Home / Hukrim / Investigasi

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:45 WIB

Mantan Karyawan Piposs Kembali Menuntut Kepastian Atas Hak Pesangon Kepada PT. Taspi Trading Coy

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝

Sejumlah mantan Karyawan yang menuntut pesangon dan hak lainnya datangi kantor Piposs di jalan Buru didampingi oleh kuasa hukumnya A. Khairul Achyar bermaksud menemui Bayu selalu Direktur PT. Taspi Trading Coy namun yang bersangkutan tidak sedang berada di tempat. (20/05/2024)

A. Khairul Achyar Kuasa hukum dari mantan karyawan PT. Taspi Trading Coy mengatakan pada Awak media Tipikor.id Investigative Journalism saat ditemui, “Ini sudah yang kali kedua kami datang untuk menemui pemegang kebijakan atau Direktur di perusahaan PT. Taspi Trading Coy (Piposs)” ucapnya

A. Khairul Achyar melanjutkan, “berdasarkan hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar dengan No. Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks serta putusan kasasi dengan register perkara No. 169 K/Pdt.Sus-PHI/2024 Menyatakan PT. TASPI TRADNG COY WAJIB MEMBAYAR HAK PESANGON PARA MANTAN KARYAWAN SEJUMLAH Rp. 915.065.695,00 (sembilan ratus lima belas juta enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).” Paparnya

“Bahwa PT. Taspi terkesan mengulur dan mencoba mangkir dari tanggung jawabnya untuk membayar pesangon kepada 29 mantan karyawannya dengan masa kerja yang variatif, terbukti saudara Bayu mencoba mengelak dengan alasan bahwa hasil putusan dari pengadilan belum diterima sampai saat ini, disisi lain putusannya sudah inkra berapa bulan lalu, sangat mustahil pihak pengadilan tidak menyampaikan kepada PT. Taspi atas putusan tersebut, sehingga somasi kedua kami sampaikan kemarin diterima oleh saudara Sul Staf Piposs di Jl. Buru, dan ini somasi terakhir dari kami setelah sebelumnya telah kami sampaikan somasi pertama yang saat itu diterima oleh saudara Bayu sendiri selaku Direktur PT. Taspi Trading Coy dan sampai saat ini pihak kami belum mendapatkan respon atau tanggapan dari PT. Taspi,” jelasnya

“Segala upaya tetap terus kami lakukan demi terpenuhinya hak para mantan karyawan PT. Taspi (klien) kami, termasuk mengajukan permohonan eksekusi dan atau mengajukan permohonan PKPU kepada PT. Taspi,”

“Saat ini kami masih menunggu tanggapan terhadap somasi ke dua atau terakhir yang telah kami sampaikan, harapannya pihak PT. Taspi menghormati hasil putusan pengadilan dengan sungguh-sungguh.” Tutupnya

Zhl

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Sulsel Bantah Dan Luruskan Isu Pemerkosaan Oleh Oknum Anggota Polda Sulsel

Daerah

HEBOH!!! PENEMUAN SOSOK MAYAT LAKI-LAKI DI KAMAR KOS-KOSAN.

Hukrim

Insya Allah, UNHAS Akan Umumkan Satgas PPKS Pada 4 November ini

Daerah

BLT Desa Pasaka 2023

Daerah

Tokoh Agama, Meminta Penegak Hukum Jangan Payungi Miras Dan Judi Dalam Bentuk Apapun
Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Hukrim

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Daerah

Misteri ‘Hilang’ Mentan SYL Terungkap, Ternyata Ini Faktanya

Hukrim

Unhas-Kejati Sulsel Kerja Sama Seminar Nasional Hari Bhakti Adyaksa 2023, WR 3 Apresiasif