Categories: Uncategorized

PPKS, KEKERASAN SEKSUAL MODEL BARU?

Selama ini korban kekerasan seksual seperti Pendidik (Doden), Tenaga Kependidikan (Pegawai atau Staf) dan Mahasiswa di lingkungan kampus lebih memilih bungkam dan diam karena khawatir dengan dalam masa studinya, dengan terkait permasalahan ini yang dianggap merusak reputasi kampus tersendiri dan kekerasan seksual tersebut  terjadi karena ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak.

Sekarang Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi atau Universitas (PPKS) memiliki hal ini sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, terutama perspektif berpihak kepada korban  yang, bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan kekerasan seksual tersebut  ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak.

Jika menilik Permen No 82 Tahun 2015 yang mengatur Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPTK), konten keduanya tidak jauh berbeda. Kalau boleh jujur,  PPTK yang konsen pada wilayah lingkungan sekolah dan sedang PPKS lebih digiring ke suasana kampus. Memang ada tudingan bahwa hanya untuk melindungi para mahasiswa dari tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang ada di lingkungan kampus.

Memang, PPKS akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) memang terdiri atas unsur dosen, Pegawai dan mahasiswa, dan memiliki sasaran meliputi Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus sarta masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Unhas.

Memang untuk menjadi pernah anggota SATGAS harus mendampingi korban, pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan disabilitas, pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan disabilitas dan tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.

PPKS mendorong Kekerasan Seksual yang harus dilawan oleh dosen, tenaga kependidikan dan masyarakat umum sebagai perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Menurut Peraturan Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Pasal 5, jenis kekerasan seksual selain percobaan perkosaan dan perkosaan, adalah menyampaikan ujaran mendiskriminasi atau melecehkan kondisi fisik atau gender korban; sengaja memperlihatkan alat kelamin; mengucapkan rayuan, lelucon, dan bersiul dengan nuansa seksual; mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang; menatap korban dengan nuansa seksual; mengintip atau sengaja melihat kegiatan privat korban; membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual; mengambil, merekam, serta mengedarkan foto, rekaman audio atau visual yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; memberi sanksi yang bernuansa seksual; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh korban tanpa persetujuan; dan mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

Untuk sosialisasi pencegahan kekerasan seksual,  salah satunya adalah mulai pencantuman akses ke Layanan Aduan. “Ini akses ke Layanan Aduan bagi pelapor dan korban. Namanya https://aduan.unhas.ac.id dan peringatan bahwa kampus tidak toleransi pada Kekerasan Seksual serta segala tindakan atau cara ataupun proses apaun yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang melakukan kejahatan seksual.

Sementara itu, Unhas akan mulai bergerak terstruktur menuju Kekerasan Seksual Kampus Zero Tolerance bersama Satgas PPKS (yang bakal yang tinggal menunggu penerbitan SK Rektor UNHAS). Langkah selanjutnya adalah pengumuman Satgas PPKS Unhas dan sebagai Langkah terakhir adalah mendaftarankan SATGAS PPKS UNHAS ke portal PPKS Kemendikbudristek di Jakarta.

Ayo Lawan Kekerasan Seksual di Kampus Merah!

GM Harding

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi 𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago