Home / Hukrim / Investigasi / Nasional

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:35 WIB

Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

๐“๐ˆ๐๐ˆ๐Š๐Ž๐‘.๐ข๐

Jakarta. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Prof. Dr. Dedi Prasetyo M.Hum, M.Si, M.M, membedah buku berjudul Radikalisme Terorisme dan Deradikalisasi di Indonesia. Buku ini mengabadikan kerja keras Polri dan pihak-pihak terkait dalam menangani terorisme.

โ€œBuku ini mengabadikan kerja keras Polri dan pihak-pihak terkait dalam menangani terorisme, mengupas tentang terorisme dan soft deradikalisasi untuk memperkaya pemahaman pembaca,โ€ ungkap As SDM dalam sambutannya, Rabu (12/7/23).

Menurut As SDM, dibutuhkan intervensi untuk mencegah perkembangan paham radikalisme. Sebab, Indonesia merupakan negara yang memiliki heterogenitas tinggi adanya intoleransi yang dapat melahirkan paham radikal dan dapat berujung pada aksi terorisme.

Salah satu bentuk intervensi yang dapat dilakukan, jelas As SDM, adalah pencegahan melalui pengembangan kearifan lokal yang kontra ideologi radikalisme dan terorisme.

โ€œUntuk merealisasikan hal ini, dibutuhkan kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat,โ€ ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.

zhl

Sumber : Humas Polri

Share :

Baca Juga

Daerah

GAKKUM KLHK Serahkan RMY, Direktur PT. JAP, Tersangka Tambang Nikel Ilegal Ke KEJATI SULTRA Untuk Disidangkan

Daerah

Perjudian Bola Guling Menggila, Mata Polsek Weda Diduga Tertutup

Inspirasi

Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri

Hukrim

Bisakah Rektor Dilaporkan di Satgas PPKS?
Rapat Aktivis lingkungan di Makassar bahas Kerusakan Lingkungan dan hutan DAS Latimojong

Nasional

Aktivitas PT Masmindo Tanpa Pengawasan, Pemda Luwu Gigit Jari Nihil Pendapatan Empat Puluh Tahun

Nasional

Permen PPKS, Warga Negara Bisa Nikmati Pendidikan Tinggi yang Aman Bebas Kekerasan Seksual

Hukrim

Mantan Karyawan Piposs Kembali Menuntut Kepastian Atas Hak Pesangon Kepada PT. Taspi Trading Coy

Hukrim

Saya Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual, Bagaimana Dapat Pemulihan Via PPKS?