Home / Daerah

Kamis, 10 Maret 2022 - 04:36 WIB

Revisi Amdal PT. Iwip Menyalahi Ketentuan.

Rabu, 09/03/2022.

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 HALTENG – Pembahasan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) oleh PT.IWIP yang digelar pada Senin, 7 Maret 2022 kemarin, mendapat kritikan dari Ketua Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Aswar Salim.

Lewat pesan watshapnya, Bung Aswar mengatakan, “Pembahasan AMDAL yang dilaksanakan di Hotel Tiara Weda itu tidak mengutamakan nilai partisipatif, dengan melibatkan DPRD, dari unsur pemerintah daerah dan elemen masyarakat yakni LSM, pemerhati lingkungan serta akademisi, ujarnya.

Harusnya PT. IWIP ketika melakukan pembahasan revisi AMDAL harusnya mengutamakan partisipasi dari berbagai unsur”.

Bahkan seharusnya pembahasan itu dilakukan secara terbuka, dan menjadi forum dengar pendapat dari berbagai unsur masyarakat dan akademisi. “Nanti ada penyampaian data secara ilmiah dari akademisi, dan usulan serta masukan dari masyarakat melalui elemen masyarakat. Kemarin itu kesannya tertutup pelaksanaannya” tegasnya.

Aswar menambahkan, Pembahasan Amdal dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan,” ini diatur dalam UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH sesuai Pasal 26. dalam peraturan pemerintah UU Cipta Kerja.

Itu pun harus diatur sesuai ketentuan agar melibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan. Keterlibatan dua unsur itu dalam proses Amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi menjadi wajib,” ungkapnya.

Tujuan dari melibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian Amdal sangat penting, agar prosesnya partisipatif. β€œAmdal itu prosesnya wajib partisipatif.”

Jadi pada prinsipnya kami menilai pembahasan adendum AMDAL PT. WBN penuh kejanggalan krena ketidak transparansinya, tidak mengikuti prosedur dan sangat dipaksakan dengan memanfaatkan situasi pandemi untuk dilakukan secara virtual.

“Jangan harap ada masukan yang komperhensif jika dokumen AMDAL yang tebalnya +- 2000 halaman hanya dibahas via Zoom meeting apalagi di daerah kita seringkali bermasalah dengan jaringan internet.”

Untuk diketahui, PT. IWIP melakukan Revisi AMDAL yang melibatkan pemangku desa di diantaranya 4 Kepala Desa di Kecamatan Weda Utara, 7 Kepala Desa di Kecamatan Weda tengah dan 3 Kepala Desa di Kecamatan Weda Kota, menurutnya itu sangat tidak efektif, tutupnya. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lahan kaurahe, Pintu Masuk Untuk Mengungkap Mafia Lahan Kecamatan Weda Tengah

Daerah

Listrik Selalu Padam, Warga Weda Tengah Pertanyakan Pelayanan Pihak PLN

Daerah

KAPOLDA SULSEL LEPAS BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA CIANJUR

Daerah

IKA SMPN SIWA GELAR REUNI AKBAR IV PADA 25 APRIL 2023, DIRANGKAI BUKA PUASA, SUNATAN MASSAL SERTA PEMERIKSAAN IBU HAMIL

Daerah

Dugaan Surat Ilegal, Dengan Keterangan Rekomendasi Peralihan Penguasaan Lahan

Daerah

Tokoh Agama, Meminta Penegak Hukum Jangan Payungi Miras Dan Judi Dalam Bentuk Apapun

Daerah

Terendus Tambang Ilegal Di Maluku Utara, Ampera Haltim Ajak Komisi Anti Rasuah/KPK, Seriusi 13 Ijin Usaha Pertambangan (IUP)

Daerah

Mafia Lahan Perusak Perusahaan Ternama (Iwip) Di Halmahera Tengah Bakal di Bongkar Habis