Home / Daerah / Hukrim / Inspirasi / Regional

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:38 WIB

Pemkot Makassar dan SPOS Cepat Akan Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Makassar, 26 Februari 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro dan Solidaritas Perusahaan Oto Bus Sulawesi (SPOS) menandatangani nota kesepakatan tentang penegakan aturan terkait terminal dan pengembalian fungsi terminal. Penandatanganan segera dilakukan di Kantor Perumda Terminal Makassar Metro, Jalan Kapasa Raya No. 33.

Penandatanganan nota kesepakatan nantinya dihadiri oleh H. Basri Zain Ketua SPOS dan anggotanya, Irwan (Dishub Kota Makassar)
Dishub prov diwakili oleh ibu Asyariah, Bptd – Andhy dan Sptd – Ago.

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal
Rapat PD Terminal Daya, Dishub Prov dan Kota Bersama SPOS

Pertemuan tanggal 26 Feb 2025 kemarin juga melahirkan pembahasan MOU dan beberapa kesepakatan antaralain

  • MOU dirapikan dan segera ditandatangani
  • ⁠Terminal bayangan akan ditertibkan
  • ⁠Team terpadu bersama SPOS akan berkantor di Terminal Daya
  • ⁠Team KOMITE rekomendasi perizinan akan berkantor di Terminal Daya.

Nota kesepakatan ini akan ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Terminal Makassar Metro, Dafris, S.E., dan Ketua SPOS, H. Basri Zain. Kesepakatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Terminal Makassar Metro, serta mengembalikan fungsi terminal sebagai pusat transportasi darat yang aman, nyaman, dan tertib.

Dalam nota kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menjalankan beberapa poin penting. Pihak Perumda Terminal Makassar Metro berkewajiban untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, menciptakan rasa aman dan nyaman di terminal, menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, serta menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan terminal.

Sementara itu, pihak SPOS berkewajiban untuk menggunakan fungsi terminal dengan memasukkan seluruh armada bus dan trayek ke dalam terminal, meniadakan aktivitas di pool PO yang tidak relevan, melengkapi administrasi PO sesuai standar perizinan, serta memastikan semua armada bus dan penumpang masuk ke terminal.

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

 

“Nota kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi Terminal Makassar Metro sebagai pusat transportasi darat yang aman, nyaman, dan tertib,” ujar Dafris S.E.

H. Basri juga menyambut baik kesepakatan ini dan menyatakan bahwa SPOS siap mendukung upaya Pemkot Makassar dalam menertibkan terminal. “Kami dari SPOS siap bekerja sama dengan Pemkot Makassar untuk mewujudkan terminal yang lebih baik,” kata H. Basri.

 

Nota kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan Terminal Makassar Metro dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Tentang Perumda Terminal Makassar Metro
Perumda Terminal Makassar Metro adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Makassar yang bergerak di bidang pengelolaan terminal. Perusahaan ini memiliki visi untuk menjadi pengelola terminal yang profesional dan berstandar internasional.

Tentang SPOS
SPOS adalah organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan otobus di Sulawesi. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi darat di Sulawesi.

Baca Juga…

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Terjadi Gratifikasi Pada Jalan Hotmix Lokasi Milik Bupati

Inspirasi

KPK Dorong 12 Instansi Kompak Tegakkan Hukum Sektor SDA

Hukrim

Rektor Ambil Sumpah Satgas PPKS Unhas, Banyak PT Salahi  Aturan Minimal 50% Mahasiswa

Hukrim

Gakkum KLHK Tetapkan FKR, Direktur Tambang Nikel Ilegal
di Konawe Utara-Sultra Sebagai Tersangka

Hukrim

Suap Proyek dan Lelang Jabatan Kota Bekasi Ditangkap Tangan KPK

Daerah

Dr. Setiawan Aswad Hadiri Silaturahmi Pj. Gubernur dengan Para Kepala Daerah Se Sulawesi Selatan

Hukrim

Forum Kader Anti Narkoba BNN (FKA BNN) gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Siwa (21/03/2023)

Inspirasi

Kalla Youth Fest 2024: Acara Seru yang Wajib Kamu Datangi !!!!