Rabu, 02/02/2022.
𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 HALTENG – Proses mediasi dalam Sengketa hubungan industrial antara pekerja/buruh PT. Presesi Tbk dengan Manajemen perusahaan terlaksana dengan baik.
Agenda pertemuan mediasi itu dilakukan di kantor nakertrans Kabupaten Halmahera Tengah pada Rabu, 26 Januati 2022, sekitar pukul 14: 25 hingga 15: 00 WIT.
“Dalam pertemuan mediasi tersebut, dihadiri pihak manajemen perusahaan PT. Presesi Tbk, sekretaris perwakilan buruh Risky Hasim”. Dan yang diketahui hadir pihak nakertras Abubakar selaku Kepala bidang (Kabid). Hal ini untuk memediasi tuntutan buruh yang tertuang dalam 9 poin sebagai berikut:
- Evaluasi kerja pertiga bulan dalam masa kontrak satu (1) tahun di hapuskan. Dan dalam tuntutan poin ini tepah di sepakati:
A. Evaluasi dimaksud dalam poin satu(1 ) tidak mengugurkan tunjangan skil yang di berikan oleh PT. Presesi kepada pekerja/buruh.
B. Evaluasi untuk mendapatkan: tunjangan skil di laksanakan sekali dalam setahun di awal kontrak. Dengan nominal tunjangan skil Rp. 500.000 perbulan.
- Jumlah pendapatan gaji harus meningkat dari kontrak sebelumnya:
A. Terhadap poin ini di sepakati bahwa akan di lakukan perhitungan kembali pada struktur gaji lama dengan gaji baru, dan jika di temukan terdapat kekurangan
dalam perhitungan gaji baru maka akan di lakukan penyesuaian kembali setidaknya sama dengan gaji lama.
3.Mekanisme cuti dan pembayarannya harus di muat dalam kontrak kerja dalam pasal terpisah:
A. Terhadap tuntutan poin ketiga PT. Presesi akan melakukan adendum kontrak untuk mengatur kembali terkait mekanisme pembayarannya.
- BPJS ketenagakerjaan harus meliputi JHT dan JP:
A. Terhadap poin tuntutan poin ini PT. Presesi, mengikut sertakan pekerja/buruh dalan program JHT dan JP. Dengan waktu pelaksanaan di mulai tanggal 5 Februari 2022. - BPJS kesehatan:
A. Terhadap poin ini di sampaikan dengan segera kepada PT. Presesi agar dapat memproses kepesertaan BPJS terhadap seluruh pekerja/buruh PT. Presesi dengan waktu pelaksanaan di mulai tanggal 5 Februari 2022. - Tunjangan kerja malam:
A. Terhadap poin tuntutan ini HRGA akan menyampaikan kepada manajemen dan sesegera mungkin di sampaikan kembali kepada pekerja/buruh. - Lembur untuk hari libur nasional harus di cantumkan dalam kontrak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku:
A. Terhadap poin tuntutan ini, disampaikan kepada PT. Presesi agar meninjau kembali struktur upah berdasarkan pada ketentuan PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan. - Tunjangan skil harus di cantumkan dalam kontrak beserta nominalnya dan tidak melalui evaluasi kerja tiga (3) bulan selama masa satu (1) tahun kerja:
A. Terhadap poin ini telah di jelaskan pada poin satu (1). - Biaya akomodasi dan tunjangan perumahan:
A. Terhadap poin ini, khusus untuk akomodasi PT. Presesi dapat menyediakan akomodasi untuk pekerja/buruh dengan ketentuan yang di tetapkan oleh perusahaan. Sedangkan untuk tunjangan perumahan PT. Presesi tidak dapat menyediakan.
Secara terpisah wakil sekretaris jendral Indonesia Voice Comunity provinsi Maluku Utara Faisal Didi, pukul 14: 32 WIT, kepada Media Tipikor, “Secara lembaga kami mengapresiasi langkah tepat Disnakertras Kabupaten Halmahera Tengah dalam menjembatani pekerja dan perusahaan PT. Presesi Tbk hingga melahirkan kesepakatan itu.
Dia juga berharap, agar perusahaan yang lain juga bisa berkaca pada PT. Presesi, kata dia, buruh harus dikedepankan, tutupnya. (Rosa).