Daerah

Pimpinan DPRD Seakan Menjadi Humas Pada Pemerintah Daerah Halmahera Tengah

Rabbu 19/01/2022. 01:20 WIT.

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Wakil sekretaris KNPI Rusli Ishak di bawah kepemimpinan PLT Husen Ismail angkat bicara, terkait komentar salah satu pimpinan DPRD Kebupaten Halmahera Tengah, Hayun Maneke.

Kata Wakil sekretaris KNPI, harusnya selaku pimpinan DPRD paham dengan jelas fungsinya, karena DPRD merupakan kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang secara sederhana, DPRD merupakan bagian dari wakil rakyat untuk rakyat bukan untuk pemerintah daerah.
 
Katanya lagi, sungguh sangat tidak profesional, ketika Saudara Aswar Salim bersama Usman Tigedo selaku anggota DPRD sekaligus anggota pada badan anggaran (Banggar) DPRD dalam menjalankan fungsi controlnya dengan menolak usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait perubahan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada APBD 2022, agar Pemkab jangan menutak atik APBD yang sudah di sahkan pada 26 November 2022.

Namun salah satu pimpinan DPRD Hayun Maneke menanggapi hal itu, dengan cara menjawab apa yang ditolak oleh saudara Aswar salim dan Usman Tigedo.

Menurut Rusli, kok aneh juga seorang pimpinan DPRD yang seharusnya paham fungsinya malah menjawab, pada hal ini bukan tugasnya untuk menjawab, heran juga kata wakil sekretaris Rusli Ishak.

Tambahnya lagi, kan pimpinan DPRD bukan sebagai humas pada pemerintah daerah, ujar dia.

Seharusnya selaku salah satu pimpinan DPRD dia juga wajib menanyakan dana hibah ke daerah dan sumbernya hingga hal ini bisa dibuktikan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari pihak mana yang memberikan hibah, jelasnya.

Tambahnya lagi, selaku seorang pimpinan DPRD dia juga harus meminta ke pemerintah daerah (TAPD) agar menjelaskan sedetail mungkin, bukan dia seorang pimpinan DPRD yang menjawab, tutupnya. (Rosa).

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism
Tags: TopNews

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi 𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago