Home / Hukrim

Senin, 31 Oktober 2022 - 16:58 WIB

Saya Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual, Bagaimana Dapat Pemulihan Via PPKS?

Bentuk fasilitasi Pemulihan dapat berupa pelaksanaan jangka waktu Pemulihan Korban selama masa yang sudah ditetapkan oleh Rektor, berupa kerja sama dengan pihak terkait untuk pemberian Pemulihan Korban, atau berupa pemantauan proses Pemulihan Korban dan perkembangan kondisi Korban yang dilakukan melalui koordinasi dengan penyedia layanan Pemulihan Korban.

Bentuk fasilitas pemulihan adalah pemberitahuan ke semua pihak di Unhas bahwa selama masa Pemulihan bagi Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa, tidak mengurangi masa studi atau tidak dianggap cuti studi, selama masa pemulihan, Korban yang berstatus sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidikan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa yang mengalami ketertinggalan akademik, dia memperoleh hak untuk mendapatkan bimbingan akademik tambahan dari Pendidik yang bersangkutan.

Ketika Terlapor tidak terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Satgas memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk melakukan pemulihan nama baik Terlapor dan seyogyanya Pemulihan nama baik Terlapor ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Unhas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta mekanisme kerja Satuan Tugas diatur oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

GM Harding, Aktivis Kemanusiaan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rektor Ambil Sumpah Satgas PPKS Unhas, Banyak PT Salahi  Aturan Minimal 50% Mahasiswa

Hukrim

Suap Proyek dan Lelang Jabatan Kota Bekasi Ditangkap Tangan KPK

Hukrim

Unhas-Kejati Sulsel Kerja Sama Seminar Nasional Hari Bhakti Adyaksa 2023, WR 3 Apresiasif

Hukrim

Dua Mantan Pentolan KPK Noval Baswedan-Yudi Harahap Sosialisasi Pencegahan Korupsi Infrastruktur di Unhas

Daerah

Akibat Ulah Kepala Desa Woejerana, Ratusan Warga Woekob, Palang Jalan Utama Di Kilo Meter 17

Daerah

Lindungi Terumbu Karang: Gakkum KLHK dan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean Gelar Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam dan Satwa Liar
Ketua KPK, Nawawi Pomolango Wanti-Wanti Perguruan Tinggi Jadi Sarang Korupsi saat beri kuliah umum bertajuk 'Sinergi KPK RI dan Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi' pada Selasa (14/5/2024) di Auditorium Harum Nasution, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Tangerang Selatan (foto : hukum_online)

Hukrim

KETUA KPK WANTI-WANTI PERGURUAN TINGGI JADI SARANG KORUPSI

Hukrim

Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur Nias Selatan