Sabtu, 02/04/2022.
πππππππ.π’π Halteng – Pasca kehadiran Satgas Korupsi Wilayah V KPK di Maluku Utara dalam agenda koordinasi supervisi sektor pertambangan dan penelusuran 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dimana KPK sendiri mengendus indikasi yang mengarah ke ilegal mining, dan hal itu beberapa kali mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penderitaan Rakyat Halmahera Timur (Ampera-Haltim).
Lewat pesan whatshappnya, sekjen Ampera Muhibu Mandar, kepada Media Tipikor, setelah sekian kalinya mengeluarkan pernyataan mendukung kerja-kerja KPK di Maluku Utara dalam membongkar keterlibatan pejabat daerah baik provinsi maupun kabupaten. Ampera justru mendapat sindiran dari opini-opini yang terbangun baik ditengah-tengah masyarakat maupun melalui media sosial bahwa βPejabat Haltim itu jago-jago sehingga sekuat apapun Ampera berteriak KPK takkan mungkin menyasar sampai ke Halmahera Timurβujarnya.
Untuk menjawab hal itu, kali ini Ampera menantang KPK untuk turun langsung ke Halmahera Timur dan melakukan konferensi pers bersama sekaligus penyerahan dokumen hasil Investigasi sebagai bentuk keseriusan KPK dalam membongkar skandal ini serta untuk menghilangkan stigma yang terbangun ditengah-tengah masyarakat saat ini, ajaknya.
Kata ia, “kalau ada yang bilang Ampera tidak mungkin membongkar kasus IUP, memang benar karena itu bukan tanggungjawab kami sebagai masyarakat, tapi kalau KPK pasti bisa karena itu kewenangan mereka sebagai penegak hukumβ.
Namun jika KPK tidak berkehendak untuk datang langsung ke Halmahera Timur, silahkan tentukan lokasi dan Ampera sendiri yang bakal menyambangi KPK, terserah mau itu di Ibukota Provinsi (sofifi), atau di ternate dimana saat ini KPK berada, tantangnya.
Sebab berdasarkan bukti dan data hal ini cukup jelas, seperti:
- Pemegang IUP, PT. Arumba Jaya Perkasa, dengan nomor Sk Bupati 188.45/174.b 545/2010
tanggal 26 Februari 2010 di Halmahera Timur. - Pemegang IUP, PT Kasih Makmur Abadi Blok I, dengan nomor Sk Bupati 188.45/150.a 545/2010 tanggal 11 Januari 2010 di Halmahera Timur.
- Pemegang IUP, PT. Kasih Makmur Abadi Blok II, dengan nomor Sk 188.45/151. a 545/2010 tanggal 11 Januari 2010 di Halmahera Timur.
- Pemegang IUP, PT Kasih Makmur Abadi Blok III, dengan nomor Sk 188.45/152.a 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 di Halmahera Timur.
5.Pemegang IUP, PT. Kasih Makmur Abadi Blok IV, dengan nomor Sk 188.45/153.a 545/2010 tanggal 11 Januari 2010 di Halmahera Timur.
6.Pemegang IUP, PT.Cakrawala Argo Besar, dengan nomor Sk 188.45/540 65.a/2010 tanggal 15 Maret 2010 di Halmahera Timur. - Pemegang IUP, PT. Harum Cendana Abadi Blok I, dengan nomor Sk 188.45/153.b 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 di Halmahera Timur.
8.Pemegang IUP, PT. Harum Cendana Blok II, dengan nomor Sk 188.45/154.b 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 di Halmahera Timur. - Pemegang IUP, PT. Harum Cendana Abadi Blok III,dengan nomor Sk 188.45/154.b 545/2010 tanggal 11 Januari 2010 di Halmahera Timur.
- Pemegang IUP, PT. Harum Cendana Abadi Blok IV, dengan nomor Sk 188.45/155.b 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 di Halmahera Timur.
Menurutnya lagi, dugaan IUP ilegal ini di perkuat dengan penyerahan dokumen perijinan antara pemerintah Halmahera Timur, Dinas pertambangan dan Energi tahun 2015, dan sebagai pihak satu kepada pihak ESDM Maluku Utara yang tertuang dalam SK IUP Eksplorasi Nomor 540/DPE/230/2015 tertanggal 23 November 2015, dimana disebutkan 10 IUP ini tidak tercatat dalam dokumen perijinan,β ungkapnya.
Tambahnya lagi, untuk kemudahan komunikasi, kami mempersilahkan KPK untuk menghubungi Media ini sebagai mediator pertemuan sekaligus meliput Konferensi Pers, tutupnya. (Rosa)