Home / Hukrim / Investigasi

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:45 WIB

Mantan Karyawan Piposs Kembali Menuntut Kepastian Atas Hak Pesangon Kepada PT. Taspi Trading Coy

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝

Sejumlah mantan Karyawan yang menuntut pesangon dan hak lainnya datangi kantor Piposs di jalan Buru didampingi oleh kuasa hukumnya A. Khairul Achyar bermaksud menemui Bayu selalu Direktur PT. Taspi Trading Coy namun yang bersangkutan tidak sedang berada di tempat. (20/05/2024)

A. Khairul Achyar Kuasa hukum dari mantan karyawan PT. Taspi Trading Coy mengatakan pada Awak media Tipikor.id Investigative Journalism saat ditemui, “Ini sudah yang kali kedua kami datang untuk menemui pemegang kebijakan atau Direktur di perusahaan PT. Taspi Trading Coy (Piposs)” ucapnya

A. Khairul Achyar melanjutkan, “berdasarkan hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar dengan No. Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks serta putusan kasasi dengan register perkara No. 169 K/Pdt.Sus-PHI/2024 Menyatakan PT. TASPI TRADNG COY WAJIB MEMBAYAR HAK PESANGON PARA MANTAN KARYAWAN SEJUMLAH Rp. 915.065.695,00 (sembilan ratus lima belas juta enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).” Paparnya

“Bahwa PT. Taspi terkesan mengulur dan mencoba mangkir dari tanggung jawabnya untuk membayar pesangon kepada 29 mantan karyawannya dengan masa kerja yang variatif, terbukti saudara Bayu mencoba mengelak dengan alasan bahwa hasil putusan dari pengadilan belum diterima sampai saat ini, disisi lain putusannya sudah inkra berapa bulan lalu, sangat mustahil pihak pengadilan tidak menyampaikan kepada PT. Taspi atas putusan tersebut, sehingga somasi kedua kami sampaikan kemarin diterima oleh saudara Sul Staf Piposs di Jl. Buru, dan ini somasi terakhir dari kami setelah sebelumnya telah kami sampaikan somasi pertama yang saat itu diterima oleh saudara Bayu sendiri selaku Direktur PT. Taspi Trading Coy dan sampai saat ini pihak kami belum mendapatkan respon atau tanggapan dari PT. Taspi,” jelasnya

“Segala upaya tetap terus kami lakukan demi terpenuhinya hak para mantan karyawan PT. Taspi (klien) kami, termasuk mengajukan permohonan eksekusi dan atau mengajukan permohonan PKPU kepada PT. Taspi,”

“Saat ini kami masih menunggu tanggapan terhadap somasi ke dua atau terakhir yang telah kami sampaikan, harapannya pihak PT. Taspi menghormati hasil putusan pengadilan dengan sungguh-sungguh.” Tutupnya

Zhl

Share :

Baca Juga

Hukrim

DISINYALIR HUKUM SUKA- SUKA”, PENGADILAN TINGGI MAKASSAR MENG- ATENSI DESAKAN ALIANSI AKTIVIS PROV. SUL-SEL DALAM PERKARA MAFIA TANAH DI KAWASAN HUTAN TWA MALINO KAB.GOWA PROV. SUL-SEL

Hukrim

Polda Sulsel Bantah Dan Luruskan Isu Pemerkosaan Oleh Oknum Anggota Polda Sulsel

Hukrim

Demi Perbaiki Kinerja Jeblok IPK Indonesia, KPK Rekrut 50 Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN Menjadi CPNS Tahun ini  

Daerah

Ampera Halmahera Timur, Meminta KPK Periksa Mantan Kadis ESDM Provinsi Dan Gubernur Maluku Utara
Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Hukrim

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Hukrim

Direktur Penuntutan KPK Undur Diri Lantaran Dipaksa Filri Bahuri Tersangkakan Anies Baswedan

Hukrim

APH Diminta Usut Terkait Polemik Pembagian Jasa Medis Tahun 2020.

Hukrim

Gakkum KLHK Jerat Direktur Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara dengan Penjara 15 tahun dan Denda 10 Miliar Rupiah