Home / Hukrim

Senin, 31 Oktober 2022 - 16:58 WIB

Saya Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual, Bagaimana Dapat Pemulihan Via PPKS?

Bentuk fasilitasi Pemulihan dapat berupa pelaksanaan jangka waktu Pemulihan Korban selama masa yang sudah ditetapkan oleh Rektor, berupa kerja sama dengan pihak terkait untuk pemberian Pemulihan Korban, atau berupa pemantauan proses Pemulihan Korban dan perkembangan kondisi Korban yang dilakukan melalui koordinasi dengan penyedia layanan Pemulihan Korban.

Bentuk fasilitas pemulihan adalah pemberitahuan ke semua pihak di Unhas bahwa selama masa Pemulihan bagi Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa, tidak mengurangi masa studi atau tidak dianggap cuti studi, selama masa pemulihan, Korban yang berstatus sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidikan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa yang mengalami ketertinggalan akademik, dia memperoleh hak untuk mendapatkan bimbingan akademik tambahan dari Pendidik yang bersangkutan.

Ketika Terlapor tidak terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Satgas memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk melakukan pemulihan nama baik Terlapor dan seyogyanya Pemulihan nama baik Terlapor ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Unhas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta mekanisme kerja Satuan Tugas diatur oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

GM Harding, Aktivis Kemanusiaan

Share :

Baca Juga

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Hukrim

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Daerah

Lindungi Terumbu Karang: Gakkum KLHK dan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean Gelar Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam dan Satwa Liar

Hukrim

Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur Nias Selatan

Hukrim

Presidensi Indonesia G20 Dorong Pelibatan Swasta dalam Pencegahan Korupsi

Hukrim

DISINYALIR HUKUM SUKA- SUKA”, PENGADILAN TINGGI MAKASSAR MENG- ATENSI DESAKAN ALIANSI AKTIVIS PROV. SUL-SEL DALAM PERKARA MAFIA TANAH DI KAWASAN HUTAN TWA MALINO KAB.GOWA PROV. SUL-SEL

Hukrim

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2023 Untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Berlalulintas

Hukrim

Rudal Paksa Kapus Lahusa Nias Selatan Dicopot dari Jabatannya

Daerah

Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel Desak Kejati dan Polda Sulsel Mengusut dan Menuntaskan Dugaan Kasus Fee Proyek Pengaspalan KIPA Kota Palopo