Home / Investigasi

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:29 WIB

Spirit ‘Passangkai Batemu’ Mencari Keadilan Vs Arogansi Ketua LSM  

Adi yang mencari keadilan didampingi Gajahmada Harding Ketua Umum Gerakan Anti Korupsi Indonesia  dan Andi Baso Tantu telah berulang kali ditolak mediasinya oleh Cinta dan Supardi dengan ada jalan keluar. Foto : Sherly Ade/tipikor.id)

Adi yang mencari keadilan didampingi Gajahmada Harding Ketua Umum Gerakan Anti Korupsi Indonesia dan Andi Baso Tantu telah berulang kali ditolak mediasinya oleh Cinta dan Supardi dengan ada jalan keluar. Foto : Sherly Ade/tipikor.id)

Tipikor.id, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO). LSM didirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang.

Untuk pertama kali LSM dikenal melalui UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Kemudian dalam perkembangannya LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja.

Di Indonesia, LSM berdiri dari beberapa organisasi dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. LSM populer pada tahun 1970 ketika sedang terjadi krisis di Indonesia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, kekerasan oleh negara.

Membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Sebagi organisasi masyarakat, LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013.  Tugas LSM diantaranya adalah Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, Memberikan pelayanan kepada masyarakat, Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Mewujudkan tujuan negara.

Sementara itu fungsi LSM selaku ormas adalah Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, Penyalur aspirasi masyarakat, Pemberdayaan masyarakat, Pemenuhan pelayanan social, Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Semestinya setiap anggota LSM, seharusnya menyadari bahwa organisasinya yang didirikan secara perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi non-pemerintah ini bercirikan organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara. (Sumber: Glossary HAM).

Namun arogansi sejumlah oknum yang mengaku berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media pers sudah sering kita jumpai di negeri ini.  Dengan modus mengaku sebagai anggota LSM biasanya Jurnalis agar semua urusannya menjadi mudah. Tak segan-segan untuk membumbui kepada masyarakat yang dijumpai, khususnya masyarakat desa yang masih sedikit pencerahan fungsi LSM sering menggambarkan bahwa LSM adalah Superman dan bisa melakukan apa saja yang tak bisa orang lakukan.

Polisi saja takut sama saya, karena saya bisa tangkap polisi. Passangkai batemu”kata seorang warga ingin mencari keadilan dan melapor ke polisi, menirukan ucapan anggota LSM yang arogan tidak ketulungan.

Hal arogansi semacam ini sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat di wilayah pedesaaan yang beroperasi oknum LSM. Bahkan sudah sangat meresahkan masyarakat dan takut untuk berurusan dengan oknum ini meskipun masalah hak karena takut diintimidasi. Apalagi jika oknum berdomisili di desa juga berbaur dengan masyarakat desa, dia dikultuskan laksana dewa sehingga semua titahnya adalah kebenaran. Keterbatasan warga mengakses informasi adalah salah penyebabnya menjadi Superman baru di wilayah pelosok.

Warga tidak berani bermasalah dengan oknum seperti ini. Jangankan warga, aparat pemerintahan seperti Kepada RT/RW, Kepala Dusun dan Kepala Desa Bola maupun Camat Bola seperti tak berani untuk berseberangan dengan orang seperti ini karena predikat LSM. Mereka takut dipublikasikan atau dinaikkan berita. Itulah mengapa banyak kepala desa jadi korban pemerasan dan pungli terus menerus tapi takut melaporkan karena berdomisili di desanya. Biasanya jatah bulanan telah menjadi modus operandi korupsi yang disepakat kedua pihak karena faktor saling menguntungkan dan tahu sama tahu padahal seharusnya LSM harus mengontrol pemerintah di daerah.

Padahal mereka memiliki hak jawab berdasarkan Kode Etik Jurnalistik untuk menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik jika terdapat kekeliruan dan ketidak-akuratan fakta dan merugikan nama yang mempublikasikan. Demikian pula ada Hak Koreksi berupa hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.

