Home / Hukrim

Sabtu, 18 Juni 2022 - 18:50 WIB

Penyidik Balai Gakkum KLHK Tahan Pemodal Tambang Ilegal di Parigi Moutong

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝

Palu, 17 Juni 2022. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 16 Juni 2022, menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong. AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.

β€œIni bukti Gakkum serius dalam memburu pemodal tambang ilegal,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 17 Juni 2022. Dodi menambahkan bahwa untuk sekian kalinya Balai Gakkum KLHK Sulawesi memproses para pelaku pemodal kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah ditahan oleh Balai Gakkum. Penangkapan AM ini merupakan penangkapan yang kedua. Saat ditangkap pertama kali, 24 Mei 2022, dan dinyatakan sebagai tersangka AM pingsan.

β€œKami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal akan jera akan perbuatannya,” kata Dodi menegaskan.

Tersangka dikenakan pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar.

Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa , yang berhasil mengamankan 2 unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada tanggal 26 Januari 2022. Selain menemukan alat berat dan alat lainnya, Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

(Zhl)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Direktur Penuntutan KPK Undur Diri Lantaran Dipaksa Filri Bahuri Tersangkakan Anies Baswedan

Hukrim

Rektor Ambil Sumpah Satgas PPKS Unhas, Banyak PT Salahi Β Aturan Minimal 50% Mahasiswa

Daerah

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi: Desak KPK RI Usut Tuntas Kasus BPJN Malut Terkait Penyimpangan Anggaran Jalan Nasional

Daerah

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah, Mengecam Keras, Bandar Judi Di Kecamatan Weda Tengah

Daerah

Pemborosan APBD Menggila Di Kabupaten Halmahera Tengah, Menjadi Temuan BPK

Hukrim

Berkas Perkara Bos Tambang Illegal Parigi Telah P-21

Hukrim

Polda Sulsel Bantah Dan Luruskan Isu Pemerkosaan Oleh Oknum Anggota Polda Sulsel
Oknum NS Kepala Pekon Kerta Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Laporkan Kegiatan Fiktif

Hukrim

Oknum NS Kepala Pekon Kerta Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Laporkan Kegiatan Fiktif