KODE ETIK INTERNAL MEDIA ONLINE TIPIKOR.ID
“Jujur, Kritis, dan Berintegritas dalam Mengawal Transparansi Publik”
I. TUJUAN
Kode Etik Internal ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan kontributor Tipikor.id dalam bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
Tujuannya adalah menjaga kepercayaan publik, menjunjung tinggi kebenaran, serta mendukung peran pers dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
II. PRINSIP DASAR
- Kebenaran dan Akurasi
Setiap berita harus berdasarkan fakta yang benar, diverifikasi, dan tidak menyesatkan. - Independensi
Redaksi bebas dari tekanan, kepentingan politik, bisnis, atau pribadi dalam menentukan isi pemberitaan. - Keberimbangan
Semua pihak yang terkait dalam suatu berita diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan tanggapan. - Tanggung Jawab Sosial
Berita harus mendidik, mencerdaskan, dan tidak menimbulkan kebencian, fitnah, atau diskriminasi. - Profesionalisme
Wartawan bekerja sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
III. PEDOMAN PERILAKU WARTAWAN
- Wartawan tidak boleh menerima uang, hadiah, atau fasilitas dari narasumber yang dapat memengaruhi pemberitaan.
- Wartawan wajib menghormati privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang nyata.
- Wartawan tidak boleh menulis berita yang bersifat provokatif, fitnah, atau berisi kebohongan.
- Semua kutipan dan sumber berita harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Wartawan dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik, ASN, atau pengurus partai politik.
IV. HAK JAWAB DAN KOREKSI BERITA
- Tipikor.id memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
- Setiap kesalahan atau kekeliruan redaksi akan segera dikoreksi dengan cara yang terbuka dan proporsional.
V. KONTEN KOMERSIAL DAN IKLAN
- Setiap kerja sama publikasi, advertorial, atau konten bersponsor akan diberi tanda atau keterangan khusus.
- Redaksi berhak menolak materi iklan yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau prinsip antikorupsi.
VI. PENEGAKAN ETIKA
- Pelanggaran terhadap kode etik ini akan ditindak oleh Dewan Redaksi Tipikor.id.
- Sanksi dapat berupa teguran, pembekuan tugas, hingga pemutusan kerja sama.
- Tipikor.id berkomitmen menyelesaikan setiap sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers.
VII. PENUTUP
Kode Etik Internal ini berlaku bagi seluruh insan pers di lingkungan Tipikor.id, dan menjadi komitmen bersama untuk menjaga integritas, kejujuran, serta kepercayaan publik terhadap media.
Ditetapkan di: Makassar
Tanggal: 6 November 2025
Pimpinan Umum/Redaksi Tipikor.id
(SYAMSUL BACHRI)