Home / Daerah / Hukrim / Inspirasi / Regional

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:38 WIB

Pemkot Makassar dan SPOS Cepat Akan Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Makassar, 26 Februari 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro dan Solidaritas Perusahaan Oto Bus Sulawesi (SPOS) menandatangani nota kesepakatan tentang penegakan aturan terkait terminal dan pengembalian fungsi terminal. Penandatanganan segera dilakukan di Kantor Perumda Terminal Makassar Metro, Jalan Kapasa Raya No. 33.

Penandatanganan nota kesepakatan nantinya dihadiri oleh H. Basri Zain Ketua SPOS dan anggotanya, Irwan (Dishub Kota Makassar)
Dishub prov diwakili oleh ibu Asyariah, Bptd – Andhy dan Sptd – Ago.

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal
Rapat PD Terminal Daya, Dishub Prov dan Kota Bersama SPOS

Pertemuan tanggal 26 Feb 2025 kemarin juga melahirkan pembahasan MOU dan beberapa kesepakatan antaralain

  • MOU dirapikan dan segera ditandatangani
  • ⁠Terminal bayangan akan ditertibkan
  • ⁠Team terpadu bersama SPOS akan berkantor di Terminal Daya
  • ⁠Team KOMITE rekomendasi perizinan akan berkantor di Terminal Daya.

Nota kesepakatan ini akan ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Terminal Makassar Metro, Dafris, S.E., dan Ketua SPOS, H. Basri Zain. Kesepakatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Terminal Makassar Metro, serta mengembalikan fungsi terminal sebagai pusat transportasi darat yang aman, nyaman, dan tertib.

Dalam nota kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menjalankan beberapa poin penting. Pihak Perumda Terminal Makassar Metro berkewajiban untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, menciptakan rasa aman dan nyaman di terminal, menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, serta menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan terminal.

Sementara itu, pihak SPOS berkewajiban untuk menggunakan fungsi terminal dengan memasukkan seluruh armada bus dan trayek ke dalam terminal, meniadakan aktivitas di pool PO yang tidak relevan, melengkapi administrasi PO sesuai standar perizinan, serta memastikan semua armada bus dan penumpang masuk ke terminal.

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

 

“Nota kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi Terminal Makassar Metro sebagai pusat transportasi darat yang aman, nyaman, dan tertib,” ujar Dafris S.E.

H. Basri juga menyambut baik kesepakatan ini dan menyatakan bahwa SPOS siap mendukung upaya Pemkot Makassar dalam menertibkan terminal. “Kami dari SPOS siap bekerja sama dengan Pemkot Makassar untuk mewujudkan terminal yang lebih baik,” kata H. Basri.

 

Nota kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan Terminal Makassar Metro dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Tentang Perumda Terminal Makassar Metro
Perumda Terminal Makassar Metro adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Makassar yang bergerak di bidang pengelolaan terminal. Perusahaan ini memiliki visi untuk menjadi pengelola terminal yang profesional dan berstandar internasional.

Tentang SPOS
SPOS adalah organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan otobus di Sulawesi. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi darat di Sulawesi.

Baca Juga…

Share :

Baca Juga

Daerah

HEBOH!!! PENEMUAN SOSOK MAYAT LAKI-LAKI DI KAMAR KOS-KOSAN.

Inspirasi

Ketua Tim Evakuasi Mayat Sulsel Waktu Tsunami Aceh Sempat Kehabisan Jatah Dapur Umum di Zainoel Abidin. Apa Sebabnya?

Inspirasi

Gajah Mada Harding Terpilih Ketua FHI Sulsel, Perkenalkan Hockey Pantai dan Pembinaan Dari Anak SD SMP

Daerah

Bupati Gowa akan Manfaatkan DAU dan DBH untuk Pengendalian Inflasi

Hukrim

Presidensi Indonesia G20 Dorong Pelibatan Swasta dalam Pencegahan Korupsi

Daerah

Dugaan Mafia Tanah Dan Tikus-Tikus Berulah, Tanah Restan (R) Desa Woekob Dilumat Habis

Regional

Duta K3 Unhas Belajar Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kebakaran di UI Depok

Daerah

Proyek Siluman “Kok-kok nam-nam” Tanpa Papan Nama