Home / Hukrim

Sabtu, 5 November 2022 - 21:16 WIB

Rektor Ambil Sumpah Satgas PPKS Unhas, Banyak PT Salahi  Aturan Minimal 50% Mahasiswa

Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 11 (sebelas) anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) periode pertama 2022-20224    di Kampus Unhas Makassar,  Jumat 4 November 2022.

Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 11 (sebelas) anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) periode pertama 2022-20224 di Kampus Unhas Makassar, Jumat 4 November 2022.

Univrsitas Hasanuddin masuki era baru pemberantasan kekerasan seksual dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 11 (sebelas) anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) periode pertama 2022-20224  oleh Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa. di Kampus Unhas Makassar,  Jumat 4 November 2022.

Satgas PPKS yang menandatanganani Pakta Integritas dan Sumpah Jabatan adalah Prof. Farida Patittingi, Mardiana Ethrawaty Fachry, Aslina Asnawi, Prof. Nursini dari unsur pendidik, Muhammad Rizal ,  Iskandar dari unsur tenaga kependidikan dan Qaiatul Muallima, Nanda Yuniza Eviani, Nurul Auliya Amin Mutiara Humaerah Mahbubah Abdullah dan Muh. Widyachsan Warisman dari unsur mahasiswa.

Acara dimulai dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Rektor dikuti 11 Satgas kompak.“Saya dalam menjalankan tugas sebagai satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual Universitas Hasanuddin akan menjunjung tinggi nilai-nilai moral kode etik dan perilaku kehormatan negara dan pemerintah Republik Indonesia,   bahwa saya akan menjamin kerahasiaan identitas pihak  yang terkait langsung dengan pelapor

Rektor  lanjutkan, bahwa saya akan menjamin keamanan korban serta menjaga independensi  dan kredibilitas satuan tugas, bahwa saya akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab menjaga integritas tidak menyalahgunakan kewenangan  serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.  

Dalam sambutannya Rektor ke 13 Unhas ini, minta Satgas yang baru saja dilantik untuk menegakkan aturan, bukan hanya mencegah, “…tapi sekali lagi yang paling penting justru adalah bagaimana penanganan yang sudah terjadi dan juga saya harap sekali bahwa ada yang disebut dengan semacam supaya efek jera ya karena kenapa kadang kala ada pelanggaran yang terjadi berulang, berulang, berulang, karena tidak ada efek jera.

Rektor progresif ini tidak mau melihat Satgasnya hanya menunggu laporan saja, tapi bagaimana caranya cari kasus sehingga orang-orang yang tidak mau lapor tadinya akhirnya mau karena ada mekanisme yang sangat rapi-apik aman untuk menjamin pelapor dan korban.

Satgas telah membacakan sumpah Jabatan sebagai jaminan bahwa tak ada lagi Victim Blaming, orang yang tidak mau melaporkan karena malu dan masih punya budaya melapor ”saya akan menjamin kerahasiaan identitas pihak  yang terkait langsung dengan pelapor bahwa saya akan menjamin   keamanan korban serta menjaga independensi  dan kredibilitas satuan tugas”

Unhas persiapkan anggaran memadai untuk persiapan fasilitas dalam 2 tahun kedepan terutama fasilitas untuk mengakses security dan CCTV serta persoalan-persoalan bukti ini kemudian bisa menjadi salah satu yang selalu menjadi masalah di dalam penegakan hukum. “Saya bukan ahli hukum tapi selalu terkait dengan bukti permulaan sehingga mungkin dengan begitu banyaknya CCTV maka orang-orang yang berniat akan lihat-lihat dulu keliling-keliling begini CCTV ini penting saya kira negara seperti Singapura itu hampir sangat sedikit kriminal itu karena pencegahannya melalui surveilans” imbuhnya

Struktur Satgas Salahi Permen 30 dan Buku Pedoman Pelaksanaan  

Desain struktur Satgas PPKS Unhas mengikuti Permen 30 Tahun 2021  dengan perimbangan unsur Mahasiswa dan dosen –  pegawai dengan formasi 5-4-2, 5 anggota Satgas dari mahasiswa, 4 dari Pendidik dan 2 anggota dari Tenaga Kependidikan. Jika ada pengambilan keputusan yang krusial, kepentingan mahasiswa yang biasanya korban bisa aman dan demokratis dengan tinggi presentase suara perwakilan mahasiswa, dosen di Satgas juga manusia biasa.

