Senin, 21/02/2022
HALTENG – Salah satu warga desa Bobane Jaya, menerangkan alur penyelewengan dana desa dan dan bumdes. Hal itu diduga ada yang memboncengi.
Lewat pesan watshapnya warga yang enggan namanya di sebutkan, kepada Media Tipikor, Ahad (20/02/2022). Menurutnya.
“Kami bingung karena program pembangunan fisik di desa tidak sesuai harapan masyarakat, akibat karena pemerintah desa dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) dalam mengerjakan program desa realisasinya tidak sesuai RKPDS, ujarnya.
Menurutnya lagi, segala keputusan yang dilakukan juga tertutup bagi masyarakat, bahkan keputusan membuat program desa hanya berdasarkan keputusan pemerintah bersama BPD, namun tiap program pembangunan desa Bobane Jaya ketika di tanyakan oleh masyarakat, selalu di jawab dengan bahasa yg di keluarkan oleh pihak pemerintah desa bahwa, “mines”, bebernya.
Dari hal itu membuat,”kami masyarakat desa Bobane Jaya binggung, terkait keterbukaan dana desa yang di tuangkan pada program desa dan dana Bumdes, olehnya itu harapan kami masyarakat desa Bobane Jaya Kecamatan Patani Barat mengharapkan ada perhatian dari penegak hukum, harapnya.
Tambahnya lagi, setelah berita ini di naikan oleh Media Tipikor, kami memohon agar pihak Kejati Maluku Utara Polda Maluku Utara, Kejaksaan Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Tengah, memanggil saudara “kepala desa, bekas pendamping BPD dan bekas sejumlah staf desa untuk di minta pertanggungjawabannya, desaknya.
Katanya lagi, dengan rancuhnya kasus pengelolaan dana desa dan dana bumdes di Desa Bobane Jaya di tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, kami berharap kepada pihak Inspektorat Halmahera Tengah agar mengaudit pengelolaan dana desa kami, tutupnya (Rosa).