Rabu,16/02/2022
πππππππ.π’π HALTENG – Ruas jalan yang terindikasi adanya pelanggaran. KNPI bakal mendesak Kementerian PUPR-RI Basuki Hadimuljono, agar mengevaluasi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Wakasek KNPI Halmahera Tengah Rusli Ishak, kepada Media Tipikor pada selasa (15/02/2022 karena, “kami sudah mengantonggi sejumlah bukti, dan itu menjadi kekuatan hukum untuk di periksa,” harapmya.
Tambah waksek, dengan indikasi melanggar ketentuan maupun Undang-Undang pada paket pekerjaan preservasi ruas jalan Nasional Weda-Sagea itu, di dapati pula ada salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya, dengan nada mengeluh serta takut, dia mengatakan, kami lakukan semua ini atas permintaan Bupati, agar jalan kurang lebih dua kilometer itu di alihkan kedalam kota di beberapa titik, bahkan dia menduga Hotmix separuh jalan itu menuju ke lokasi milik Bupati di daerah telaga nusliko.
Dari hal itu menurut wakasek, paket pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT BULI BANGUN, sangat jauh dari ketentuan bahkan bertentangan dengan Undang-Undang, yakni Undang-Undang No.38 Tahun 2004 tentang jalan, Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Menteri PU No: 13/PRT/M/2011 tentang tata cara pemeliharaan dan pemilikan jalan, Manual Konstruksi dan Bangunan, Ditjen Bina Marga No: 001-02/M/BM/2011 tentang perbaikan standar untuk pemeliharaan rutin jalan, SE Dirjen Bina Marga No.02/M/BM/2013: Manual Desain Pekerjaan (MDP), Surat Dirjen Bina Marga No.08/SE/Db/2015 tentang standart dokumen pengadaan pekerjaan preservasi jalan.
Wakasek KNPI juga menjelaskan, proyek preservasi jalan dengan nomor kontrak: HK.02.03/BPJN.MU/498679/PPK.2.2/MU/2021/PKT-03. Dengan waktu pelaksanaan 227 Hari kalender itu dianggarkan lewat APBN sebesar Rp. 43.573.070.000, konsultan pengawas adalah PT TATAS SPECTRA, menuai masalah serius, tutur wakasek KNPI.
βBerdasarkan hasil investigasi, pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak pada pekerjaan dilapangan, hal itu dilihat dari pembuktian dilapangan, di mana papan informasi proyek berada di ujung selatan sementara itu titik kordinat proyek preservasi jalan Hotmix berada di timur dan berjarak kurang lebih 2 Kilometer, ungkap wakasek.
Tambah Wakasek, proyek dengan anggaran ratusan milyar yang di prioritaskan untuk pembangunan jalan itu, menurutnya pihak kontraktor asal kerja dan terkesan pandang enteng kepala BPJN Malut serta membuat citra buruk Lembaga Kementerian PUPR, ujarnya.
“Olehnya itu, kami meminta kepada Kementerian PUPR segera menindaklanjuti temuan ini keΒ JAMPDISUS Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara denganΒ sejumlah bukti atas pekerjaan tersebut, sehingga Kepala Satker BPJN Malut, PPK dan pihak kontraktor segera diperiksa, tegas wakasek KNPI. (Rosa)