Senin,18/04/2022.
𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Halteng – Sekjen Ampera Halmahera Timur, Muhibu Mandar kembali mendesak KPK RI terkait kasus 13 IUP di Maluku Utara.

Lewat pesan whatshappnya, secara lembaga, “kami berharap kepada ketua KPK RI agar kasus ini di tindaklanjuti”. Dan kepada Ketua Team Region V yang di pimpin Oleh wakil ketua KPK RI agar kasus 13 IUP ini menjadi catatan penting dalam lembaran negara, dengan angka korupsi paling tinggi yang terjadi saat ini ujarnya.
Dan kasus 13 IUP ini adalah catatan buruk di masa kepemimpinan AGK di mata publik, yang diduga ada sejumlah pegawai pemerintah provinsi Maluku Utara juga terlibat di dalamnya, bebernya.
Karena dari kasus 13 IUP, 10 diantaranya berada di Halmahera Timur dan itu terbanyak, ini yang menjadi catatan penting untuk di tuntaskan, sebab 10 IUP adalah pintu masuk untuk membongkar ke 13 IUP itu. Karena, “kami menduga AGK mantan kadis ESDM dan pejabat di Halmahera Timur dalang di balik semua itu”.
Menurutnya, ke13 IUP ini di beberapa bulan lalu telah di tangani langsung oleh wakil ketua KPK RI dan sekaligus ketua team penyisiran 13 IUP di propinsi Maluku Utara. Harusnya KPK RI memeriksa10 IUP yang berada di wilayah administarisi kabupaten Halmahera Timur, biar ke 13 IUP itu bisa lebih jelas dan terbongkar kasus korupsi berskala besar itu, terangnya.
Kata sekjen Ampera Muhibu Mandar, dengan kasus 13 IUP, “kami berharap KPK RI jangan terkesan perut kembung atau masuk angin”. Sebab menurut sekjen Ampera Halmahera Timur, kasus 13 IUP ini sudah masuk pada catatan kejahatan Maining yang pada akhirnya merugikan masyarakat terkhusus IUP ilegal terbanyak yaitu masyarakat Halmahera Timur”.
Dia juga menegaskan kepada KPK RI, agar menindak dengan tegas kepada Gubernur Maluku Utara AGK dan beberapa Pejabat pemprov serta oknum pejabat di Halmahera Timur apabila terbukti ada kejahatan Maining ( Ijin Bodong) yang di keluarkan dengan mengunakan tahun mundur pada data tahun 2010.
Sebab, bukti dengan sengaja manipulasi tanda tangan mantan Bupati Halmaher timur Welhemus Tahalele. Oleh sebab itu mantan kadis ESDM dan GUBERNUR Maluku Utara wajib hukumnya di periksa agar kasus 13 IUP bisa lebih jelas.
Dan IUP ilegal ini, terdapat pada bukti penyerahan dokumen perijinan antara pemerintah Halmahera Timur, Dinas pertambangan dan Energi tahun 2015, dan sebagai pihak satu kepada pihak ESDM Maluku Utara yang tertuang dalam SK IUP Eksplorasi Nomor 540/DPE/230/2015 tertanggal 23 November 2015, dimana disebutkan 10 IUP ini tidak tercatat dalam dokumen perijinan, bebernya.
Sambungnya lagi, dalam manipulasi tanda tangan mantan Bupati Halmahera Timur Welhemus Tahalele, kata dia,”kami sudah temui mantan Bupati itu dan yang bersangkutan mengatakan, sembari dia sekjen Ampera menjelaskan: Bahwa saya (Bupati) tidak pernah tandatangan nama-nama PT tersebut. Bahkan penandatangan tersebut sangat beda, bukan hanya penandatanganan, bahkan stempel pun berbeda. Nah hal ini sudah menunjukkan ada oknum pejabat di Halmahera Timur yang sengaja melakukan ini demi kepentingannya atau kelompok, ungkapnya.
Berikut PT pemegang IUP:
Pemegang IUP, PT. Arumba Jaya Perkasa, dengan nomor Sk Bupati 188.45/174.b 545/2010, tanggal 26 Februari 2010 di Halmahera Timur.
Pemegang IUP, PT Kasih Makmur Abadi Blok I, dengan nomor Sk Bupati 188.45/150.a 545/2010 tanggal 11 Januari 2010 di Halmahera Timur.
Pemegang IUP, PT. Kasih Makmur Abadi Blok II, dengan nomor Sk 188.45/151. a 545/2010 tanggal 11 Januari 2010 di Halmahera Timur.
Pemegang IUP, PT Kasih Makmur Abadi Blok III, dengan nomor Sk 188.45/152.a 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 di Halmahera Timur.
Pemegang IUP, PT. Kasih Makmur Abadi Blok IV, dengan nomor Sk 188.45/153.a 545/2010 tanggal 11 Januari 2010 di Halmahera Timur.
Pemegang IUP, PT.Cakrawala Argo Besar, dengan nomor Sk 188.45/540 65.a/2010 tanggal 15 Maret 2010 di Halmahera Timur.
Pemegang IUP, PT. Harum Cendana Abadi Blok I, dengan nomor Sk 188.45/153.b 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 di Halmahera Timur.
Pemegang IUP, PT. Harum Cendana Blok II, dengan nomor Sk 188.45/154.b 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 di Halmahera Timur.
Pemegang IUP, PT. Harum Cendana Abadi Blok III,dengan nomor Sk 188.45/154.b 545/2010 tanggal 11 Januari 2010 di Halmahera Timur.
Pemegang IUP, PT. Harum Cendana Abadi Blok IV, dengan nomor Sk 188.45/155.b 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 di Halmahera Timur.
Olehnya itu, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya memeriksa Gubernur AGK, mantan kepala dinas ESDM dan
Pejabat di Kabupaten Halmahera Timur, sehingga kasus ke 13 IUP ilegal tidak lagi mengotori bumi Maluku Kieraha, harapnya. (Rosa)