Home / Daerah

Kamis, 10 Maret 2022 - 04:36 WIB

Revisi Amdal PT. Iwip Menyalahi Ketentuan.

Rabu, 09/03/2022.

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 HALTENG – Pembahasan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) oleh PT.IWIP yang digelar pada Senin, 7 Maret 2022 kemarin, mendapat kritikan dari Ketua Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Aswar Salim.

Lewat pesan watshapnya, Bung Aswar mengatakan, “Pembahasan AMDAL yang dilaksanakan di Hotel Tiara Weda itu tidak mengutamakan nilai partisipatif, dengan melibatkan DPRD, dari unsur pemerintah daerah dan elemen masyarakat yakni LSM, pemerhati lingkungan serta akademisi, ujarnya.

Harusnya PT. IWIP ketika melakukan pembahasan revisi AMDAL harusnya mengutamakan partisipasi dari berbagai unsur”.

Bahkan seharusnya pembahasan itu dilakukan secara terbuka, dan menjadi forum dengar pendapat dari berbagai unsur masyarakat dan akademisi. “Nanti ada penyampaian data secara ilmiah dari akademisi, dan usulan serta masukan dari masyarakat melalui elemen masyarakat. Kemarin itu kesannya tertutup pelaksanaannya” tegasnya.

Aswar menambahkan, Pembahasan Amdal dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan,” ini diatur dalam UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH sesuai Pasal 26. dalam peraturan pemerintah UU Cipta Kerja.

Itu pun harus diatur sesuai ketentuan agar melibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan. Keterlibatan dua unsur itu dalam proses Amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi menjadi wajib,” ungkapnya.

Tujuan dari melibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian Amdal sangat penting, agar prosesnya partisipatif. β€œAmdal itu prosesnya wajib partisipatif.”

Jadi pada prinsipnya kami menilai pembahasan adendum AMDAL PT. WBN penuh kejanggalan krena ketidak transparansinya, tidak mengikuti prosedur dan sangat dipaksakan dengan memanfaatkan situasi pandemi untuk dilakukan secara virtual.

“Jangan harap ada masukan yang komperhensif jika dokumen AMDAL yang tebalnya +- 2000 halaman hanya dibahas via Zoom meeting apalagi di daerah kita seringkali bermasalah dengan jaringan internet.”

Untuk diketahui, PT. IWIP melakukan Revisi AMDAL yang melibatkan pemangku desa di diantaranya 4 Kepala Desa di Kecamatan Weda Utara, 7 Kepala Desa di Kecamatan Weda tengah dan 3 Kepala Desa di Kecamatan Weda Kota, menurutnya itu sangat tidak efektif, tutupnya. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Fatmawati Rusdi Edukasi Ibu Balita Di PKM Bontoala, Cegah Stunting

Daerah

Pemilihan BPD Lelilef Sawai Diduga Menyalahi Aturan.

Daerah

APBD Halmahera Tengah Diduga Ada Modus Politisasi Oleh Pemda Dan Kongkalingkong Sejumlah Anggota DPRD

Daerah

Proyek Jalan Hotmix Weda-Sagea Diduga Tidak Sesuai Bestek

Daerah

Viral Di Media Sosial,” Uang Rakyat Berserakan

Daerah

Profesionalitas Kinerja Polres Halmahera Tengah Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Dipertanyakan

Daerah

Bupati Wajo Minta Masyarakat Jaga Kebersihan dan Keamanan Pasar Rakyat Buriko

Daerah

Tidak Takut Berdampak Hukum, Dua Kontraktor Membangunan Project Miliaran Rupiah Diatas Tanah Milik Masyarakat