Ketika surfing aktivitas LSM di Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, muncul  nama Supardi. Supardi adalah Ketua LSM Wajo atau Dewan Pimpinan Cabang Wajo LANKORAS HAM atau Lembaga Anti Korupsi dan Kebebasan Hak Asasi Manusia tapi tinggal di pedesaan Bola. Sementara pada mengakses website : www.somasinews.com yang beralamat Bone terdapat nama Supardi dengan posisi Koordinator Liputan. Kadangkala media dipakai untuk mempengaruhi kepentingan  bisnis dan politiknya sebagai suami Cinta. Pantas sangat memandang enteng  masyarakat kecil dengan kata, Passangkai batemu.

Karena ada diandalkan melawan kepentingannya, LSM dan Media yang tentu saja mengkhianati LSM LANKORAS HAM  sebagai lembaga Anti Korupsi dan kebebasan Hak Asasi Manusia. Pada dasarnya organisasi ini jauh dari praktek korupsi, tapi praktek menyimpang angotanya LSM yang menempatkan bukan pada tempatnya telah membukakan pintu praktek korupsi.  

Sebagai Anggota LSM yang baik, jika ada seorang warga ingin melapor polisi, seharusnya Superdi sudah ma dengan baik. Atau seharusnya jadi mediator yang baik sebelum masalah sampai ke meja polisi. Bukan mengancam warga saat mencari keadilan sebagaimana tugas pokok memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akibatnya pada kasus Supardi, melemahkan integritas dan organisasinya serta ada penyimpangan praktek LSM serta tidak adanya aturan internal atau Autonomic legislation di LSM.

Ketika Tipikor.id membuka facebook, ternyata ada nama Supardi alias Andi Baso Takwing. Sepertinya sudah memasuki fase kuat dengan memegang organisasi. Lihat saja pada akun facebooknya yang berani mencantumkan nama alias Andi Baso Takwing. Sementara di Desa Bola, masyarakat mengenal dengan Andi Baso Takwing. Jarang mengenal nama Supardi, mereka mengenal nama lain Takwing atau Andi Baso.

Adi Melawan Cinta, Perlawanan Rakyat Basmi Kesewenang-Wenangan

Berdasarkan investigasi tipikor.id, di lapangan, ternyata warga yang dipandang sebelah mata oleh anggota LSM adalah bernama Adi Bin Muhammad Amin (Adi) beralamat di Baramamase Kecamatan Sajoanging dan sedang mencari keadilan agar haknya berupa tanah rumah di Dusun Cennae Desa Bola Kelurahan Bola bisa kembali. Sedang lawannya adalah bernama Cinta, yang dulunya tinggal di tanah Cennae karena  dipanggil oleh bapaknya Adi karena kasihan. Nama bapak Adi adalah Muhammad Amin sudah almarhum. Cinta adalah adik kandung Muhammad Amin dari 6 bersaudara dari ibu Massi.

Dia memiliki suami yang berprofesi sebagai anggota LSM bernama Supardi alias Andi Baso Takwing yang merecoki masalah keluarga jadi tambah pelit. Supardi sebagai orang terpandang di desa sebagai ketua LSM, justru menggunakan namanya sebagai power untuk menekan Adi, tapi bukan menyesaikan masalah.  Buktinya beberapa mediasi yang diusulkan Adi selalu mangkrak karena Cinta bersama suaminya ini merasa kuat sekali dan ngotot menolak semua opsi yang ada.

Dari dokumen Desa Bola, didapat tim, bahwa awal tanah ini terdeteksi lewat Surat Keterangan Jual Beli Tanah bernomor 062/DBL/II/2015 antara Hj Besse Panca dengan Herawati yang menetap Samarinda. Setelah itu, tanah beralih pemilik lagi dari Ernawati kepada Jumadi Dg Situju (Jumadi) lewat jual beli. Terakhir baru menjadi milik Muhammad Amin setelah dibayar oleh Adi atas perintah Mude ibunya menggadai sawah. Sawah dari ibu Adi harus digadai karena tidak ada sumber pendanaan untuk membayar Jumadi Amin Dg Situju. Memang sudah ada 3 tahun Muhammad Amin menempati tanah itu dan belum ada dana untuk dibayarkan ke pemilik.

Memang pernah ada wacana untuk menukar tanah milik Jumadi dengan Tanah Kebun milik Massi ibu Muhammad Amin dan Cinta. Tapi batal karena tidak sefaham kedua pihak, Massi dan Jumadi. Sehingga ambisi Cinta untuk menguasai tanah itu jadi kandas. Alhasil, Adi mendapatkan dana untuk bayar Jumadi  dari gadai tanah sawah milik ibu Adi, Mude.  

Dari hasil invesigasi tipikor.id, Cinta ternyata tante kandung Adi, adalah orang yang kurang bagus secara ekonomi. Sebenarnya dia sebelumnya tinggal di kakak perempuannya. Namun sering membuat ulah, dia akhirnya bersama Supardi diusir dari kakak perempuannya. Karena kasihan sebagai saudara, Muhammad Amin membiarkan Cinta tinggal disampingnya untuk membuat rumah sendiri. Dari situlah dia menguasai tanah tersebut dan justru tega menghapus Adi sebagai hak waris tunggal dari Muhammad Amin.

Berdasarkan keterangan Adi, sebenarnya tipikal bapaknya orang yang menggampangkan persoalan demi kemanusiaan. Meski akhirnya mengorbankan dirinya sebagai anak tunggal, yang tinggal numpang ditanah orang di Baramamase, terlunta-lunta Bersama anak dan istrinya. Muhammad Amin ternyata belum berhak atas tanah ini karena belum melunasi uang kepada Jumadi yang merupakan pemilik tanah.

Pada tanggal 14 Januari 2022, atas desakan dari Jumadi sebagai pemilik tanah lagi membutuhkan dana terkait ada urusan penting, Adi terpaksa relakan sawah dari ibu Mude digadaikan untuk melunasi tanah itu dengan harga Rp 25 juta diatas materai. Jadi serang terang sekali bukan harta kebun Muhammad Amin dan saudaranya yang digadaikan untuk menyelesaikan persoalan Jumadi yang sangat mendesak. Jadi kenyataan ini juga berhasil menepis bahwa Cinta jika tanah telah dihibahkan Muhammad Amin kepadanya, karena bukan harta ada hubungannya Cinta yang digadai. Adi yang menyerahkan kepada Jumadi uang tersebut. Tak ada ada campur tangan dalam upaya melunasi tanah utang, mulai mencari dana alternatif hingga bagaimana berhasil membayar kepada pemilik tanah. 

Berbeda jika yang digadaikan adalah tanah kebun keluarga Muhammad Amin dan Cinta, semua 5 bersaudara juga memiliki hak yang sama, bukan saja Cinta sendiri. Adi sebagai anak kandung satu-satunya tentu memiliki hak bagian atas nama Muhammad Amin.

Nah, dengan hasil penelusuran bersama Gerakan Anti Korupsi Indonesia, Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Wajo, Lontara TV Media ada niat kurang baik dari Cinta untuk menguasai tanah yang sudah dibayar Adi atas keinginan Mude dan Muhammad Amin, kedua orang tuanya. Setelah Mude meninggal pada Februari, diikuti Muhammad Amin pada Maret adalah momen yang paling ditunggu oleh Cinta dan suaminya. 

Saat pemakaman Muhammad Amin selesai di lakukan, sebelum pulang, Cinta menyampaikan kepada Adi bahwa “Tanah yang sekarang ini saya tempati sudah di berikan kepada saya oleh bapakmu”ancamnya Cinta.

