Home / Hukrim / Investigasi

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:45 WIB

Mantan Karyawan Piposs Kembali Menuntut Kepastian Atas Hak Pesangon Kepada PT. Taspi Trading Coy

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝

Sejumlah mantan Karyawan yang menuntut pesangon dan hak lainnya datangi kantor Piposs di jalan Buru didampingi oleh kuasa hukumnya A. Khairul Achyar bermaksud menemui Bayu selalu Direktur PT. Taspi Trading Coy namun yang bersangkutan tidak sedang berada di tempat. (20/05/2024)

A. Khairul Achyar Kuasa hukum dari mantan karyawan PT. Taspi Trading Coy mengatakan pada Awak media Tipikor.id Investigative Journalism saat ditemui, “Ini sudah yang kali kedua kami datang untuk menemui pemegang kebijakan atau Direktur di perusahaan PT. Taspi Trading Coy (Piposs)” ucapnya

A. Khairul Achyar melanjutkan, “berdasarkan hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar dengan No. Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks serta putusan kasasi dengan register perkara No. 169 K/Pdt.Sus-PHI/2024 Menyatakan PT. TASPI TRADNG COY WAJIB MEMBAYAR HAK PESANGON PARA MANTAN KARYAWAN SEJUMLAH Rp. 915.065.695,00 (sembilan ratus lima belas juta enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).” Paparnya

“Bahwa PT. Taspi terkesan mengulur dan mencoba mangkir dari tanggung jawabnya untuk membayar pesangon kepada 29 mantan karyawannya dengan masa kerja yang variatif, terbukti saudara Bayu mencoba mengelak dengan alasan bahwa hasil putusan dari pengadilan belum diterima sampai saat ini, disisi lain putusannya sudah inkra berapa bulan lalu, sangat mustahil pihak pengadilan tidak menyampaikan kepada PT. Taspi atas putusan tersebut, sehingga somasi kedua kami sampaikan kemarin diterima oleh saudara Sul Staf Piposs di Jl. Buru, dan ini somasi terakhir dari kami setelah sebelumnya telah kami sampaikan somasi pertama yang saat itu diterima oleh saudara Bayu sendiri selaku Direktur PT. Taspi Trading Coy dan sampai saat ini pihak kami belum mendapatkan respon atau tanggapan dari PT. Taspi,” jelasnya

“Segala upaya tetap terus kami lakukan demi terpenuhinya hak para mantan karyawan PT. Taspi (klien) kami, termasuk mengajukan permohonan eksekusi dan atau mengajukan permohonan PKPU kepada PT. Taspi,”

“Saat ini kami masih menunggu tanggapan terhadap somasi ke dua atau terakhir yang telah kami sampaikan, harapannya pihak PT. Taspi menghormati hasil putusan pengadilan dengan sungguh-sungguh.” Tutupnya

Zhl

Share :

Baca Juga

Daerah

KAPOLDA SULSEL LEPAS BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA CIANJUR

Hukrim

Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur Nias Selatan
Oknum NS Kepala Pekon Kerta Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Laporkan Kegiatan Fiktif

Hukrim

Oknum NS Kepala Pekon Kerta Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Laporkan Kegiatan Fiktif

Daerah

Desak KPK, Periksa Sejumlah Pejabat, Terkait Kasus Jalan Nasional Wilayah II Maluku utara/Kab, Halmahera tengah.

Hukrim

Saya Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual, Bagaimana Dapat Pemulihan Via PPKS?

Daerah

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah, Mengecam Keras, Bandar Judi Di Kecamatan Weda Tengah

Hukrim

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

Investigasi

Spirit β€˜Passangkai Batemu’ Mencari Keadilan Vs Arogansi Ketua LSM Β