Home / Daerah

Minggu, 27 Februari 2022 - 11:58 WIB

Pekerjaan Proyek Siluman Tidak Ada Papan Nama, Dibongkar Lagi

Sabtu, 26/02/2022.

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 HALTENG – Pekerjaan pembangunan salah satu proyek di lokasi prasarana olahraga (POR) kabupaten Halmahera Tengah jalan raya kilometer tiga Depan gereja Maranatha desa Fidijaya diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, asal dana anggaran yang dipakai, berakhir dibongkar oleh pekerja.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Salah satu pekerja mengatakan, saat dikonfimasi 14:04 WIT kepada Media Tipikor pembangunan proyek pekerjaan ini anggaran belum keluar, makanya papan proyek juga belum ada, entah bulan berapa ungkap salah satu pekerja, Sabtu 26/02/2022.

Lebih jelas lagi, menurut salah satu pekerja, proyek ini adalah pembangunan lapangan tenis, “awalnya pekerjaan yang kami kerjakan sudah sesuai dengan gambar, baik itu ukuran dan folume pekerkaan” ujarnya.

Tambah dia, saat Media mengkonfirmasi kenapa pekerjaan di sisi selatan tembok itu dibongkar, “kami di perintahkan karena Bupati bilang terlalu sempit”ucap pekerja itu.

Secara terpisah, wakil sekretaris KNPI Halmahera Tengah Rusli Ishak, mengesalkan hal itu. Kata wakasek, hal ini akibat dari perencanaan yang tidak matang, tuturnya.

Ungkapnya lagi, Aparat hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Kejaksaan Halmahera Tengah, dan Polres Halmahera Tengah sudah sepatutnya menindaklanjuti pekerjaan yang menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Harap wakasek, APH jangan takut dengan kontraktor atau siapapun kalau itu menyalahi aturan, sebab yang kami tahu hukum tidak bisa dibeli, tutupnya. (ROSA)

Share :

Baca Juga

Daerah

GAKKUM KLHK Serahkan RMY, Direktur PT. JAP, Tersangka Tambang Nikel Ilegal Ke KEJATI SULTRA Untuk Disidangkan

Daerah

Bupati Wajo Minta Masyarakat Jaga Kebersihan dan Keamanan Pasar Rakyat Buriko

Daerah

Bupati Gowa akan Manfaatkan DAU dan DBH untuk Pengendalian Inflasi

Daerah

Lindungi Terumbu Karang: Gakkum KLHK dan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean Gelar Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam dan Satwa Liar

Daerah

KPK Wajib Hukumnya Tetapkan Tersangka Penerbitan IUP Ilegal Di Provinsi Maluku utara Dan Halmahera Timur

Daerah

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi: Desak KPK RI Usut Tuntas Kasus BPJN Malut Terkait Penyimpangan Anggaran Jalan Nasional

Daerah

Proyek Pembangunan Drainase Asal Jadi, Diduga Kontraktor Dan Pekerja Nekat Bohongi Masyarakat

Daerah

Revisi Amdal PT. Iwip Menyalahi Ketentuan.