Home / Hukrim

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:45 WIB

Bisakah Rektor Dilaporkan di Satgas PPKS?

Pernyataan yang sering timbul bahwa bisakah Rektor dilaporkan di Satuan Tugas ada salurannya sesuai Permen 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Terkhusus pada Bab VI mengatur masalah Pemeriksaan Ulang Kasus Kekerasan Seksual Pasal 51 dan Pasal 51.

Sehubungan Keputusan Rektor atau Pimpinan Perguruan Tinggi jika dianggap tidak adil, Korban atau Terlapor berhak untuk meminta Pemeriksaan ulang dan Permintaan Pemeriksaan ulang kasus disampaikan melalui kanal pelaporan Kementerian. Pemeriksaan dapat ulang ini dilakukan oleh Direktur Jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.  Hasil Pemeriksaan ulang berupa menguatkan Keputusan universitas atau memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk mengubah Keputusan yang lama atau membatalkannya.

Kemudian dikeluarkan Rekomendasi kepada Pimpinan untuk mengubah Keputusan lama berupa memberatkan atau meringankan sanksi,  untuk membatalkan Keputusan berupa pencabutan Keputusan Rektor disertai tindak lanjut pemulihan nama baik Terlapor atau pengenaan sanksi administratif bagi Terlapor.

Keputusan Pemeriksaan ulang dilalukan oleh Direktur Jenderal di Kemdikbudristek dan bersifat final. Mengenai petunjuk teknis pemeriksaan ulang ditetapkan oleh Dirjen yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangannya.

Korban mengetahui berhaknya disertai mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri, meminta pendampingan, pelindungan, dan pemulihan dari Universitas melalui Satgas dan berhak meminta informasi perkembangan penanganan laporan Kekerasan Seksual dari Satgas. Saksi berdasarkan pada Pasal 53 berhak mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri serta meminta pendampingan, pelindungan, dan pemulihan akibat kekeasan seksual.

Dalam Permen 30 ini, tindakan pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual yang mendapat perhatian dibanding pada aturan yang lain termasuk meliputi perbaikan pembelajaran, penguatan tata kelola serta Penguatan pembelajaran sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa pengembangan materi modul, atau bisa mengembangkan metodologi pembelajaran, melakukan diseminasi dan sosialisasi materi modul secara intensif, melakukan evaluasi pemahaman materi modul; dan kegiatan lain dalam rangka Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.

Perbaikan penguatan Tata Telola dapat menyentuh hal-hal yang mendasar, paling sedikit meliputi perbaikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Perbaikan penguatan budaya komunitas,  paling sedikit meliputi sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Satgas membantu Rektor melakukan tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.

Sementara Rektor, Jamaluddin Jompa, sangat konsen mengenai masalah kekerasan seksual dan korupsi saat Deklarasi Pembangunan Zone Integritas Universitas Hasanuddin. Sekedar informasi, kini Unhas telah rampung dalam pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unhas.

“…kita sudah buat pengumuman, siapapun yang mencoba-coba melanggar ini tolong segera dilaporkan.  Sudah ada beberapa laporan yang masuk, kita cepat tanggap” kata Rektor Unhas.

GM, Harding, Aktivis Forum Sulsel Peduli

Share :

Baca Juga

Hukrim

Suap Proyek dan Lelang Jabatan Kota Bekasi Ditangkap Tangan KPK
Oknum NS Kepala Pekon Kerta Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Laporkan Kegiatan Fiktif

Hukrim

Oknum NS Kepala Pekon Kerta Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Laporkan Kegiatan Fiktif

Daerah

HEBOH!!! PENEMUAN SOSOK MAYAT LAKI-LAKI DI KAMAR KOS-KOSAN.

Daerah

Temuan BPK, Wakasek KNPI Desak Kejari Panggil Dan Periksa Kadis Pendidikan Halmahera Tengah.

Hukrim

Dua Mantan Pentolan KPK Noval Baswedan-Yudi Harahap Sosialisasi Pencegahan Korupsi Infrastruktur di Unhas

Daerah

Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel Desak Kejati dan Polda Sulsel Mengusut dan Menuntaskan Dugaan Kasus Fee Proyek Pengaspalan KIPA Kota Palopo

Hukrim

Donald Trump Pecahkan Rekor Seorang Mantan Presiden AS Dipidanakan
Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Daerah

Pemkot Makassar dan SPOS Cepat Akan Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal