Koperasi Merah Putih Resmi Digugat ke MK: Desa Terpaksa Jadi ‘Tulang Punggung’ Program Pusat
JAKARTA – 𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Program unggulan pemerintah pusat bernama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akhirnya berujung di meja hijau. Selasa, 27 Oktober 2026, sebuah koalisi masyarakat sipil bersama Kepala Desa Prawatan, Klaten, resmi mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas program yang dinilai memaksa desa menanggung beban fiskal program nasional.
Permohonan dengan nomor perkara 399/PUU-XXV/2026 ini menargetkan tiga undang-undang sekaligus: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Tiga Pemohon, Satu Keprihatinan
Permohonan ini diajukan oleh tiga pihak yang mewakili kepentingan berbeda namun bermuara pada satu persoalan: otonomi desa dan kemandirian koperasi. Pemohon pertama adalah Sabiq Muhammad, Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah, yang merasakan langsung dampak pemotongan anggaran di tingkat tapak. Pemohon kedua adalah Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), lembaga kajian yang fokus pada isu agraria dan desa. Pemohon ketiga adalah Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) yang diwakili Ketua Pengurusnya, Muhammad Tauhid Aminullah.
Ketiganya dikawal oleh Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih, yang terdiri atas Center for Indonesian Policy Studies (CELIOS), Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.
Dana Desa Terpotong 58 Persen
Inti persoalan terletak pada mekanisme pendanaan program ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, penyesuaian Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan total alokasi nasional mencapai Rp34,57 triliun.
Dampaknya nyata di Desa Prawatan. Pada 2025, Dana Desa yang diterima masih di atas Rp1 miliar. Pada 2026, angkanya merosot menjadi sekitar Rp373 juta — padahal kewajiban desa terhadap layanan dasar seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan dukungan bagi guru honorer tetap berjalan.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan tajam para pemohon adalah Pasal 134 Ayat (3) UU HKPD, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional setiap tahunnya. Para pemohon menilai pasal ini menjadi pintu masuk pemaksaan program pusat ke desa tanpa disertai alokasi anggaran yang memadai dari pembuat tugas.
Risiko Gagal Bayar Rp85,96 Triliun
Lebih jauh, gugatan ini melampirkan riset CELIOS bertajuk “Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih” yang memproyeksikan potensi risiko gagal bayar sebesar Rp85,96 triliun selama enam tahun dalam skema pembiayaan yang dijalankan. Angka ini merupakan kalkulasi proyeksi ke depan, bukan kerugian yang telah terjadi, namun cukup menjadi alarm bagi publik mengenai kesehatan fiskal program ini.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mendesak pemerintah membuka perhitungan kelayakan usaha KDMP secara transparan, termasuk sumber pendapatan dan kemampuan membayar kewajibannya. “Pemerintah tidak bisa hanya mengejar jumlah koperasi dan bangunan, lalu meminta desa menanggung akibatnya,” tegasnya.
Melanggar Semangat Putusan MK 2013
Aspek konstitusional lain yang disorot adalah prinsip koperasi. Para pemohon merujuk pada Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 yang sebelumnya membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Putusan itu menegaskan bahwa koperasi harus tumbuh dari semangat kesukarelaan, kemandirian, dan kekuasaan tertinggi rapat anggota — bukan dari instruksi pemerintah.
Fakta bahwa hingga 2 Agustus 2026 tercatat pembentukan 83.259 koperasi baru di tengah keberadaan 139.203 koperasi lama yang sudah berkiprah, memunculkan kekhawatiran bahwa program ini justru mendistorsi ekosistem koperasi yang telah terbangun.
Tuntutan yang Diajukan
Para pemohon meminta MK untuk:
Bersamaan dengan pendaftaran gugatan, Koalisi juga membuka Posko Aduan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dapat diakses secara daring maupun langsung di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menampung laporan masyarakat, perangkat desa, dan pengelola koperasi yang terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, MK belum menetapkan jadwal sidang pemeriksaan permohonan. Publik kini menanti apakah lembaga pengawal konstitusi ini akan memberikan perlindungan terhadap otonomi desa dan prinsip koperasi, atau membiarkan program komando pusat terus berjalan di atas punggung fiskal desa.
"Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi…
JAKARTA, 𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 – Di tengah derita masyarakat yang terdampak bencana alam, integritas negara kembali diuji.…
𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…
(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…
TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…
PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…