Jumat, 08/04/2022.
πππππππ.π’π Halteng β Kawasan industri nikel kabupaten Halmahera Tengah ramai dengan perizinan, namun warga dua desa lelilef sawai dan woebulen mulai terdampak dengan pencemaran lingkungan.
Kawasan industri penghasil baterai itu, seakan mengancam segala habitat yang ada, mulai dari penimbunan terumbu karang, mangrove dan lain-lain, ungkap Simon Burnama warga lelilef sawai.
Dia juga menambahkan, perizinan yang di berikan kepada para investor itu sangat istimewa, tanpa memikirkan dampak lingkungan yang terjadi belakangan ini, baik itu pesisir laut, mangove dan terumbu karang yang kian menyusut, ujarnya.
Lewat pesan whatshappnya, di hulu sampai hilir sungai pun tercemar akibat dari pengusuran yang terjadi.
Menurutnya lagi, PT Weda Bay Nikel (WBN), hadir di Halmahera Tengah berdasarkan Kontrak Karya (KK) Generasi VII tahun 1998, dengan hak atas konsesi pertambangan seluas 76.280 hektar di sekitar Teluk Weda. Kontrak Karya WBN ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998.
Dan berdasarkan data konsesi yang ada WBN memiliki ijin menambang.
Kini, hadirnya kawasan industri dengan nama perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (Iwip) berkewajiban untuk memperhatikan sisi lingkungan yang tercemar, harapnya.
Contoh kasus, saat ini sungai akejira di sp 3 juga tercemar akibat pengerukan yang tidak terkontrol oleh perusahaan yang ada.
Olehnya itu, βkami meminta kepada pemerintah desa areal lingkar tambang dan pemerhati lingkungan agar bisa bersama menyampaikan ke perusahaan atas keluhan masyarakatβ.
Secara terpisah salah satu pemangku ada Zulkifli Peley, mengatakan bahwa kami siap menerima investasi, tapi investasi juga harus melihat setiap keluhan masyarakat akibat dampak negatif yang terjadi.
Dan dengan tegas juga Zulkifli peley menyampaikan, segala permasalahan yang terjadi di wilayah lingkar tambang Kecamatan Weda Tengah kami selaku pemangku ada akan seriusi, agar tidak ada lagi permasalahan di tengah-tengah masyarakat, baik itu permasalahan lahan masyarakat, maupun pencemaran lingkungan pada beberapa sungai yang ada, ujarnya.
Menurutnya, dengan besaran izin tambang yang ada, maka daya rusak makin membesar, hal ini yang menjadi keresahan kita bersama. Dan harus ada nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) agar perusahaan bisa berkewajiban memenuhi hak-hak masyarakat, tutupnya. (Rosa)
πππππππ.π’π MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…
(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…
TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 β Mengakhiri kalender…
PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 β Suasana penuh semangat…
Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…
Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi πππππππ.π’π Jakarta, 21…