Sabtu 22/01/2022
πππππππ.π’π HALTENG – Hal mengejutkan dengan hadirnya aktifitas perjudian bola guling di samping lapangan bola kaki kecamatan weda tengah desa lelilef sawai terkesan dibiarkan petugas keamanan setempat.
Tepatnya 22 Januari 2022 pukul 21:04,
dalam geliat malam perjudian bola guling itu, salah satu masyarakat (RM) mengeluhkan sikap penegak hukum yang terkesan diam, pada hal tu bukan hiburan, tapi itu judi namanya ungkap (RM).
Karena dari cara bermain judi Bola Guling, yaitu dengan aturan yang sudah ditetapkan, dimana si pemain harus membeli kartu atau rokok dan yang telah disediakan, kemudian dipakai untuk bermain. Jika si pemain beruntung menang, maka si pemenang dapat menukarkan rokok hasil keberuntungannya di loket dengan uang yang telah disiapkan, tuturnya.
Ironisnya lagi, permainan ini sangat nyata di depan umum, dan jelas terlihat bukan saja berbau perjudian, tetapi memang sebuah permainan judi uang ke uang. Padahal, aturan tentang larangan perjudian dalam sistem Hukum Indonesia sudah sangatlah jelas.
Di dalam KUHP, diatur dalam PasalΒ 303 dan PasalΒ 303 KUHP dan diperkuat lagiΒ denganΒ Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.
Salah seorang warga yang tinggalnya tidak jauh dari area itu (OL), pun ikut angkat bicara. Lelaki ini diketahui merupakan warga di sekitaran lokasi perjudian.
Di saat Media Tipikor menanyakan aktivitas yang beroperasi setiap malam itu, dirinya dengan spontan dan dengan nada sedikit meninggi langsung berdiri dan menyampaikan ketidak senangannya, terhadap aktivitas judi itu.
“Saya pribadi paling benci sama permainan judi Bola Guling. Luar biasa kejahatan perjudian kalau terus dibiarkan dan diabaikan oleh pihak kepolisian di sini” ungkapnya.
“Saya sendiri tidak mengerti mengapa pelaku-pelaku kejahatan ini tidak bisa tersentuh oleh hukum?, padahal kegiatan yang mereka buat setiap malam ini adalah judi dan semua keuntungan yang didapat adalah haram dan kotor. Tetapi kenapa masih saja mereka dengan beraninya bermain tanpa ada rasa ketakutan”, tambahnya.
“Ini yang membuat saya pribadi merasa kesal bercampur curiga, terhadap pihak aparat kepolisian. Kenapa kegiatan iblis ini bisa dibiarkan terus menerus, ada apa sebenarnya sampai aktivitas busuk ini tidak bisa tersentuh polisi ?”. melanjutkan.
“Siapa sebenarnya yang back Up barang ini?. Adik kan sebagai wartawan, kata (OL), “kami berharap bisa ikut membantu, agar perjudian ini bisa ditutup”, tegasnya.
Ada lagi seorang bapak yang tak bersedia menyebutkan identitasnya, dia ikut membeberkan semua yang telah ia amati sejak judi bola guling itu dibuka.
Dirinya mengatakan “mungkin ada perlindungan dan pengawasan terhadap aktivitas judi malam tersebut, sehingga kegiatan perjudian itu bisa jalan” ungkapnya
Ketika Media Tipikor mencoba menanyakan sekilas tentang siapa-siapa yang paling bertanggung jawab terhadap aktivitas judi bola guling itu, dirinya enggan menjawab. (Rosa)