Uncategorized

Pemantauan dan Evaluasi di PPKS, Siapa yang Berhak?

Berdasarkan Permen 30 Tahun 2021 Pimpinan Perguruan Tinggi, termasuk Rektor Unhas, wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Sebagai perpanjangan pimpinan universitas,  maka pemantauan dan evaluasi akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas).

Satgas membuat  Laporan hasil pemantauan dan evaluasi untuk  disampaikan kepada Menteri melalui unit kerja di Kemendikbudristek yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dengan Laporan hasil pemantauan dan evaluasi.

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi harus  memuat kegiatan Pencegahan, hasil survei yang dilakukan oleh Satgas, data pelaporan, kegiatan Penanganan dan kegiatan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.

Dalam hal pemimpin universitas tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan sebagai  Pemimpin Perguruan Tinggi dan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri juga dapat sewaktu-waktu melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unhas. Hal ini terjadi jika ada Kekerasan Seksual dengan skala berat, kondisi Korban kritis, atau Korban berada di wilayah negara berbeda atau lintas yurisdiksi dan melibatkan pelaku yang karena tugas dan kedudukannya memiliki kewenangan melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unhas.

Turun tangannya Menteri ke lokasi, bisa jika dalam kondisi emergensi korban yang luar biasa dan ada conflict of interest seperti melibatkan Satgas atau Pansel sebagai pelaku ataupun bisa karena korban dibawah keluar negeri karena praktek trafficking. Keputusan Pemeriksaan ulang oleh direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan dan bersifat final.

GM. Harding, Forum Peduli Sulsel/SAR Sulawesi

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi 𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago