Nasional

Unhas Benchmarking Keselamatan dan Kesehatan Kerja di UPT K3L UI Depok Selama 2 Hari

Rombongan Universitas Hasanuddin (Unhas) yang sedang melakukan benchmarking tentang Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) Universitas Indonesia (UI) pada Gedung Integrated Laboratory and Research Center (ICLR) Lantai 2 Kampus UI Depok.

Rombongan Unhas dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni dan Sistem Informasi (WR 3) Prof Dr Farida Patittingi SH, M.Hum diterima oleh Kepala UPT K3L Ul yaitu Dr. Ir. Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc.

Unhas yang datang untuk melakuan Studi Banding dari tanggal 26 Januari hingga 27 Januari mengingat K3 masih termasuk barang baru, sedangkan UI telah lama membantuk UPT khusus, K3 plus Lingkungan.

Dalam rombongan Unhas terdapat Direktur Sumber Daya Manusia dr Idar Mappangara, Kasubdit K3, Lalu Muhammad Saleh Kasubdit Pendidikan dan Latihan Sahiruddin, Kepala Bagian Administrasi  Tata Usaha Kamaruddin DM dan  RT serta Kasubag Rumah Tangga, Baharuddin dan rombongan Duta K3 Unhas.

Selama 2 hari kegiatan di Kampus UI Depok, para peserta menyelami dan membandingkan antara K3 Unhas dan K3L UI,  serta memanfaatkan kesempatan semaksimal mungkin agar dapat menimba ilmu tentang tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L), termasuk penyusunan usulan peraturan rektor, protokol, pedoman, POB, manajemen risiko K3L, serta upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat di lingkungan Kampus Universitas Indonesia.  

Dr. dr. Idar Mappangara, Sp.PS, Sp.JP, FIHA, FINASIM, FICA, Direktur Sumber Daya Manusia Universtas Hasanuddin serius mengamati praktek keselamatan kerja di UPT K3L UI (Foto : tipikor.id)

Belajar Fungsi K3 Unhas di Depok

Inilah Fungsi UPT K3L yang dipelajari rombongan benchmarking Unhas :

  1. Melaksanakan Kebijakan Strategis K3L Universitas Indonesia;
  2. Menyusun usulan Kebijakan Operasional K3L, yang meliputi peraturan rektor, protokol, pedoman, POB, manajemen risiko K3L, serta upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat di lingkungan Kampus Universitas Indonesia;
  3. Mengusulkan Kebijakan Operasional K3L, yang meliputi peraturan rektor, protokol, pedoman, POB, manajemen risiko K3L, serta upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat di lingkungan Kampus Universitas Indonesia kepada Sekretaris Universitas;
  4. Membantu Sekretaris Universitas dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT);
  5. Menyusun, menerapkan, memantau, meninjau ulang dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan K3L;
  6. Mengorganisasikan Kegiatan K3L dalam hal:
    1. Penyusunan program dan prosedur K3L;
    2. Penyelenggaraan pelatihan, sosialisasi prosedur K3L meliputi pencegahan, mitigasi risiko, upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat, serta pelaporan dan penyelidikan insiden;
    3. Penyediaan dukungan dan saran tentang sistem manajemen risiko K3L kepada seluruh Warga Universitas Indonesia;
    4. Pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur K3L pada setiap kegiatan belajar mengajar, riset, pengabdian masyarakat, administrasi perkantoran, kegiatan laboratorium, bengkel, kontraktor, kantin, pemeliharaan fasilitas dan operasional rutin, serta acara/kegiatan di Universitas Indonesia;
    5. Perencanaan upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat darurat di lingkungan Kampus Universitas Indonesia;
    6. Penyelenggaraan promosi, audit dan inspeksi K3L, serta pelaporan dan penyelidikan insiden.
  7. Pengembangan kompetensi dan pengelolaan kinerja pegawai K3L agar dapat melaksanakan tugasnya dan mencapai target kerja yang telah ditetapkan;
  8. Menyusun laporan kegiatan UPT K3L secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Sekretaris Universitas;
  9. Menyusun laporan kegiatan Tahunan UPT K3L paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Sekretaris Universitas;
  10. Mewakili Sekretaris Universitas di dalam maupun di luar universitas, dalam batas-batas tertentu sesuai bidang tugasnya;
  11. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Sekretaris Universitas;
  12. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kinerja Koordinator di bawahnya.

(GM Harding)

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi 𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago