Home / Hukrim

Kamis, 29 September 2022 - 10:04 WIB

Gakkum KLHK Tetapkan FKR, Direktur Tambang Nikel Ilegal
di Konawe Utara-Sultra Sebagai Tersangka

๐“๐ˆ๐๐ˆ๐Š๐Ž๐‘.๐ข๐

Kendari, 28 September 2022. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menetapkan FKR (35) selaku direktur PT. BMN, industri penambangan nikel illegal di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, sebagai tersangka.

Pada hari Selasa, tanggal 27 September 2022, Penyidik Gakkum Wilayah Sulawesi telah menaikkan status FKR (35) sebagai tersangka. Lebih lanjut, tim penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan segera mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra. Tim berhasil mengamankan 1 (satu) Karung sampel ore nikel hasil penambangan ilegal, 1 (satu) unit excavator dan 1 (satu) unit mobil Hilux dobel cobin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

Atas perbuatannya, FKR dijerat pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf โ€œaโ€ UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf โ€œaโ€ Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan/ atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sebelumnya pada tanggal 13 agustus 2022 Gakkum KLHK telah menetapkan AJ (41) merupakan salah satu koordinator lapangan dari PT. PRP sebagai tersangka. AJ berperan sebagai pengawas yang menyuruh, mengarahkan, dan mengkoordinir kegiatan penambangan biji nikel ilegal di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tim mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit excavator dan 1 (satu) unit mobil triton. Atas perbuatannya tersebut AJ (41) dijerat pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf โ€œaโ€ UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

โ€œKami kembali berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap I ke Kejaksaan,โ€ ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa โ€œpenindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutananโ€

โ€œKerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negaraโ€ tegas Rasio Ridho Sani.

โ€œKomitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negaraโ€, pungkas Rasio Sani.

Sumber : Gakkum KLKH (ZHL/DD)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lindungi Terumbu Karang: Gakkum KLHK dan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean Gelar Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam dan Satwa Liar

Hukrim

Eks Penyidik KPK minta Firli Tak Mangkir Lagi Pemeriksaan Peras SYL

Hukrim

Bisakah Rektor Dilaporkan di Satgas PPKS?

Hukrim

Suap Proyek dan Lelang Jabatan Kota Bekasi Ditangkap Tangan KPK

Hukrim

Demi Perbaiki Kinerja Jeblok IPK Indonesia, KPK Rekrut 50 Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN Menjadi CPNS Tahun ini ย 

Hukrim

Kapolda Sulsel Berkunjung Ke KPU Sulsel dan Cek Gudang Surat Suara KPU di KIMA

Hukrim

Rektor Ambil Sumpah Satgas PPKS Unhas, Banyak PT Salahi ย Aturan Minimal 50% Mahasiswa

Hukrim

DISINYALIR HUKUM SUKA- SUKA”, PENGADILAN TINGGI MAKASSAR MENG- ATENSI DESAKAN ALIANSI AKTIVIS PROV. SUL-SEL DALAM PERKARA MAFIA TANAH DI KAWASAN HUTAN TWA MALINO KAB.GOWA PROV. SUL-SEL