Jumat, 08/04/2022.
๐๐๐๐๐๐๐.๐ข๐ Halteng – Sejumlah masyarakatย Kecamatan Weda Tengah mengeluhkan sikap pandang enteng perusahaan, akibat truk yang memuat pipa lalu lalang di ruas jalan raya dan pemukiman warga dua desa, lelilef sawai dan woebulen.
Kepada Media Tipikor, Simon Burnama lewat pesan singkatnya mengatakan, harus perusahaan tahu aturan bukan pandang enteng seperti itu, karna pada umumnya truk perusahaan itu ada jalan hauling atau jalan khusus perusahaan, bukan malah sebaliknya, kesalnya.
Kata dia, bagaimana jadinya jika truk perusahaan yang bermuatan, kerap keluar masuk di jalan raya dan deretan pemukiman warga?
Seperti yang terlihat, truck perusahaan dengan bermuatan pipa, melewati jalan raya dan diantara deretan pemukiman warga di kecamatan weda tengah desa lelilef sawai dan lelilef woebulen, bebernya.
Katanya lagi, keluar masuknya truk besar dengan membawa pipa ini membuat warga resah dan tidak nyaman, akibat jalanan kian menyempit dan berdebu.
Selain itu, truk besar milik perusahaan bisa juga merusak jalan raya.
“Lalu lalang truk perusahaan seperti ini sudah sepantasnya di larang, sebab itu menyalahi SOP dan ketentuan”, ujarnya.
Katanya lagi, ini adalah pekerjaan rumah buat pemerintah daerah dan para kepala desa lingkar tambang. Harusnya hal seperti ini tidak terjadi. Pemerintah harus membuat perusahaan itu jera, agar mereka tidak terkesan pandang enteng sepert itu.
Dan harus ada tindakan tegas baik itu pemerintah daerah juga pemerintah desa, bahwa truk perusahaan dilarang melewati jalan umum dan di antara pemukiman warga.
Tambah dia, truk perusahaan pengangkut material dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
Larangan serta penertiban truk perusahaan harus di pertegas, karena diduga sikap pandang enteng mulai terlihat.
Maka, “kami juga berharap kepada kepala desa, agar terlibat aktif, guna menertibkan truk perusahaan itu agar bisa dialihkan dan tidak melewati jalan raya dan pemukiman warga. Dan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Tengah, harus juga memberikan teguran kepada perusahaan agar pihak perusahaan paham aturan berlalu lintas, mana jalan perusahaan dan mana jalan raya, pungkasnya. (Rosa)