Home / Hukrim

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:22 WIB

KETUA KPK WANTI-WANTI PERGURUAN TINGGI JADI SARANG KORUPSI

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan kuliah umum bertajuk ‘Sinergi KPK RI dan Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi’ pada Selasa (14/5/2024).

Terdapat berbagai upaya memberantas korupsi di perguruan tinggi. Seperti tidak melakukan pembuatan proposal palsu, gratifikasi, penyalahgunaan dana beasiswa, hingga plagiat.

Nawawi menegaskan, tindak pidana korupsi yang telah merasuki lembaga pendidikan di Indonesia adalah tindakan paling ekstrem karena bisa mencederai integritas dan masa depan bangsa.

Katanya, tugas kita, KPK dan Lembaga Pendidikan, adalah melenyapkan tindak pidana korupsi dari dunia pendidikan Indonesia di Auditorium Harum Nasution, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Tangerang Selatan.

Sayangnya, institusi ini juga rawan menjadi sarang perilaku koruptif ditandai dengan terungkapnya berbagai rentetan kasus. Modus-modus korupsi di perguruan tinggi pun beragam.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin mitra kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia guna mencegah terjadinya perilaku koruptif di sektor ini.

“Institusi pendidikan seperti perguruan tinggi di Indonesia seharusnya menjadi tempat memupuk nilai-nilai anti-korupsi,” ujar Nawawi seperti dikutip hukum_online. (sher)

Share :

Baca Juga

Hukrim

PN Kotamobagu Tolak Praperadilan Kasus Penetapan HM dan TM Sebagai Tersangka Peredaran Kasus Kayu Ilegal

Hukrim

Bisakah Rektor Dilaporkan di Satgas PPKS?

Hukrim

SPBUN Pulau Tello Dikuasai Mafia

Hukrim

Cawe-Cawe Menkopolhukam Paksakan Ganjar Pranowo sebagai Capres dari PDIP, Modus Lama BIN Tidak Netral

Daerah

Judi Bola Guling, Ramai Ibarat Casino, Aparat Diminta Bertindak

Hukrim

Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur Nias Selatan

Hukrim

Dua Mantan Pentolan KPK Noval Baswedan-Yudi Harahap Sosialisasi Pencegahan Korupsi Infrastruktur di Unhas

Hukrim

Koordinator Lapangan PT PRP Pelaku Pengunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Di Konawe Utara-Sultra Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda 10 Miliar Rupiah