Daerah

Proyek Jalan Hotmix Weda-Sagea Diduga Tidak Sesuai Bestek

Kamis,10/02/2022.

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 HALTENG – Proyek pekerjaan preservasi jalan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut) dengan ruas jalan Weda-Sagea, yang diminta untuk diselesaikan oleh wakil Bupati Halmahera Tengah.

β€œHal itu patut diapresiasi kata wakil sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera tengah Rusli Ishak”, kepada Media Tipikor siang tadi pukul 02: 25 WIT.

Namun menurutnya, ada hal yang sedikit mengelitik, karena apa yang dijelaskan terkait empat (4) ruas jalan nasional itu, pak wakil Bupati lupa atau tidak, bahwa papan proyek ada di selatan tapi titik kordinat Hotmix/pengaspalan di bagian utara perempatan kilometer 3 (tiga) menuju kecamatan weda tengah, tuturnya.

Kata waksek KNPI, pak Wakil Bupati harus tahu, ada kurang lebih 2 (Dua) kilometer yang tidak dikerjakan, ungkapnya.

Katanya lagi, ini harus dijelaskan karena pada pemberitaan yang dimuat salah satu media, wakil Bupati hanya menyampaikan, kurang lebih 5 sampai dengan 6 kilometer yang belum dikerjakan, namun tidak menjelaskan bagaimana dengan temuan kami yang kurang lebih 2 kilometer itu, ungkapnya.

Lanjut Wakasek KNPI, hal ini menjadi kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga pihak BPJN Maluku Utara melalui PPK 2.2 Satker wilayah II, Joone Seisi Manus wajib hukumnya menjelaskan ke publik dan jangan di tutupi, agar publik tahu dengan jelas, harapnya.

Tambahnya, kalau hal ini tidak di jelaskan, kami menduga ada apa-apanya, bukan apa adanya.

Dia juga meminta dengan titik kordinat Hotmix/pengaspalan yang menuai pertanyaan ini wajib hukumnya ini menjadi perhatian Pihak polda Maluku Utara, Kejati Maluku Utara, Polres Halmahera Tengah dan Kejaksaan Halmahera Tengah, pintanya. (Rosa)

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism
Tags: TopNesw

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago