Ada yang menarik dari kasus Penyerobotan Tanah yang dilaporkan Ady Bin Muh Amin dalam rangka ingin mendapatkan keadilan pada tanggal 19 Maret 2023 di Polres Wajo. Cerita berawal 3 tahun lalu Intang Alias Cinta Binti Matturungeng, tantenya datang dengan memelas setelah diusir dari saudaranya, minta tempat menumpang. Tapi setelah Muh Amin, bapak Ady, meninggal dunia, kini Cinta dengan angkuhnya mengatakan bahwa Muh Amin telah menyerahkan atau menghibahkan tanah yang ditempatinya oleh rumah keluarga Ady dan Neneknya Massi. Tak ada perasaan berduka sama sekali di pekuburan dan tak menunggu sampai semua keluarga tenang dari perasaan ditinggalkan oleh orang dicintai. Inilah perubahan drastis pada diri Cinta dari orang gembel kini mimpi jadi pemilik tanah dengan cara apapun.
Ady yakin bapaknya menangis didalam kubur melihat perangai saudarainya yang kemaruk harta tanah. Bayangkan saja, saat orang sedih ditinggal oleh orang yang dicintai dengan mengantar keperistirahatan terakhir, Cinta Binti Matturungeng justru gunakan kesempatan mengumumkan bahwa Muh Amin telah serahkan ke dia walau tanpa dokumen.
Sayang sekali, ambisi Intang alias Cinta untuk mengusasi tanah itu terkendala berbagai hal oleh analisa Gerakan Anti Kuropsi Indonesia (GAKI). Pertama bahwa jika telah dihibahkan oleh Muh Amin untuk dikuasai, sama sekali tak ada bukti yang mendukung pernyataan itu. Tak dokumen yang valid dan saksi saksi yang dipercaya oleh semua pihak.
Kedua, pernyataan bahwa tanah telah ditukar dengan kebun Massi, Nenek Ady ditolak oleh pemilik tanah, Jumadi Dg Situju yang justru menandatangani akte jual beli dengan Adi. Ady mendapatkan dana untuk membayar Jumadi dari gadai tanah Sawah keluarga milik Mude. Mude adalah ibu Ady dan istri Muh Amin.
Kendala ketiga adalah Jumadi Dg Situju, pemilik tanah yang telah dibayar Rp.25 Juta oleh Ady dibuktikan kwitansi dan bermaterai, telah bersaksi depan polisi bahwa Ady yang membayar tanah itu berkat gadai sawah ibu Mude. Bukan dari hasil upaya tukar tanah kebun dari Massi.
Keempat adalah Warga Jennae bisa membaca ambisi besar Cinta dengan langsung memberitahukan kepada Ady bahwa ia telah diberikan atau dihibahkan tanpa mekanisme pemberian hibah yang jelas. Seperti tanpa diberitakuan kepada ahli waris dalam hal ini Ady sebagai anak tunggal. Karena ini adalah warisan tanah keluarga Mude, seharusnya yang menghibahkan kepada Cinta adalah ibunya Ady itu dan harus disaksikan anak tunggal Ady. Bukan Muh Amin yang hibahkan ke Cinta karena tak ada haknya sama sekali bapaknya Ady.
Kelima, tidak ada kesaksian dari aparat pemerintah di Kecamatan Bola bahwa ada proses hibah dilaksanakan di Desan Cennae, baik Kepaka Dusun, ataupun Kepala Desa Bola. Skenario terlalu dipaksakan tapi gampang dibaca oleh para penggiat anti korupsi.
Keenam, Cinta Bersama Supardi dengan Ketua DPC Lankoras HAM sangat percaya diri bisa menguasai tanah Mude, menolak mediasi aparat pemerintah dari Kepala Dusun Cennae, Kepala Desa Bola dan Camat Bola untuk mempertemukan Ady dengannya. Tapi semua kandas karena ambisi menguasai atau menyorobot tanah sudah diubun-ubun tapi sayang terlalu menganggap enteng Ady, tidak memiliki latar belakang organisasi memadai, tidak ada pendidikan untuk bisa mengurus dan pempertahankan haknya di meja pengadilan.
Ketujuh, Polisi bisa menggiring dan memeriksa pernyataan Supardi bahwa Supardi bisa tangkap polisi, merendahkan kedudukan aparat hukum di Indonesia.
Kedelapan, adalah tidak memenuhi syarat hibah tanah Muh Amin ke Cinta seperti yang diklaimmya dan Suaminya Supardi untuk mengelabui orang lain dari penyerobotan seperti
- harus didaftarkan ke kantor pendaftaran tanah agar sah dan dapat diakui oleh pihak berwenang.
- hibah tanah harus dilakukan dengan cara yang transparan, yaitu dengan menyediakan bukti yang cukup tentang hibah tanah tersebut. misalnya melakukan pengakuan hibah dalam akta notaris, ataupun dalam bentuk dokumen-dokumen legal lainnya.
- Proses hibah dan pembuatan surat hibah tanah dilakukan di hadapan notaris atau PPAT
- Akta notaris asli akan disimpan oleh notaris yang sudah ditunjuk oleh kedua belah pihak
- Proses hibah harus disertai surat persetujuan anak kandung atau ahli waris pemberi hibah.
Sekarang Cinta dan Supardi sudah menyadari kesombongannya menolak semua mediasi aparat pemerintah akan berbuah petaka didepan mata. Kini Supardi melobi Ady untuk membuka kemungkinan mediasi Kembali. Melalui polisi berusaha kerja keras mempertemukan pelapor Bersama pendamping dari perbagai organisasi dari Makassar dan Sengkang. Ady menyerahkan pada keadilan pengadilan dengan semangat “PASSSANGKAI BATEMU” dan takut mendengar statemen Supardi, “Polisi saja takut sama saya, karena saya bisa tangkap polisi”
Apa Itu Penyerobotan Tanah?
Dalam pandangan hukum, penyerobotan tergolong perbuatan mengambil hak milik orang lain tanpa mengindahkan aturan. Sementara penyerobotan tanah bisa didefinisikan sebagai perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain. Penyerobotan tanah secara tidak sah termasuk perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya penyerobotan tanah. Salah salah satunya adalah keinginan pelaku penyerobotan untuk memiliki tanah tanpa harus bekerja keras. Namun penyerobotan tanah juga bisa terjadi karena kelalaian si pemilik tanah. Dalam beberapa kasus, pihak pemilik menyerahkan pengolahan tanahnya kepada orang lain. Orang tersebut lalu menyerobot dengan membuat akta tanah baru tanpa sepengetahuan pemilik demi kepentingan pribadi.
Unsur-Unsur dalam Pasal 385 KUHP secara ringkas, Pasal 385 KUHP menyatakan bahwa tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi/orang lain secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
Semua tindak kejahatan yang tercantum dalam pasal 385 KUHP dikategorikan sebagai stellionaat. Artinya, kejahatan tersebut berkaitan dengan penggelapan hak atas harta/ barang tidak bergerak milik orang lain, contohnya tanah, sawah, rumah, dll.
Pasal 385 KUHP juga memiliki dua unsur penting di dalamnya, yaitu unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif mengacu pada kata “dengan maksud” yang artinya dilakukan dengan sengaja dan ada kehendak jahat untuk menguasai, lalu menjual/ menyewakan/ menukar/ menggadaikan tanah milik orang lain demi kepentingan pribadi. Sementara unsur objektif adalah perbuatan menguasai dan menjual/ menyewakan/ menukar/ menggadaikan tanah milik orang lain demi mendapatkan keuntungan pribadi. Seseorang atau pelaku penyerobotan tanah baru bisa dikenai pasal 385 KUHP dan mendapatkan sanksi pidana apabila kedua unsur tersebut terpenuhi. (Sherly Ade)