Home / Daerah / Hukrim

Minggu, 30 Januari 2022 - 06:19 WIB

Pemborosan APBD Menggila Di Kabupaten Halmahera Tengah, Menjadi Temuan BPK

Ahad 30/01/2022.

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 HALTENG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Maluku Utara tanggal 19/05/2021, pada APBD Kabupaten Halmahera Tengah dengan anggaran Perjalanan Dinas luar daerah sebanyak enam (6) SKPD yang menggila.

Hal ini terjadi juga temuan pada Sekertariat DPRD Halmahera Tengah sesuai dengan pembuktian senilai : Rp. 72.446.574.00

Berikut pembuktian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), nomor 06.A/LHP/XIX/TER/05/2021 pada tanggal 19 Mei 2021 BPK, hal ini disebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, telah menganggarkan belanja barang dan jasa di tahun anggaran 2020 sebesar:

(1) Rp 294 .770.862.337.00 dengan di realisasi sebesar:
(2) Rp 238.558.258.341,35 atau 80,93%.

Anggaran tersebut diantaranya merupakan Belanja Perjalanan Dinas sebesar:

(1) Rp 34.435.058.986,00 di realisasi sebesar:
(2) Rp 89.664.677.822.00 . di realisasi sebesar:
(3) Rp74.410.133.622,00 atau 82,99%.

Dari total anggaran itu, Bupati Halteng telah menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Penetapan Standar Biaya Lainnya pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018.
Namun, hasil pemeriksan secara uji petik atas dukumen pertanggungjawaban serta permintaan keterangan kepada bendahara pengeluaran dan pelaksanaan perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Enam SKPD diantaranya :

  1. Sekretariat DPRD denga nilai:
    Rp 41.090 .516.00 ,
  2. BKPSDM senilai Rp ,18.999.358.00
  3. Ekbang ULP senilai Rp , 7.976.700.00
  4. Perindagkop senilai Rp , 1.950.000.00
  5. Dinas pertanian dan peternakan senilai Rp , 1.300.000.00
  6. Bagian organisasi senilai Rp , 1.130.000.00 dengan total keseluruhan Rp, 72.446.574.00

Dengan temuan BPK atas tersebut, Pemda Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM), telah menjelaskan akan menerima dan bersedia untuk melakukan penyetoran kembali ke rekening kas daerah.

Berikut SKPD yang telah melakukan Penyetoran ke kas daerah sebagai berikut:

(A) Dinas Perindagkop menjelaskan bahwa menerima dan telah melakukan penyetoran kembali ke rekening kas daerah pada tanggal 9 April 2021 sebesar:
(1) Rp1.950.000,00;
(B) Sekretariat Dewan menjelaskan bahwa mengakui dan telah melakukan penyetoran kembali ke rekening kas daerah pada tanggal 21 April 2021 sebesar:
(2) Rp41.090.516,00
(C) Dinas Pertanian dan Peternakan telah melakukan penyetoran kembali ke rekening kas daerah pada tanggal 21 April 2021 sebesar:
(3) Rp1.300.000,00
(D) Kepala Bagian Organisasi menjelaskan bahwa menerima dan telah melakukan penyetoran kembali ke rekening kas daerah pada tanggal 9 April 2021 sebesar:
(4) Rp1.130.000,00
(E) Kepala Bagian Ekonomi dan ULP menjelaskan bahwa menerima dan telah melakukan penyetoran kembali ke rekening kas daerah sebesar:
(5) Rp7.976.700,00

Dari hal itu sehingga BPK telah merekomendasikan agar Bupati Halmahera Tengah memerintahkan Kepala BKPSDM untuk menginstruksikan kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas agar mengembalikan sisa kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar: Rp18.999.358,00. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Kemenkop UKM

Hukrim

SYL Pamit ke Jokowi, Ini Kata-Kata Perpisahannya

Daerah

DIDUGA MALING JASA PELAYANAN (JASPEL) RSUD BELUM LAGI DIPERIKSA.

Hukrim

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Konstruksi Kampus IPDN Sulawesi Selatan

Daerah

Peringatan Kebakaran Saat Musim Kemarau, Waspada!!!

Hukrim

Perbuatan Iblis Judi Bola Guling Seakan Dilegalkan

Daerah

Dr. Setiawan Aswad Hadiri Silaturahmi Pj. Gubernur dengan Para Kepala Daerah Se Sulawesi Selatan

Hukrim

Kapolda Sulsel Berkunjung Ke KPU Sulsel dan Cek Gudang Surat Suara KPU di KIMA