Hukrim

Koordinator Lapangan PT PRP Pelaku Pengunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Di Konawe Utara-Sultra Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda 10 Miliar Rupiah

๐“๐ˆ๐๐ˆ๐Š๐Ž๐‘.๐ข๐

Kendari, 16 November 2022. Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 November 2022. Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu saudara AJ (41) sebagai kordinator lapangan dalam perjanjian sewa alat selaku direktur โ€œPT. PRPโ€ yang beralamat di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, 1 unit Telepon Genggam, 2 kantong sampel ore nikel dan surat-surat.Tersangka AJ (41) merupakan orang yang menyewa alat dalam perjanjian selaku Direktur PT PRP dalam kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penindakan terhadap tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra. Dari operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, dan 1 unit telepon genggam yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari. Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf โ€œaโ€ UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.โ€œKami kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, Dishut Provinsi Sultra dan semua Tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,โ€ ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan โ€œPenindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kegiatan pertambangan nikel ilegal untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dapat berdampak buruk baik bagi lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat. Untuk keadilan, kami harap pelaku kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal.โ€, tegas Rasio Ridho Sani.โ€œBerkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun peroranganโ€, pungkas Rasio Sani.

Kendari, 16 November 2022. Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 November 2022. Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu saudara AJ (41) sebagai kordinator lapangan dalam perjanjian sewa alat selaku direktur โ€œPT. PRPโ€ yang beralamat di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, 1 unit Telepon Genggam, 2 kantong sampel ore nikel dan surat-surat.

Tersangkaย  AJ (41) merupakan orang yang menyewa alat dalam perjanjian selaku Direktur PT PRP dalam kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambanganย  nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penindakan terhadap tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra. Dari operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, dan 1 unit telepon genggam yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.ย 

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf โ€œaโ€ UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau bย  Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

โ€œKami kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, Dishut Provinsi Sultra dan semua Tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap IIย  (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,โ€ ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan โ€œPenindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kegiatan pertambangan nikel ilegal untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dapat berdampak buruk baik bagi lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat. Untuk keadilan, kami harap pelaku kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal.โ€, tegas Rasio Ridho Sani.

โ€œBerkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun peroranganโ€, pungkas Rasio Sani.

Sumber : GAKKUM KLHK SULAWESI

Post : ZHL

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism
Tags: Hukrim

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

๐“๐ˆ๐๐ˆ๐Š๐Ž๐‘.๐ข๐ MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 โ€“ Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 โ€“ Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi ๐“๐ˆ๐๐ˆ๐Š๐Ž๐‘.๐ข๐ Jakarta, 21…

9 bulan ago