Home / Daerah

Senin, 4 April 2022 - 22:38 WIB

Dugaan Surat Ilegal, Dengan Keterangan Rekomendasi Peralihan Penguasaan Lahan

Senin, 04/04/2022.

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 Halteng – Mafia tanah/lahan selalu menjadi pembicaraan hangat. Korban dari kejahatan ini berulang kali terjadi, praktik mafia tanah/lahan semakin merajalela, baik itu kalangan masyarakat mau pun pejabat.

Menurut salah satu pemangku adat Zulkifli Peley, dengan hadirnya perusahaan mafia tanah/lahan makin tumbuh subur, para mafia cenderung tampak di ‘Ruang Ada dan Tiada’.
Secara realita memang ada dan mereka menjalankan segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum, namun mereka terorganisir dengan baik, rapi, serta sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta. Jadi, yang tampak di permukaan adalah sebuah kewajaran.

Kata ia, “mereka mampu dengan sangat lihai memainkan ‘confidential game’ yang di permukaan tampak tenang, namun di bawah permukaan penuh dengan trik-trik pelanggaran.

Zulkifli Peley menuturkan, ini salah satu contoh temuan modusΒ permainan mafia lahan dengan dugaan membuat surat rekomendasi Ilegal, untuk pengalihan penguasaan lahan.

“Modus surat ini di ketahui di keluarkan oleh salah satu kepala desa  kecamatan weda tengah Desa Sawai Itepo Yansen Papatjeda, dengan surat rekomendasi bernomor: 422/27/SR/VIII/2021.

Dia menambahkan, temuan surat ilegal yang di keluarkan pada tanggal 03 Agustus 2021 oleh pihak desa Sawai Itepo itu, dengan merekomendasikan kepada pihak perusahaan. Bahwa lahan yang telah di ukur oleh perusahaan yang berlokasi di Aer Kobe Desa Sawai Itepo Kecamatan Weda Tengah dengan luas lahan……… tidak tercantum luasan lahan, ungkapnya.

Tambahnya lagi, dalam surat rekomendasi itu menjelaskan lahan itu sebelumnya milik Nimrot Saurah sebagai pihak pertama, dan selanjutnya di alihkan
hak kepemilikan lahan tersebut kepada
Rustam Safi sebagai pihak kedua, namun tidak ada sedikitpun tertulis ukuran luasan lahan ungkapnya.

Olehnya itu, “kami meminta kepada Pihak hukum kepolisian dan kejaksaan, agar surat rekomendasi tersebut wajib untuk  diuji materiil atas keabsahan surat tersebut, agar tidak ada korban-korban berikut.

β€œSebab kami tak punya kewenangan untuk menguji alat bukti itu atas surat itu, apakah bukti surat rekomendasi itu benar atau tidak,” ucapnya.

Sampai berita ini di publikasi Kepala desa Sawai Itepo kecamtan weda tengah tidak bisa di hubunggi, baik lewat sambungan seluler maupun pesan Whatshapp, (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Wajo Minta Masyarakat Jaga Kebersihan dan Keamanan Pasar Rakyat Buriko

Daerah

Perusahaan Jangan Tutup Mata Dengan Pencemaran Lingkungan Dikecamatan Weda Tengah

Daerah

Tanah Longsor di Desa Lonjoboko, Kapolres Gowa Pantau Lokasi

Daerah

Proyek Jalan Hotmix Weda-Sagea Diduga Tidak Sesuai Bestek

Daerah

KPK Diminta Periksa Bupati Halteng, Terkait Dugaan Gratifikasi

Daerah

Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) genap usia 62 tahun, setelah tepat hari ini tanggal 13 Januari 2023 berulang tahun.

Daerah

Kerancuhan Sosialisasi Amdal PT Iwip Menuai Sorotan

Daerah

Wakil Sekretaris KNPI Halmahera Tengah Menduga, Sejumlah Pajak Dengan Ditahun 2021 Disilet