Kamis,27/01/2022. 23:10 WIT
𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 HALTENG – Penyerobotan tanah milik masyarakat, yang terjadi di Halmahera Tengah kecamatan Weda desa Nurweda semakin menggila.
Dari kasus penyerobotan tanah itu, ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah Husen Ismail angkat bicara.

Sebab menurut Husen, tanah itu memiliki dua alat bukti berupa sertifikat yang telah dimenangkan, pada saat di lelang yang di lakukan oleh negara.
Ungkapnya lagi, hal ini berdasarkan kutipan risalah lelang oleh kementrian keuangan Republik Indonesia Direktorat kekayaan Negara Provinsi Maluku Utara, dengan kantor wilayah DJKN Sultenggomalut, dan KPKNL ternate, dengan bukti sebagai berikut:
- SHM (surat Hak milik) dengan nomor: 00254 di sertai pula dengan risalah lelang nomor: 211/79/2019.
- SHM(surat Hak milik) dengan nomor: 00775 dengan risalah lelang nomor: 148/79/2019.
Namun sangat miris, di atas tanah milik warga tersebut, dengan sengaja telah di bangun Landscap GOR Fagogoru, oleh Cv Tomiya Jaya dan pembangunan drainase serta decker, pelaksana Cv Lima Bersaudara. Hal ini di lakukan diduga tanpa seijin pemilik tanah tersebut, ujarnya.
Harusnya dari alas bukti dan surat lelang itu, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak seenaknya menyerobot atau tidak mengindahkan surat putusan pemenang lelang yang telah di atur sesuai dengan aturan dan Undang-Undang negera ini.
Dari itu, “Kami meminta ke penegak hukum, agar kasus penyerobotan ini menjadi perhatian, jangan seakan hukum ini tumpul ke atas tajam ke bawah, harapnya. (Rosa)