Pernyataan yang sering timbul bahwa bisakah Rektor dilaporkan di Satuan Tugas ada salurannya sesuai Permen 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Terkhusus pada Bab VI mengatur masalah Pemeriksaan Ulang Kasus Kekerasan Seksual Pasal 51 dan Pasal 51.
Sehubungan Keputusan Rektor atau Pimpinan Perguruan Tinggi jika dianggap tidak adil, Korban atau Terlapor berhak untuk meminta Pemeriksaan ulang dan Permintaan Pemeriksaan ulang kasus disampaikan melalui kanal pelaporan Kementerian. Pemeriksaan dapat ulang ini dilakukan oleh Direktur Jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan. Hasil Pemeriksaan ulang berupa menguatkan Keputusan universitas atau memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk mengubah Keputusan yang lama atau membatalkannya.
Kemudian dikeluarkan Rekomendasi kepada Pimpinan untuk mengubah Keputusan lama berupa memberatkan atau meringankan sanksi, untuk membatalkan Keputusan berupa pencabutan Keputusan Rektor disertai tindak lanjut pemulihan nama baik Terlapor atau pengenaan sanksi administratif bagi Terlapor.
Keputusan Pemeriksaan ulang dilalukan oleh Direktur Jenderal di Kemdikbudristek dan bersifat final. Mengenai petunjuk teknis pemeriksaan ulang ditetapkan oleh Dirjen yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangannya.
Korban mengetahui berhaknya disertai mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri, meminta pendampingan, pelindungan, dan pemulihan dari Universitas melalui Satgas dan berhak meminta informasi perkembangan penanganan laporan Kekerasan Seksual dari Satgas. Saksi berdasarkan pada Pasal 53 berhak mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri serta meminta pendampingan, pelindungan, dan pemulihan akibat kekeasan seksual.
Dalam Permen 30 ini, tindakan pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual yang mendapat perhatian dibanding pada aturan yang lain termasuk meliputi perbaikan pembelajaran, penguatan tata kelola serta Penguatan pembelajaran sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa pengembangan materi modul, atau bisa mengembangkan metodologi pembelajaran, melakukan diseminasi dan sosialisasi materi modul secara intensif, melakukan evaluasi pemahaman materi modul; dan kegiatan lain dalam rangka Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.
Perbaikan penguatan Tata Telola dapat menyentuh hal-hal yang mendasar, paling sedikit meliputi perbaikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Perbaikan penguatan budaya komunitas, paling sedikit meliputi sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Satgas membantu Rektor melakukan tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.
Sementara Rektor, Jamaluddin Jompa, sangat konsen mengenai masalah kekerasan seksual dan korupsi saat Deklarasi Pembangunan Zone Integritas Universitas Hasanuddin. Sekedar informasi, kini Unhas telah rampung dalam pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unhas.
“…kita sudah buat pengumuman, siapapun yang mencoba-coba melanggar ini tolong segera dilaporkan. Sudah ada beberapa laporan yang masuk, kita cepat tanggap” kata Rektor Unhas.
GM, Harding, Aktivis Forum Sulsel Peduli