Senin, 21/02/2022
𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 HALTENG – Usulan Perubahan Rencana Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun 2022 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Kabupaten Halmahera Tengah kembali mendapat Penolakan oleh sejumlah anggota DPRD Halmahera Tengah.
Hal itu terkuak dalam rapat yang digelar Banggar DPRD Halmahera Tengah (Halteng), dengan TAPD Halteng, Sabtu 19 Februari 2022. Anggota Banggar DPRD Halteng, Aswar Salim ditemui wartawan usai rapat menegaskan, usulan Bupati dalam perubahan rencana pernerimaan di struktur pendapatan & belanja APBD 2022 wajar untuk ditolak.
Menurutnya, ada beberapa alasan yang tidak rasional. “Yang pertama, status APBD saat ini harusnya sudah selesai Evaluasi di Provinsi. Bukan malah Pemda terkesan memaksakan agar ada penambahan dalam struktur pendapatan dan belanja APBD yang akhirnya memperlambat kerja pemerintah daerah dalam realisasi APBD Tahun 2022. Secara prosedur, usulan ini harusnya dimasukan pada APBD Perubahan, bukan pada APBD yang sudah kita sahkan pada tanggal 27 November 2021.
Yang Kedua katanya, potensi defisit akan membengkak jika usulan Pemerintah daerah diterima, dimana defisit yang sebelumnya diangka: Rp.110.433.584.437.00 berubah menjadi Rp.210.433.584.437.00 karena memasukan usulan penerimaan pendapatan sejumlah Rp.501.000.000.00, katanya”.
Usulan Pemda ini diketahui bersumber dari potensi penerimaan daerah realisasi kontribusi pajak dari PT.IWIP sejumlah Rp. 501.000.000 terdiri dari pajak/retribusi maupun DBH/Royalti. Yang tertuang dalam surat penyampaian realisasi kontribusi pajak dari PT.IWIP, ini tidak bisa menjadi Dasar untuk dimasukan oleh Pemda, mengapa karena DBH itu harus ditetapkan Perintah pusat melalui Perpres dan PMK baru bisa dimasukan bukan berdasarkan surat dari PT.IWIP, dan yang anehnya DBH tidak dimasukan pada komponen pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tetapi masuk pada komponen Pendapatan Asli Daerah.
APBD Halteng yang disahkan yakni Pendapatan sebesar Rp 886.082.122.453. Sementara usulan perubahan dari Pemda menjadi Rp 1.384.633.656.462.
Sedangkan Belanja telah ditetapkan sebesar Rp 986.082.122.453, nilai perubahan yang diusul oleh pemda Rp 1.595.067.240.899.
Permintaan perubahan itu dengan Asumsi penambahan pendapatan pada komponen Pendapatan Daerah sebesar Rp 501.100.000.00
Aswar mengatakan, “selain itu, pendapatan yang bersumber dari PT.IWIP ini pun tidak dicantumkan secara detail item-item apa saja yang akan dibelanjakan oleh Pemerintah Daerah. Di draft rincian usulan perubahan pendapatan kami tidak menemukan penjelasan kegiatan dan rinciannya, bahkan kami meminta agar jangan sampai kita salah dalam aturan makanya harus di konsultasi dulu sebelum dimasukan tetapi tidak diterima, ini ada apa, kesalnya”.
“Tadi setelah rapat bersama Banggar dengan TAPD ketua DPRD, Sakir Ahmad telah mengetok palu untuk menerima usulan perubahan Pendapatan oleh Bupati Halmahera Tengah,” karena sebagian besar anggota DPRD menyetujuinya di antaranya Hayun Maneke, Kabir Kahar, Munadi Kilkoda, Nuryadin Ahmad, Asrul Alting, Zarkasi Zainudin dan Zulkifli Alting. Kami kalah dalam voting yaitu Sakir Ahmad, Ahlan Djumadil, Usman Tigedo dan Saya, namun selanjutnya kita akan menyurat kepada Gubernur Maluku Utara dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini, karena kami anggap tidak sesuai Permendagri No.27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 dan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,ungkapnya. (ROSA)