Selasa,15/02/2022. 11:11 WIT.
𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 HALTENG – Kasus Mafia Lahan Kaorahe yang mencuat pada 14/03/2020 menjadi misteri, karena sampai tahun 2022 saat ini, para mafia lahan tetap bergerak dengan leluasa seakan tak ada masalah, bahkan tidak tersentuh oleh hukum.
Mafia lahan saat ini menjadi momok yang menakutkan mulai dari kasus penerbitan 297 sertifikat ilegal atas nama pegawai BPN Halmahera Tengah, kata Zulkifli Peley Kapita Laut dalam struktur dewan adat.
Katanya, terpisah dari kasus 297 sertifikat itu, “kami akan tetap mengawal tiap kasus yang merugikan masyarakat kasus apa pun itu,” ucapnya.
Dari hasil yang kami dapatkan, ada sejumlah masyarakat yang kami temui dengan bukti kepemilikan SKT atas kelompok areal Kaorahe, dengan Nomor: 140/081/SKT/DKJ/2018, atas nama kepemilikan SL, dan SKT itu di keluarkan pada tanggal 12 oktober 2018, oleh PJ Kepala desa kulojaya.
Namun masyarakat yang memiliki SKT itu mengatakan tidak menerima sepeser pun pembayaran lahan kaorahe yang dibayarkan oleh pihak perusahaan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Tapi sebaliknya, pihak perusahaan telah mengusur lahan kaplingan masyarakat bahkan telah terjadi transaksi dengan sejumlah oknum perusahaan atas pembayaran lahan kepada beberapa orang yang tidak memiliki lahan di areal Kaorahe, ini bukti tiga nama, bebernya.
- Suaner Maliong dengan alamat trans kobe
- Yan Piong dengan alamat trans kobe
- Yani M Soleman. Dengan alamat Halmahera Timur.
Bahkan sangat jelas ketiga orang diatas telah menerima uang dari lahan Kaorahe berjumlah Rp 1.019.105.000
dari luasan 353.642 hektare.
Dari bukti-bukti itu, kami tidak akan pernah main-main, dan kami juga akan bersama masyarakat untuk menduduki wilayah-wilayah itu, sebab kami tahu jelas siap dalang di balik salah bayar atas lahan kaorahe, tegasnya. (Rosa)