πππππππ.π’π MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, nama yang tercatat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan barang ini telah mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa.
Berdasarkan data resmi yang terekam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungguminasa, gugatan tersebut terdaftar pada hari Rabu, 11 Maret 2026 dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2026/PN Sgm. Dalam perkara ini, H. Hasan bertindak sebagai Pemohon, sementara pihak yang digugat atau Termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Gowa (Kapolres Gowa).
Objek Sengketa: Keabsahan Penetapan Tersangka
Gugatan ini secara spesifik menyoal “Sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Dalam petitum atau tuntutannya, Pemohon mempersoalkan keabsahan dua dokumen hukum utama yang diterbitkan oleh kepolisian, yaitu :
- Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/81/II/Res.1.0/2026, yang diterbitkan tanggal 27 Februari 2026.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/35/I/Res.1.0/2026/Satreskrim/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 27 Januari 2026.
Kedua surat tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/X/2025/SPKT/PolresGowa/Polda Sulsel yang tertanggal 10 Oktober 2025 lalu. Isi Tuntutan : Minta Dinyatakan Tidak Sah dan Penyidikan Dihentikan Secara rinci, dalam gugatannya yang tercatat di pengadilan, H. Hasan melalui kuasa hukumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus beberapa hal krusial, antara lain: – Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.- Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri H. Hasan adalah TIDAK SAH.
- Memerintahkan kepada pihak Termohon (Polres Gowa) untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka.- Meminta agar proses penyidikan dihentikan serta diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
- Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang telah dilakukan tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Melarang pihak kepolisian melakukan tindakan hukum lebih lanjut terkait perkara ini.
- Menghukum pihak Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dasar Hukum yang Digugat Dalam dalilnya, Pemohon menyebutkan bahwa perbuatan yang didugakan kepadanya dimaksudkan dalam beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo. Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP jo. Pasal 521 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 21 KUHP. Namun, pihak Pemohon menilai bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik dinilai cacat hukum dan tidak beralasan.
PELAPOR TEGASKAN: BUKTI KUAT TELAH DISERAHKAN
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh oleh pihak terlaporkan, Saudara Rizal selaku Pelapor memberikan tanggapan tegas namun elegan. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini bukanlah tanpa landasan yang kuat. “Kami menyadari sepenuhnya bahwa setiap orang memiliki hak untuk membela diri, termasuk melalui jalur praperadilan. Namun demikian, izinkan kami menyampaikan bahwa seluruh bukti yang kuat, valid, dan otentik telah kami miliki serta secara resmi telah kami serahkan kepada pihak Penyidik Polres Gowa.” “Bukti-bukti tersebut menjadi dasar pertimbangan utama bagi aparat penegak hukum dalam melanjutkan proses penyidikan hingga pada tahap penetapan status tersangka.
Kami percaya sepenuhnya bahwa institusi kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan berlandaskan fakta yang ada,” tegas Rizal kepada awak media, Senin (14/04/2026).

Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa laporan awal yang dibuat bukan sekadar tuduhan belaka, melainkan didasari oleh data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Respons dan Dinamika Hukum
Meskipun gugatan ini telah resmi terdaftar dan menjadi ranah hukum yang akan diperiksa oleh hakim, perlu dipahami bahwa Praperadilan dalam sistem hukum Indonesia (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP) memiliki fungsi spesifik, yaitu untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka.
Praperadilan bukanlah pengadilan untuk memutus seseorang bersalah atau tidak, melainkan lebih kepada menguji kepatuhan prosedural. Artinya, hakim akan melihat apakah dalam proses penetapan tersangka tersebut, penyidik telah bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, memiliki wewenang, dan didasari oleh bukti yang cukup sebagaimana yang telah diserahkan oleh pelapor. Pihak kepolisian selaku Termohon, dalam hal ini Polres Gowa, tentu memiliki kesempatan dan kewajiban untuk memberikan jawaban, bantahan, dan pembuktian di persidangan nanti.
Logika hukum yang biasanya diangkat oleh pihak penyidik adalah bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan setelah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan Pasal 184 KUHAP, serta melalui mekanisme gelar perkara yang sah.
Analisis dan Prospek Hukum
Kasus ini menarik untuk disimak perkembangannya. Seringkali dalam praperadilan, argumen yang diangkat menyangkut aspek formalitas administrasi maupun substansi kewenangan. Apakah kesalahan atau kekurangan yang didalilkan merupakan cacat formil yang dapat diperbaiki, ataukah cacat yuridis yang membuat seluruh proses menjadi batal?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gowa maupun Polda Sulsel sebagai atasan masih dalam proses mempelajari isi gugatan. Namun, dengan adanya penegasan dari pihak pelapor terkait kelengkapan bukti, menunjukkan bahwa perkara ini memiliki bobot yang serius dan siap untuk diperjuangkan ke tahap berikutnya.
Di sisi lain, langkah hukum yang ditempuh oleh H. Hasan adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk membela diri dan meminta perlindungan hukum. Proses persidangan praperadilan inilah yang nantinya akan menjadi penentu, apakah langkah Polres Gowa dinilai sudah tepat dan sah, atau justru terdapat pelanggaran prosedur yang harus dibatalkan.
Masyarakat luas, khususnya di wilayah Gowa dan sekitarnya, tentu menantikan putusan hakim yang adil dan berdasar hukum. Tipikor.id akan terus memantau perkembangan persidangan ini dan menyajikannya secara transparan, akurat, dan berimbang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media.
(Laporan: Tim Investigasi Tipikor.id)







