Senin, 21/02/2022
πππππππ.π’π HALTENG – Aliansi mahasiswa aksi anti korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar menggusut dugaan kasus gratifikasi,Β terkait pekerjaan infrastruktur jalan yang berlokasi di tanah milik Bupati.
Dugaan atas kasus ini wajib hukumnya periksa, sebab adanya dugaan gratifikasi yang di muat Media Tipikor beberapa hari kemarin, hal juga telah menyita perhatian publik, ungkap kordinator aksi Fikran.
Menurutnya, “dari tuntutan masa aksi di depan gedung KPK RI, tentang nasional weda-sagea, tak terlepas juga tuntutan tentang dugaan kasus gratifikasi, dan hal itu juga termuat pada 4 poin pres release yang kami tuangkan”, hal ini di sampaikan pada pesan watshap senin, 21/02/2022, pukul 01:00 WIB.
Dalam pres release, “kami juga mendesak hal ini, karena dugaan kasus gratifikasi ini, menurut kami ada sejumlah pekerja jalan yang bisa di jadikan sebagai saksi, guna pengembangan penyidikan pada kasus pekerjaan infrastruktur jalan yang di kerjakan oleh PT Buli Bangun.
Selain itu, kami meminta Ketua KPK Firly Bahuri, agar merekomendasikan timnya, untuk terjun ke lapangan, sebab pembuktian di lapangan sudah sangat jelas, areal lokasi menuju nusliko park itu benar milik Bupati Halmahera Tengah, jelasnya.
Pasalnya, “kami menduga ada sistim hadiah/sistim pemberian yang dikerjakan oleh PT Buli Bangun”.
Lebih jelasnya lagi, pada pemberitaan Media tipikor di beberapa hari kemarin, sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak hukum Halmahera Tengah juga provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti terkait dugaan gratifikasi di lokasi milik Bupati Halmahera Tengah.
Olehnya itu, dengan dugaan kasus gratifikasi ini kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini sesuai dengan surat edaran nomor 19 tahun 2021 dari KPK tentang pengendalian gratifikasi terkait industri jasa keuangan.
Menurutnya hal ini sangat jelas, dalam surat edaran KPK itu menjelaskan pada rapat kordinasi nasional unit pengendalian gratifilasi (Rakornas UPG), kementrian lembaga BUMD, pemerintah daerah tahun 2018 telah di sepakati komitmen untuk menciptakan budaya anti gratifikasi dengan berbagai larangan menerima fee apa pun dari berbagai pihak. Hal ini di tindaklanjuti pada rapat kordinasi tanggal 26 oktober 2020 dalam rangka mendukung pecegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada jasa keuangan sebagai berikut :
- Berdasarkam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelengara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Olehnya itu dengan dasar Undang-undang dalam surat edaran KPK nomor 19 tahun 2021 yang di tujukan kepada:
- Ketua dewan komisioner OJK
- Para pimpinan lembaga jasa keuangan
- Para ketua asosiasi perhimpunan sektor lembaga jasa keuangan
- Seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri.
Kami meminta kepada KPK agar dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Halmahera Tengah di seriusi, guna menciptakan tiap penyelangara negera bersih dari korupsi, kolusi dan nepotesme, harapnya.
Berikut tuntutan pres release:
- Mendesak KPL RI, mengusut kasus dugaan puluhan miliar, terkait kasus preservasi jalan nasional di kabupaten Halmahera tengah provinsi Maluku Utara,Β dan berkunjung ke Maluku Utara untuk melakukan investigasi
- Mendesak kementrian PUPR copot kepala balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) Bapak Gunadi AntariksaΒ karena tidak becus menggontrol anggaran sebanyak itu.
- Mendesak KPK RI dan menteri PUPR segera mengaudit kembali anggaran sebanyak 49 Miliar karena mengalami kejanggalan serius.
- Mendesak KPK RI mengusut tuntas dugaan jalan hotmix di areal tanah milik Bupati, sebab hotmix jalan itu bersamaan dengan jalan yang di kerjakan oleh PT. Buli Bangun weda-sagea.
Dengan demikan tiap kasus korupsi di negara ini bisa terkontrol, baik itu di Maluku Utara secara umum, dan terlebih khusus di Halmahera Tengah, tutupnya.(ROSA)