tua korban adalah pecabulan” ucap Pardede.

Saat Awak Media ini mencoba menanyakan β€œKasusnya ini kan pelecehan gadis dibawah umur dan itu sudah terbukti bahwa mereka telah digerebek di sebuah rumah yang kosong pada malam hari oleh warga dan pihak Polsek Lahusa, dan bahkan warga bersama personil Polsek telah menyerahkannya di Polres Nias Selatan, tapi kenapa malah dia dibebaskan?” Pardede mengatakan, β€œKita sama-sama tahu dulu pengertian pelecehannya apa, sayapun baru dengar pelecehan non fisik, saya masih belum tau.”

Foto: Lurusan Hati Harefa, S.K.M. (Kepala Puskesmas Lahusa) usai digerebek bersama CH. (Sumber: istimewah)
Kasat Reskrim Polres Nisel, Freddy Siagian, S.H yang dikonfirmasi awak media ini melalui chat WhatsApp pribadinya, Selasa (16/1/2024), merespon dengan penjelasan berikut:

Disini kami menjelaskan perkembangan penanganan perkara laporan polisi no: LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, Tgl 11 Jan 2024, Pelapor an. SAROZANOLO HARITA als Ama Tuti.

Benar pada hari Rabu tgl 10 Jan sekitar pukul 21.00 wib, telah diamankan satu orang kaki laki an. URUSAN HATI HAREFA aln Ama INGGRIT ( KAPUS LAHUSA) bersama dengan seorang anak dibawah umur bernama CELSI HARITA di dalam rumah milik Kapus lahusa desa BAWOITALUA KEC. LAHUSA, oleh keluarga korban dan personil Polsek lahusa.

Selanjutnya keluarga korban bersama dgn personil Polsek lahusa menyerahkan terlapor (kapus lahusa) dan korban ke polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.

pada hari Kamis tgl 11 Jan, sekitar pukul 21.00 wib, pelapor (ayah korban)membuat laporan pengaduan di SPKT polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Penyidik Satreskrim polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dgn cara melakukan wawancara thdp pelapor, korban, terlapor dan saksi saksi lainnya dan meminta visum. Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya.

Demikian disampaikan kepada RR media sebagai konfirmasi dari penyidik sat Reskrim polres Nias.

Ditanya apakah perlakuan Kapus tersebut yang diduga telah mengajak gadis di bawah umur di rumah yang kosong pada malam hari itu merupakan pelecehan atau tidak? Freddy lagi-lagi hanya menjawab dengan hal yang sama tadi.

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan AKBP. Boney Wahyu Wicaksono, S.I. K. yang dikonfirmasi lewat WhatsApp pribadinya, Selasa (16/1/2024), Pukul 11.12 WIB, namun saying sekali, hingga kini tidak ada respon, padahal ini adalah kasus yang sifatnya khusus dan menyangkut anak dibawah umur.

(SS)

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago