𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝
Kendari, 16 November 2022. Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 November 2022. Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu saudara AJ (41) sebagai kordinator lapangan dalam perjanjian sewa alat selaku direktur “PT. PRP” yang beralamat di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, 1 unit Telepon Genggam, 2 kantong sampel ore nikel dan surat-surat.Tersangka AJ (41) merupakan orang yang menyewa alat dalam perjanjian selaku Direktur PT PRP dalam kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penindakan terhadap tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra. Dari operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, dan 1 unit telepon genggam yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari. Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.“Kami kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, Dishut Provinsi Sultra dan semua Tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan “Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kegiatan pertambangan nikel ilegal untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dapat berdampak buruk baik bagi lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat. Untuk keadilan, kami harap pelaku kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal.”, tegas Rasio Ridho Sani.“Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan”, pungkas Rasio Sani.
Kendari, 16 November 2022. Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 November 2022. Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu saudara AJ (41) sebagai kordinator lapangan dalam perjanjian sewa alat selaku direktur “PT. PRP” yang beralamat di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, 1 unit Telepon Genggam, 2 kantong sampel ore nikel dan surat-surat.
Tersangka AJ (41) merupakan orang yang menyewa alat dalam perjanjian selaku Direktur PT PRP dalam kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penindakan terhadap tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra. Dari operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, dan 1 unit telepon genggam yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, Dishut Provinsi Sultra dan semua Tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan “Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kegiatan pertambangan nikel ilegal untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dapat berdampak buruk baik bagi lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat. Untuk keadilan, kami harap pelaku kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal.”, tegas Rasio Ridho Sani.
“Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan”, pungkas Rasio Sani.
Sumber : GAKKUM KLHK SULAWESI
Post : ZHL