Home / Daerah

Jumat, 8 April 2022 - 02:59 WIB

Alarm Bahaya Polusi Dan Debu Kepung Wilayah Kecamatan Weda Tengah

Kamis,07/04/2022.

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Halteng – Pencemaran udara di wilayah Kecamatan Weda Tengah dan sekitarnya kian memprihatinkan, hal ini pemicunya adalah partikel yang berasal dari, debu, asap pabrik, asap kendaraan roda 2 dan roda 4 yang kian tinggi.

Menurut Simon Burnama, pencemaran udara saat ini bisa merusak lingkungan, bahkan kualitas udara sangat memprihatinkan. Unsur-unsur berbahaya bisa merusak udara atau atmosfer bumi berupa, karbon monoksida (CO), Nitrogen dioksida (No2), chlorofluorocarbon (CFC), sulfur dioksida (So2), Hidrokarbon (HC), dan Carbon Diaoksida (CO2). Unsur-unsur tersebut bisa disebut juga sebagai polutan atau jenis-jenis bahan pencemar udara, jelasnya.

Tambahnya lagi, saat ini dampak pencemaran udara dari asap kendaraan, asap pabrik, dan debu, tak lagi mampu di atasi. Yang pada akhirnya bisa memicu tingginya gangguan pernapasan, ISPA dan lain-lain.

Kata dia, “kami berharap kepada perusahaan dan pemerintah untuk segera mencarikan solusinya, agar kami terbebas dari polusi debu yang semakin hari semakin ganas, harapnya.

“Kalau ini tidak di antisipasi kami para penghuni kecamatam weda tengah bisa mati akibat polusi debu yang kian menggila”, ungkapnya.

Di dua tahun belakangan ini, asap kecoklatan membumbung deras dari cerobong milik perusahaan dengan beberapa smelter pabrik yang telah di bangun.

Cerobong pembuangan akhir menghasilkan polusi yang cukup tinggi.
Asap yang disertai hembusan angin menyelemuti kecamatan weda tengah dari hari ke hari, bahkan bisa kita lihat  degan mata telanjang dari kejauhan.

“Kami menduga, performa ini akan tetap terjadi sepanjang tahun mendatang jika tidak di antisipasi”, ungkapnya.

Harusnya perusahaan itu memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar bisa mengatisipasi.
Dari semua itu menurutnya, perusahaan berkewajiban untuk mengantisipasi sebab hal ini kita diisyaratkan berpatokan pada Kepmenkes Nomor 1407/Menkes/SK/XI/2002 – Tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara.

Perusahaan juga harus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 – Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, sebab kenderaan perusahaan pun lalu lalang dalam dua desa di kecamatan weda tengah yaitu lelilef sawai dan lelilef woebulen, tutupnya. (ROSA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ada Tarian Pa’duppa & Polisi Cilik Sambut Kedatangan Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cab. Gowa di Polsek Parangloe

Daerah

Kadis Kominfo Makassar Bersama Ditlantas Polda Sulsel Bahas Optimalisasi Penerapan Tilang Elektronik

Daerah

KPK Jangan Kemasukan Angin Dengan 10 Ijin Usaha Pertambangan Ilegal (IUP) Yang Ada Di Halmahera Timur

Daerah

HEBOH!!! PENEMUAN SOSOK MAYAT LAKI-LAKI DI KAMAR KOS-KOSAN.

Daerah

Truk Perusahaan Bermuatan Pipa, Jadikan Jalan Raya Dan Pemukiman Warga Areal Hauling

Daerah

Desak KPK, Periksa Sejumlah Pejabat, Terkait Kasus Jalan Nasional Wilayah II Maluku utara/Kab, Halmahera tengah.

Daerah

Pekerjaan Proyek Siluman Tidak Ada Papan Nama, Dibongkar Lagi

Daerah

Rakordal Program Dukman 2024, Sekjen Kemenkumham Bidik Kinerja Optimal