Adi sangat sedih menghadapi kenyataan ini. Dia sudah yatim piatu, tak ada harapan lagi untuk pulang kampung dari Baramamase karena selama ini anak satu–satunya pak Amin menumpang pada orang yang baik hati. Sungguh kenyataan yang pedih. Tantenya sendiri yang pernah diselamatkan hidupnya dari terlunta-lunta oleh bapaknya, pada saat pemakaman bapaknya dalam suasana berduka, Cinta membuat deklarasi, menguasai tanah Muhammad Amin secara de Facto saat yang baru 2 bulan dibayar oleh Adi sendiri dengan 25 juta rupiah.

Tapi niat baik Adi untuk bergandeng hidup bersama Cinta sebagai tetangga dan keluarga masih terus ada, dibuktikan berbagai upaya membuat mediasi dengan bantuan tokoh Masyarakat dan Kepala Desa.

Kepala Desa Bola telah melakukan inisiatif beberapa mediasi terhadap masalah ini. Karena ingin sekali pulang dikampungnya dan menempati rumah orang tuanya yang ditinggalkan. Dia mengusulkan tidak masalah kalau Cinta tempati tanah yang ditempati sekarang, tapi Adi juga mau tinggal dirumah orang tuanya. Sekedar info yang kami dapatkan dilapangan, Adi memang menghindar dari bapaknya yang sempat menikah dengan perempuan lain. Namun saat sakit, sebagai anak berbakti, Adi intens dalam merawat bapaknya hingga meninggal.

Tapi Cinta sudah kerasukan setan untuk mengusai harta orang lain.  Dia menutup opsi-opsi sebagai keluarga. Tokoh Masyarakat yang memediasi jadi kehabisan akal atas pernyataan Cinta dan Suaminya yang anggota LSM dan Jurnalis. Tidak ada kata silaturahmi pada orang yang memiliki hak penuh sebagai Hak Waris Tunggal dari Mude yang digadaikan sawahnya dipakai untuk bayar yang punya tanah pada tanggal 14 Januari 2023.

Adi tak kehabisan akal untuk tetap menjaga silaturahmi sebagai satu keluarga, ia menghadap lagi kepada Desa Bola untuk difasilitasi agar duduk bersama. Diapun minta berapa saja uang dari tantenya agar tali silaturahmi tetap terjaga. Dan sudah mengubur keinginan untuk tinggal di kampung sendiri demi keluarga. Tapi kenyataan yang dihadapi adalah gigit jari. Tak ada dibukankan pintu silaturahmi, dan dengan arogansi berbagai Bahasa yang patut untuk dilontarkan seorang NGO.

Akhirnya semangat patriotism Adi muncul setelah dipandang enteng dan dianggap orang bodoh untuk memberanikan diri memperjuangan haknya dan hak hidup yang layak untuk anak-anaknya serta istrinya yang sabar mendampingi. Biar mati asal di kampung halaman sendiri, yang menjadi motivasi Adi untuk membawa masalah ini ke Polres Wajo.

(Sherly Ade/Zoel)

Share :

Baca Juga

Daerah

Judi Bola Guling, Ramai Ibarat Casino, Aparat Diminta Bertindak

Daerah

Truk Perusahaan Bermuatan Pipa, Jadikan Jalan Raya Dan Pemukiman Warga Areal Hauling

Daerah

Proyek Jalan Hotmix Weda-Sagea, Kurang Lebih 2 Kilo Meter Raib Ditelan Siluman

Investigasi

Inilah Prestasi Satgas Pencegahan Korupsi Polri Dibawah Novel Baswedan di Tahun 2022

Daerah

BLT Desa Pasaka 2023

Daerah

Misteri ‘Hilang’ Mentan SYL Terungkap, Ternyata Ini Faktanya

Hukrim

Koordinator Lapangan PT PRP Pelaku Pengunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Di Konawe Utara-Sultra Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda 10 Miliar Rupiah

Daerah

Antisipasi Bencana Alam, Polres Gowa Kembali Siagakan Personil Di Lokasi Tanah Longsor