𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝
Nias Selatan, Keributan di SPBUN Pulau Tello dengan Nomor Register 18228049, Selasa lalu (19/3) sudah hal biasa dan tidak menjadi perhatian pihak keamanan setempat. Keributan itu akibat perebutan penjatah BBM yang telah dideposit terlebih dahulu. (24/03/2024)

Dengan puluhan manusia dan jeregen telah stanby menunggu, maka terjadilah gesek mengesek sampai terjadi perkelahian dan hampir membawa korban. Dari tuturan warga setempat jika SPBUN ini tidak dikembalikan sesuai ketentuan pemerintah maka lambat atau cepat nyawa manusia akan melayang ditempat ini. Lanjut dia, selama SPBUN ini beropaerasi sudah terjadi kebakaran kapal, dan beberapa kali perkelahian namun tidak sampai ke meja hijau. Tidak tertutup kemungkinan seseorang yang sudah sakit hati, tidak dapat BBM tapi sudah puluhan juta deposit, nekat membakar SPBUN ini dan berdampak pada Desa setempat.
Menurut sumber yang layak dipercaya, SPBUN ini menebus BBM di Depot Pertamina Gunungsitoli tanpa modal. Awalnya, siapa yang ingin BBM maka terlebih menyetor ke SPBUN sesuai yang inginkan. Para kurir melakukan hal itu karena mafia dan penadah modal dibelakang mereka. Kurir hanya mendapatkan fee, tapi disisi lain mereka bertarung adu jotos untuk mendapatkan BBM. Tahukah hal ini pihak penegak hukum, perlu dipertanyakan.
SPBUN Nomor 18228049 di Desa Sinauru Pulau Tello diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta turunannya.
Polda Sumut Turun Tangan
Masyarakat Kepulauan Batu meminta Polda Sumatara Utara turun tangan melakukan penyelidikan penyelewengan BBM di SPBUN Pulau Tello. Karena diduga kuat para mafia dan penadah BBM menjual ke Resort dan Perusahaan kayu dengan harga industry. Harga BBM di Pasaran Pulau Tello Rp. 14.000 perliter, sedangkan harga Pertamina sampai di Pulau Tello Rp 10.000,-/liter. Ongkos angkut BBM dari Depot Gunungsitoli ditanggung Pertamina (pemerintah). Kerugian masyarakat sebesar Rp 4.000,- perliter, jika dihitung sejak berdirinya SPBUN itu maka masyarakat Kepulauan Batu sudah dirugikan puluhan milayar. Terkait kasus ini supaya Bapak Kapolda Sumatera Utara memerintah petugas Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan supaya penyelewengan BBM di SPBUN Pulau Tello segera dihentikan, dan para penadah dan mafia bisa segera ditangkapi dan diproses sesuai hukum yang berlaku (SP)