Tapi jika menilik lebih teliti Permen ini dan Buku Pedoman Pelaksanaan PPKS, ada kesalahan krusial yang dilakukan Panitia Seleksi Unhas dalam memulai program ini. Seperti pada Pasal 28 Ayat (3) berbunyi bahwa Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c paling sedikit 50% (lima puluh persen) berasal dari unsur Mahasiswa.

Buku Pedoman Pelaksanaan PPKS jelas mengatur tentang syarat penetapan anggota Satgas adalah sebagai berikut: a. berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang; b. memerhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota; c. Ketua berasal dari unsur Pendidik; d. Sekretaris berasal dari unsur Mahasiswa atau Tenaga Kependidikan; e. Anggota paling sedikit 50% (lima puluh persen) berasal dari unsur Mahasiswa.

Kalau yang dimaksud Pasal 28 atau Buku Pedoman Pelaksanaan adalah 5 anggota dari mahasiswa adalah pada Unhas dengan 11 anggota Satgas orang, tentulah keliru kecuali Unhas memiliki jumlah anggota Satgas hanya 9 (Sembilan) orang, boleh perwakilan Cuma 5 orang mahasiswa. Karena 50% dari 11 tentu tidak cukup jikalau 5. Mungkin Pansel masih terobsesi dengan angka 5 anggota Pansel dari 50% paling sedikit 10 (sepuluh) orang, pada Tata cara pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi Pasal 25 Ayat (i) poin  a. Pemimpin Perguruan Tinggi merekrut calon anggota panitia seleksi paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mengumumkannya.

Dengan adanya kekeliruan oleh hampir  seluruh perguruan Tinggi yang telah membentuk Satgas PPKS pada satu saja pasal dan seragam pada Pasal 28 Permen 30 Tahun 2021 dan Buku Pedoman Pelaksanaannya menandakan bahwa Perguruan Tinggi gagal dalam penguatan Tata Kelola membentuk Satuan Tugas, khususnya Penetapan anggota Satgas oleh Pansel.

Jadi Unhas harus memiliki 6 (enam) minimal ‘KOMISIONER’ PPKS dari unsur mahasiswa jika memiliki Komisioner 11 orang untuk mencukupi minimal 50%,.  Atau jika ingin sederhanakan jumlah Satgas jadi 9 saja, maka minimal 50% baru berlaku pada 5 perwakilan mahasiswa. Seperti pada kasus Pansel yang diupload, ternyata hanya segelintir perguruan tinggi yang faham betul aturan berapa jumlah Pansel dan yang paling penting fomasi Pendidik-Tendik-Mahasiswa dan minimal 50% untuk Mahasiswa. Mudah-mudahan kekeliruan seragam ini tidaklah disengaja adanya atau karena hanya belum ada waktu untuk mempelajajari PERMEN 30 2021. Asal jangan karena oknum yang tidak senang dengan persentase mahasiswa minimal 50% dibanding Pendidik dan Tendik dalam formasi Satgas. Wallahu alam bissawab! 

Share :

Baca Juga

Daerah

DIDUGA MALING JASA PELAYANAN (JASPEL) RSUD BELUM LAGI DIPERIKSA.

Hukrim

Perbuatan Iblis Judi Bola Guling Seakan Dilegalkan

Hukrim

APH Diminta Usut Terkait Polemik Pembagian Jasa Medis Tahun 2020.

Hukrim

Kapolda Sulsel Berkunjung Ke KPU Sulsel dan Cek Gudang Surat Suara KPU di KIMA

Hukrim

Gakkum KLHK Tetapkan FKR, Direktur Tambang Nikel Ilegal
di Konawe Utara-Sultra Sebagai Tersangka

Hukrim

Berkas Perkara Bos Tambang Illegal Parigi Telah P-21

Hukrim

DISINYALIR HUKUM SUKA- SUKA”, PENGADILAN TINGGI MAKASSAR MENG- ATENSI DESAKAN ALIANSI AKTIVIS PROV. SUL-SEL DALAM PERKARA MAFIA TANAH DI KAWASAN HUTAN TWA MALINO KAB.GOWA PROV. SUL-SEL

Hukrim

Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Kemenkop UKM