Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)
Sumber acuan: Dewan Pers (SE No. 03/SE-DP/III/2012). Media Tipikor.id Investigative Journalism
1. Ruang Lingkup
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini berlaku bagi pengelola media siber, wartawan, dan masyarakat. Yang dimaksud dengan Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet serta melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama, untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
- Ketentuan pada butir (2) dikecualikan apabila:
- Sumber berita yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya; atau
- Tidak dapat diwawancarai; atau
- Peristiwa yang diberitakan sudah menjadi pengetahuan umum.
- Setelah memuat berita sesuai butir (3), media wajib melengkapi verifikasi dan memperbarui (update) berita dengan mencantumkan waktu pembaruan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna (komentar, opini, unggahan, foto, video, dsb.) dengan jelas dan tegas.
- Media siber wajib meminta pengguna untuk mendaftar dan melakukan proses log-in sebelum dapat menayangkan konten yang bersifat publik atau interaktif.
- Dalam pendaftaran, pengguna wajib menyetujui syarat dan ketentuan, antara lain tidak memuat konten yang:
- Mengandung kebencian dan SARA;
- Mengandung fitnah, pencemaran nama baik, sadisme, pornografi;
- Mengandung provokasi yang dilarang hukum.
- Media siber wajib memiliki mekanisme pengawasan internal agar isi buatan pengguna sesuai dengan ketentuan.
- Media siber harus menyediakan tombol laporan (report abuse) bagi masyarakat untuk melaporkan konten yang bermasalah.
- Setelah menerima laporan pelanggaran, media siber wajib menelusuri, menilai, dan menghapus konten yang terbukti melanggar secepatnya.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab merupakan bagian dari tanggung jawab media siber.
- Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib dihubungkan dengan berita yang diralat.
- Di setiap berita yang diralat, media wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat / koreksi secara jelas.
- Bila suatu berita media siber disebarluaskan oleh media lain, maka tanggung jawab ralat dan hak jawab berada pada media yang pertama kali mempublikasikan.
- Bila media siber tidak memuat hak jawab sesuai ketentuan, pihak yang dirugikan dapat mengadukan ke Dewan Pers.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan tekanan pihak luar, kecuali berkaitan dengan ralat, koreksi, atau keputusan Dewan Pers.
- Media siber dapat mencabut berita berdasarkan alasan khusus yang sah dan mencantumkan alasan pencabutan tersebut.
- Setiap berita yang sudah dihapus atau diralat tetap harus menyisakan jejak digital (timestamp) agar publik mengetahui telah terjadi pembaruan.
6. Arsip Berita
- Setiap berita yang dimuat harus tersimpan dalam sistem arsip media dan tetap dapat diakses dalam jangka waktu yang wajar.
- Media dapat mengatur ulang tampilan arsip dengan alasan teknis, sepanjang tidak mengubah isi dan konteks asli berita.
7. Tanggung Jawab Hukum
- Pengelola media siber bertanggung jawab atas seluruh konten yang dimuat di medianya, termasuk konten buatan pengguna yang belum diverifikasi.
- Dalam hal konten berasal dari pengguna, media siber wajib mencantumkan identitas pembuat konten dengan jelas.
- Media siber wajib menolak pemuatan konten yang melanggar hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Waktu dan Identitas Penulis
- Setiap berita wajib mencantumkan:
- Waktu publikasi (tanggal dan jam)
- Identitas penulis atau inisial redaksi
- Bila berita diperbarui, wajib dicantumkan waktu pembaruannya.
9. Ketentuan Penutup
- Media siber dianjurkan menempatkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terbuka di situs webnya.
- Dewan Pers berhak memberikan penafsiran terhadap pelaksanaan pedoman ini.
Ditetapkan di Jakarta, 3 Maret 2012
Dewan Pers Republik Indonesia